RADAR BANYUWANGI - Wacana perubahan aturan Pemilu 2029 mulai bermunculan. Mulai kenaikan ambang batas parlemen menjadi 5–7 persen hingga gagasan pasangan calon presiden dan wakil presiden harus mendapat dukungan sedikitnya dua partai politik.
Namun, belum ada satu pun yang menjadi keputusan resmi DPR.
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan gagasan-gagasan tersebut masih berada dalam percakapan informal antarpihak dan belum masuk tahap pembahasan resmi revisi Undang-Undang Pemilu.
“Karena nanti pembahasan resminya itu akan dibahas di DPR,” kata Puan seusai menghadiri rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/9).
Puan juga belum dapat memastikan kapan DPR mulai membahas revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Menurut dia, masih ada waktu sebelum Pemilu 2029.
“Yang penting adalah nanti pileg dan pilpresnya itu akan bisa efektif, kemudian efisien, bisa bermanfaat bagi bangsa dan negara,” ujarnya.
Sejumlah partai memang telah menyampaikan pandangan mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono menyatakan partainya menyepakati angka 5 persen.
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengusulkan angka 7 persen dengan alasan penyederhanaan partai di parlemen.
Sementara Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menyatakan keberatan apabila ambang batas dinaikkan di atas 4 persen.
Perbedaan posisi tersebut belum menjadi pembahasan ataupun kesepakatan resmi DPR.
Saat ini, Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu masih memuat ambang batas 4 persen suara sah nasional bagi partai untuk diikutkan dalam penentuan kursi DPR.
Namun, angka itu tidak dapat begitu saja diterapkan kembali pada Pemilu 2029 tanpa perubahan aturan.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 telah menyatakan ketentuan 4 persen konstitusional untuk Pemilu 2024, tetapi untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya pembentuk undang-undang harus mengubah norma serta besarannya.
MK tidak menentukan apakah angka berikutnya harus lebih rendah, tetap, atau lebih tinggi.
Yang ditentukan adalah cara pembentukannya.
Menurut MK, perubahan harus mempunyai metode dan argumentasi yang memadai. Besarannya perlu menjaga proporsionalitas sistem pemilu, terutama agar jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi tidak terlalu besar.
Pada saat bersamaan, pengaturannya tetap dapat diarahkan untuk menyederhanakan jumlah partai di DPR.
MK juga meminta aturan baru selesai sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai dan disusun dengan partisipasi publik yang bermakna, termasuk melibatkan partai peserta pemilu yang tidak memiliki kursi DPR.
Artinya, wacana 5 maupun 7 persen nantinya bukan hanya persoalan kesepakatan politik.
Jika masuk dalam revisi UU Pemilu, angka tersebut perlu disertai metode dan argumentasi yang memenuhi parameter Putusan MK.
Persoalan berbeda muncul pada aturan pencalonan presiden.
Sejumlah partai kini membicarakan gagasan pasangan calon presiden dan wakil presiden minimal mendapat dukungan dua partai politik. ANTARA melaporkan PAN, PDI Perjuangan, dan Golkar termasuk yang tidak mempersoalkan gagasan tersebut.
Namun, rumusan itu juga belum masuk pembahasan resmi DPR.
Konteks hukumnya berubah setelah Mahkamah Konstitusi menghapus presidential threshold berbasis persentase pada 2 Januari 2025.
Melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, MK menyatakan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pasal tersebut sebelumnya mensyaratkan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan partai atau gabungan partai yang mempunyai sedikitnya 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu legislatif sebelumnya.
MK menegaskan persoalannya bukan sekadar tinggi-rendah angka.
Menurut Mahkamah, rezim ambang batas pencalonan presiden berbasis persentase, berapa pun besarannya, bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
Namun, MK tetap membuka ruang bagi pembentuk undang-undang untuk mengatur mekanisme pencalonan agar jumlah pasangan calon tidak terlalu banyak.
Ada sejumlah batasannya.
Semua partai politik yang menjadi peserta pemilu harus mempunyai hak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Pengusulan tidak boleh didasarkan pada persentase jumlah kursi DPR ataupun suara sah nasional.
Partai politik juga dapat membentuk gabungan atau koalisi, tetapi pengaturannya tidak boleh menciptakan dominasi yang mengakibatkan jumlah pasangan calon maupun pilihan pemilih menjadi terbatas.
Karena itu, gagasan mengenai dukungan minimal dua partai belum dapat diperlakukan sebagai aturan baru pencalonan presiden.
Belum ada rumusan resmi revisi UU Pemilu yang menunjukkan bagaimana mekanisme tersebut akan dibuat.
Puan menegaskan seluruh wacana itu masih berada pada tahap percakapan politik.
Pembahasan formal baru akan menentukan bentuk aturan yang benar-benar dibawa ke dalam UU Pemilu.
Editor : Lugas RumpakaadiSumber : Antara