Tol Prioritas Tak Laku di Mata Investor, Pemerintah Siapkan Balai Dana Khusus

Ali Sodiqin • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 19:30 WIB
Pekerja menyelesaikan proyek jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Selatan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (13/4/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
ILUSTRASI: Pekerja menyelesaikan proyek jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Selatan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (13/4/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

RADAR BANYUWANGI - Pemerintah mulai menyiapkan skema baru agar pembangunan jalan tol yang dinilai penting tetapi kurang menarik bagi investor swasta tetap bisa berjalan. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengkaji pembentukan Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol di bawah Direktorat Jenderal Bina Marga, yang nantinya menjadi wadah pengelolaan dana untuk membiayai ruas-ruas tol prioritas.

Rencana tersebut belum akan terealisasi dalam waktu dekat. Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan kajian masih dibahas bersama Kementerian Keuangan dan Bappenas.

“(Pembentukan Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol) baru digodok sih itu,” ujar Dody saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).

Menurut Dody, pembahasan lintas kementerian membuat proses pembentukan lembaga tersebut membutuhkan waktu. Pemerintah menargetkan kajian dapat diselesaikan paling lambat tahun depan.

Tol Prioritas yang Tak Dilirik Investor

Selama ini, pembangunan jalan tol di Indonesia masih banyak bertumpu pada inisiatif dan investasi swasta. Persoalannya, tidak semua ruas yang dianggap penting oleh pemerintah memiliki tingkat keekonomian yang cukup menarik bagi investor.

Di titik inilah pemerintah berencana masuk melalui skema pengelolaan dana khusus.

Dody menjelaskan, balai tersebut nantinya diarahkan untuk membantu pembiayaan ruas jalan tol yang menjadi prioritas pemerintah, tetapi tidak cukup menarik bagi investor atau memiliki tingkat minat investasi yang rendah.

“Maksudnya kan kalau jalan tol itu kan lebih banyak inisiatif swasta. Jadi, kalau untuk ruas-ruas yang kita prioritaskan tapi swasta nggak tertarik, atau ketertarikannya less, nah itu kita masuk,” jelasnya.

Dengan skema tersebut, pembangunan jalan tol tidak semata-mata bergantung pada tingkat minat investor. Pemerintah dapat menyiapkan dukungan pendanaan untuk ruas yang dinilai strategis.

Masih Dikaji Bersama Kemenkeu dan Bappenas

Dody menegaskan pembentukan Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol masih berada pada tahap pembahasan.

Pemerintah perlu menyelaraskan skema kelembagaan dan mekanisme pengelolaan dana dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian Keuangan dan Bappenas.

“Jadi perlu waktu, nggak akan dalam waktu dekat,” kata Dody.

Ia berharap seluruh kajian tersebut dapat rampung pada 2027.

“Ya mudah-mudahan paling lambat tahun depan selesai. Tahun depan,” ujarnya.

Amanat Regulasi

Direktur Jalan Bebas Hambatan Ditjen Bina Marga Kementerian PU Dedy Gunawan menjelaskan, pembentukan wadah pengelola dana pembangunan jalan tol bukan semata-mata inisiatif baru pemerintah.

Menurut dia, pembentukan unit tersebut memiliki dasar regulasi. Salah satunya Pasal 93 PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol yang membuka ruang pembentukan unit pengelola dana dengan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU).

Mandat tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Menteri PU Nomor 17 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum yang ditetapkan pada 10 Agustus 2026.

“Itu amanat di dalam PP, jadi memang di dalam undang-undang juga ada beberapa yang mungkin bisa di-earmarking. Ada clawback, ada denda SPM, ada PNBP. Nah, itu perlu ada wadah yang mengelola,” kata Dedy.

Dana Dikumpulkan, Kemudian Dikelola BLU

Dedy menjelaskan sejumlah sumber penerimaan yang dapat dikelola nantinya akan ditempatkan dalam skema BLU. Dana tersebut kemudian dapat digunakan untuk mendukung pembangunan jalan tol.

Namun, pembentukan BLU tidak bisa langsung dilakukan sejak awal.

Tahap pertama, pemerintah akan membentuk unit pengelola dalam bentuk Satuan Kerja (Satker). Setelah kelembagaan dan mekanisme pengelolaannya berjalan, unit tersebut dapat dikembangkan menjadi BLU secara penuh.

“Karena kan BLU itu belum berlaku langsung efektif. Ini kan baru Satker dulu. Satker itu nanti biasanya full BLU setelah tiga tahun,” ujar Dedy.

Dengan demikian, rencana pembentukan Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol masih memiliki sejumlah tahapan sebelum benar-benar dapat digunakan untuk membiayai pembangunan ruas tol.

Jika kajian selesai sesuai target, pemerintah selanjutnya perlu menyiapkan kelembagaan Satker, mekanisme pengumpulan dan pengelolaan dana, hingga proses menuju BLU.

Skema ini diharapkan menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk menjaga pembangunan ruas tol prioritas yang secara kebutuhan strategis dianggap penting, meski belum cukup menarik bagi investasi swasta.(*)

Editor : Ali Sodiqin
dana jalan tol tol sepi investor BLU jalan tol kementerian pu pembangunan jalan tol