RADAR BANYUWANGI - Suasana tribun Rapat Paripurna DPR berubah riuh sesaat setelah palu diketuk, Selasa (22/9).
Sebanyak 139 orang delegasi masyarakat yang hadir menyaksikan Rapat Paripurna Ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 bersorak setelah DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi undang-undang.
Mereka antara lain berasal dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Serikat Petani Indonesia (SPI), serta Federasi Serikat Perempuan Petani Indonesia.
Momen tersebut terjadi setelah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan seluruh peserta sidang.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco.
“Setuju,” jawab anggota DPR.
Setelah palu diketuk, tepuk tangan dan sorakan terdengar dari tribun tempat delegasi masyarakat mengikuti jalannya persidangan.
Namun, sorakan di ruang sidang tidak berarti seluruh kelompok masyarakat sipil mempunyai sikap yang sama terhadap RUU tersebut.
Sehari sebelum paripurna, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria yang terdiri atas YLBHI, HuMa, JATAM, Trend Asia, Solidaritas Perempuan, AGRA, Agrarian Resource Center, serta sejumlah organisasi lain meminta DPR menunda pengesahan.
Koalisi mempersoalkan kecepatan pembahasan serta sejumlah substansi yang berkaitan dengan redistribusi tanah, desain kelembagaan, penyelesaian konflik, pemulihan hak, dan ketentuan pidana.
Dengan demikian, respons organisasi masyarakat sipil terhadap RUU Pengaturan Reforma Agraria tidak sepenuhnya seragam.
Dari sisi DPR, Ketua Panitia Kerja RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri mengatakan regulasi tersebut disusun untuk merespons persoalan ketimpangan dan konflik agraria yang belum terselesaikan.
Dalam laporan Panja, dia menyebut persoalan pertanahan masih ditandai ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah serta konflik agraria berkepanjangan.
“Kondisi ini menuntut hadirnya landasan hukum yang kuat dan menyeluruh,” kata Iman.
RUU tersebut mengatur sejumlah bagian penting dalam penyelenggaraan reforma agraria.
Salah satunya adalah peta jalan yang memuat arah kebijakan, target, tahapan, prioritas, strategi pelaksanaan, serta indikator kinerja.
RUU juga mengatur lokasi prioritas reforma agraria. Penentuannya dapat mempertimbangkan ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, konflik agraria, tanah telantar, kemiskinan, tanah absentee, serta penguasaan melebihi batas maksimum.
Kelompok yang disebut mendapat prioritas mencakup petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.
Selain itu, regulasi mengatur pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Menurut penjelasan DPR, lembaga itu memiliki kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga penyelesaian konflik agraria. Dewan pengawas juga dirancang sebagai bagian dari struktur kelembagaan.
Perjalanan RUU menuju paripurna berlangsung cepat sepanjang September.
Pada 8 September, Rapat Paripurna menetapkannya sebagai RUU usul DPR. Pemerintah kemudian menyerahkan 596 Daftar Inventarisasi Masalah untuk dibahas bersama DPR.
Pembahasan tingkat I diselesaikan pada Senin (21/9). Seluruh fraksi kemudian menyatakan setuju agar RUU dibawa ke rapat paripurna sehari setelahnya.
DPR mengatakan pembahasan berlangsung dengan tetap mengedepankan transparansi dan keterbukaan terhadap masukan masyarakat.
Koalisi masyarakat sipil yang mengkritik RUU mempunyai penilaian berbeda.
Menurut kronologi koalisi, pembahasan resmi DPR dan pemerintah baru dimulai pada 16 September. DIM dibahas pada 17–19 September, keputusan tingkat I diambil pada 21 September, dan pengesahan dibawa ke paripurna pada 22 September.
Koalisi menilai waktu tersebut terlalu singkat bagi kelompok terdampak untuk membaca naskah terkonsolidasi, menguji perubahan pasal, serta mendapatkan jawaban atas masukan mereka.
Mereka juga mempertanyakan sejumlah substansi.
Di antaranya batas maksimum penguasaan tanah, objek reforma agraria yang berasal dari aset negara dan konsesi, kedudukan Bank Tanah, desain lembaga penyelenggara, mekanisme penyelesaian konflik, serta ketentuan pidana bagi masyarakat yang masih terlibat sengketa tanah.
Karena itu, pemandangan di tribun DPR pada Selasa memperlihatkan salah satu sisi respons terhadap lahirnya regulasi tersebut.
Sebanyak 139 delegasi yang hadir menyambut keputusan dengan sorakan. Pada saat yang sama, organisasi masyarakat sipil lain tetap menyampaikan keberatan terhadap proses dan sejumlah substansinya.
Editor : Lugas RumpakaadiSumber : Antara