KY Periksa Saksi Kunci Dugaan Pelanggaran Etik Hakim PN Balikpapan

Ali Sodiqin • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 07:46 WIB
Kuasa Hukum PT Duta Manuntung, DR. Usman, S.H., M.H. (JawaPos.com)
Kuasa Hukum PT Duta Manuntung, DR. Usman, S.H., M.H. (JawaPos.com)

RADAR BANYUWANGI – Laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam perkara Nomor 159/Pdt.G/2025/PN.Bpp memasuki babak penting. Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) kini memeriksa sejumlah saksi kunci setelah laporan yang diajukan PT Duta Manuntung melalui kuasa hukumnya sejak April 2026 tersebut ditindaklanjuti.

Pemeriksaan saksi yang berlangsung di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026), disebut kuasa hukum PT Duta Manuntung, DR. Usman, S.H., M.H., semakin memperjelas dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan terkait proses pemeriksaan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan.

Usman mengatakan, keterangan para saksi fakta yang diperiksa tim KY menjadi bagian penting dalam menguji dalil pengaduan yang telah disampaikan pihaknya.

Menurut dia, salah satu hal yang disoroti adalah pertimbangan majelis hakim terhadap bukti bonggol cek pembayaran tanah. Pihak pengadu menilai bukti tersebut tidak semestinya disimpulkan sebagai catatan sepihak karena di dalamnya disebut secara jelas pembayaran tanah ditujukan kepada pemilik tanah bernama Karno Yuwono.

“Dalam keterangannya, saksi yang diperiksa oleh tim pemeriksa pada 23 September 2026 mengungkap fakta bahwa terdapat dugaan manipulasi di dalam pertimbangan hukum putusan PN Balikpapan,” ujar Usman seusai mendampingi pemeriksaan saksi.

Ia menilai persoalan tersebut perlu diuji dalam proses pemeriksaan etik KY karena berkaitan dengan penggunaan dan penilaian alat bukti dalam putusan.

Usman mengaitkan laporan tersebut dengan Keputusan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Minta Proses KY Tidak Berlarut

Di sisi lain, PT Duta Manuntung menyatakan menghormati tindak lanjut yang dilakukan Komisi Yudisial. Namun, Usman meminta proses pemeriksaan berjalan secara profesional, proporsional, dan responsif.

Pasalnya, laporan telah diajukan sejak April 2026, sementara pemeriksaan terhadap saksi baru berlangsung pada September.

“Proses dari April hingga pemeriksaan saksi di bulan September ini memakan waktu yang cukup panjang. Ini yang perlu kita dorong bersama ke depan agar Komisi Yudisial bekerja lebih profesional, proporsional, dan responsif,” tegasnya.

Menurut Usman, percepatan proses diperlukan agar pengaduan masyarakat yang mencari keadilan tidak berlarut-larut tanpa kepastian.

“Jangan sampai pengaduan pencari keadilan dibiarkan berlarut-larut, padahal untuk memanggil dan memeriksa saksi tidak seharusnya memakan waktu berbulan-bulan,” imbuhnya.

Pengaduan Soroti Sejumlah Alat Bukti

Laporan etik tersebut, menurut pihak PT Duta Manuntung, bermula dari dugaan tindakan Majelis Hakim PN Balikpapan dalam menilai dan mempertimbangkan sejumlah alat bukti dalam perkara Nomor 159/Pdt.G/2025/PN.Bpp.

Pihak pengadu menyebut terdapat sejumlah bukti yang dinilai tidak dipertimbangkan sebagaimana mestinya. Di antaranya akta pernyataan notaris terkait pengakuan aset perusahaan, bonggol cek pembayaran tanah, serta pertimbangan terhadap putusan pidana penggelapan aset yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Seluruh dugaan tersebut kini menjadi bagian dari proses pemeriksaan di Komisi Yudisial. Karena itu, substansi laporan dan keterangan para saksi masih harus dinilai melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku di KY.

Usman memastikan pihaknya akan terus mengawal proses tersebut hingga terdapat keputusan.

“Pemeriksaan ini terus berjalan dan fakta-faktanya semakin menguatkan dalil aduan kami. Kami mendesak KY untuk bergerak lebih cepat setelah tahap pemeriksaan saksi ini, agar segera mengambil keputusan dan menjatuhkan sanksi tegas kepada Majelis Hakim Teradu demi menjaga marwah lembaga peradilan serta memberikan kepastian hukum bagi pencari keadilan,” pungkasnya.

Untuk saat ini, pemeriksaan KY masih menjadi tahapan dalam proses penanganan laporan dugaan pelanggaran KEPPH. Keputusan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran etik serta tindakan terhadap hakim teradu merupakan kewenangan lembaga yang menangani perkara tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku. (*)

Editor : Ali Sodiqin
Sumber : jawapos.com
PT Duta Manuntung PN Balikpapan dugaan pelanggaran etik perkara 159/Pdt.G/2025 komisi yudisial