RADAR BANYUWANGI – Upaya mengurai antrean kendaraan di Pelabuhan Ketapang dengan mengoperasikan Dermaga Bulusan sebagai lokasi bongkar muat justru berujung persoalan baru. Dermaga yang semestinya diperuntukkan bagi perbaikan kapal (repair) itu mengalami kerusakan setelah digunakan di luar fungsi, sementara aspek keselamatan pelayaran dinilai belum memadai.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur Nyono mengatakan, pengalihan fungsi Dermaga Bulusan terjadi ketika kemacetan parah mengarah ke Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. Dermaga yang dikerjasamakan Pemprov Jatim dengan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) untuk kebutuhan perbaikan kapal tersebut kemudian dimanfaatkan sebagai lokasi bongkar muat penumpang.
Menurut Nyono, penggunaan dermaga untuk kondisi darurat memang dimaksudkan mempercepat penguraian antrean. Namun, fungsi dermaga yang berubah tanpa diikuti prosedur keselamatan pelayaran yang memadai justru memicu kerusakan infrastruktur.
"Sisi peruntukannya sudah berbeda. Dermaga Bulusan itu hanya untuk repair, bukan untuk bongkar muat. Penggunaan darurat untuk mempercepat penguraian kantong parkir tersebut berujung fatal karena tidak diimbangi dengan prosedur keselamatan pelayaran yang memadai," kata Nyono.
Kecepatan Kapal Jadi Sorotan
Nyono menyoroti aspek keselamatan saat kapal melakukan proses penyandaran. Salah satu instrumen yang dinilai penting adalah keberadaan kapal pandu tunda atau tugboat untuk membantu mengendalikan laju kapal ketika mendekati dermaga.
Dia menyebut, kecepatan kapal saat proses penyandaran idealnya berada pada kisaran 5 hingga 10 meter per detik. Tanpa pengawalan kapal tunda, benturan kapal dengan struktur dermaga berisiko terjadi dengan keras.
Kondisi tersebut disebut menjadi salah satu penyebab robohnya breasting dolphin, yakni struktur atau tiang penahan pada dermaga.
"Sejauh apa pun dermaga, kalau kecepatan penyandaran tidak dikendalikan ya pasti ambruk. Di sana tidak ada kapal pandu tunda," ucapnya.
Atas kerusakan tersebut, Pemprov Jatim meminta rehabilitasi Dermaga Bulusan segera dilakukan tahun ini menggunakan anggaran pemerintah provinsi.
Pada saat yang sama, Pemprov Jatim meminta PT ASDP Indonesia Ferry mengevaluasi pola operasional. Evaluasi diperlukan agar setelah rehabilitasi rampung, penggunaan dermaga tetap sesuai peruntukan dan kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Penataan Dermaga untuk Antisipasi Antrean
Di tengah persoalan kerusakan Dermaga Bulusan, Dishub Jatim juga terus mematangkan penataan infrastruktur penyeberangan lintas Ketapang–Gilimanuk. Langkah tersebut diarahkan untuk meningkatkan kapasitas layanan sekaligus mengantisipasi kembali terjadinya antrean panjang kendaraan di kawasan pelabuhan.
Nyono menjelaskan, pelayanan bongkar muat untuk arus penyeberangan reguler saat ini tetap dipusatkan pada Dermaga Landing Craft Machine (LCM) atau plengsengan serta Dermaga Moving Bridge (MB) 1, 2, 3, dan 4.
Sementara itu, perbaikan Dermaga Ponton di Ketapang yang terhubung langsung dengan Dermaga MB2 di Gilimanuk masih terus dikebut. Infrastruktur tersebut diharapkan dapat kembali beroperasi secara optimal setelah pekerjaan selesai.
Dishub Jatim juga tengah mengkaji usulan teknis pengecoran celah batu di Dermaga LCM. Namun, pekerjaan fisik tersebut belum akan dilakukan tahun ini dan direncanakan baru direalisasikan pada 2027.
Penundaan itu dilakukan untuk menghindari pekerjaan konstruksi yang berpotensi kembali memicu antrean kendaraan, terutama karena sejumlah proyek perbaikan masih berjalan.
"Kalau dikerjakan sekarang, nanti malah macet lagi karena proyek yang satu belum selesai. Kita tunggu selesai dulu, kemungkinan tahun depan," ujarnya.
Melalui penataan secara bertahap, Pemprov Jatim berharap keandalan sarana dan prasarana penyeberangan Ketapang–Gilimanuk semakin meningkat. Dengan demikian, pergerakan penumpang dan distribusi logistik di jalur penyeberangan utama Jawa–Bali tersebut dapat berlangsung lebih lancar tanpa kembali dibayangi antrean panjang. (ian/aif)
Editor : Ali Sodiqin