RADAR BANYUWANGI - Hampir 400 ton beras yang ditemukan dalam rangkaian penindakan impor ilegal mungkin terlihat kecil dibandingkan produksi nasional yang mencapai puluhan juta ton. Namun, pemerintah menilai persoalannya tidak berhenti pada volume barang.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan masuknya beras di luar prosedur resmi berpotensi mengganggu insentif petani untuk terus berproduksi.
“Jangan melihat jumlahnya, dampaknya. Kita sudah swasembada, tapi masih ada selundupan,” kata Amran dalam konferensi pers penindakan impor ilegal beras, garam, dan pakaian bekas di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa (22/9).
Menurut dia, pemerintah sedang berupaya mempertahankan kondisi produksi beras domestik setelah hasil panen meningkat pada 2025.
Data Badan Pusat Statistik menunjukkan produksi beras untuk konsumsi pangan penduduk pada 2025 mencapai 34,69 juta ton.
Jumlah tersebut bertambah 4,07 juta ton atau 13,29 persen dibandingkan produksi 2024 yang sebesar 30,62 juta ton.
Luas panen juga meningkat. Pada 2025, luas panen padi mencapai sekitar 11,32 juta hektare, naik 1,27 juta hektare atau 12,69 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Produksi padi dalam bentuk gabah kering giling tercatat 60,21 juta ton.
Pemerintah menyatakan Indonesia mencapai swasembada beras pada akhir 2025 dan menargetkan kondisi tersebut berlanjut pada 2026.
Badan Pangan Nasional mencatat Cadangan Beras Pemerintah berada di kisaran 5,17 juta ton per 1 Juli 2026.
Dalam konteks itulah Amran menilai pemasukan beras secara ilegal tetap perlu ditindak meski volumenya relatif kecil dibandingkan produksi nasional.
“Karena petani demotivasi kalau kita impor. Nah, ini selundupan bukan dampak nilainya, tapi bisa demotivasi,” ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian pemerintah mengenai risiko terhadap petani. Belum ada perhitungan dalam keterangan yang dipublikasikan mengenai seberapa besar ratusan ton beras tersebut memengaruhi harga gabah atau beras secara nasional.
Kasus yang menjadi latar pernyataan Amran bermula dari penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Agustus hingga September.
Dalam salah satu operasi di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, 15 kontainer asal India diberitahukan dalam dokumen kepabeanan sebagai amonium klorida dengan berat total 412,5 ton.
Ketika diperiksa, petugas menemukan barang berbeda.
Sebanyak 202.450 kilogram atau 202,45 ton beras serta 211 ton garam ditemukan di dalam kontainer. Pemeriksaan laboratorium Bea Cukai Surabaya kemudian mengonfirmasi barang tersebut sebagai beras dan garam.
Nilainya diperkirakan Rp7,85 miliar.
Pengembangan kasus kemudian membawa petugas ke kawasan berikat di Bogor. Di sana, 15 kontainer lain yang diberitahukan sebagai bahan kimia untuk penyamakan kulit ternyata berisi sekitar 194,9 ton beras dan 225,4 ton butiran yang diduga garam.
Dengan demikian, dua rangkaian tersebut mencakup sekitar 397 ton beras.
Persoalan dalam kasus ini bukan semata-mata keberadaan beras dari luar negeri. Regulasi Indonesia masih mengatur impor beras untuk jenis dan kebutuhan tertentu dengan persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Yang sedang ditangani Bea Cukai adalah dugaan ketidaksesuaian barang dengan pemberitahuan kepabeanan.
Amran mengatakan penindakan diperlukan untuk melindungi ruang ekonomi petani.
Sektor pertanian sendiri masih menjadi penyerap tenaga kerja terbesar di Indonesia.
BPS mencatat pada Februari 2026 terdapat 42,49 juta orang yang bekerja di sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan. Jumlah tersebut setara dengan 28,78 persen dari seluruh penduduk bekerja.
Dalam konferensi pers, Amran menyebut dampak sektor pertanian berkaitan dengan sekitar 115 juta orang. Namun, dasar penghitungan angka tersebut tidak dijelaskan dalam keterangan yang dipublikasikan. Karena itu, angka tersebut tidak dapat langsung disamakan dengan jumlah petani atau pekerja pertanian versi BPS.
Mentan juga mengapresiasi Kementerian Keuangan dan Bea Cukai atas penindakan tersebut.
“Demi Merah Putih kita maju bersama, kita kolaborasi,” katanya.
Bea Cukai telah mengamankan barang bukti dan menyatakan proses selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan hukum dengan berkoordinasi bersama Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan RI.
Editor : Lugas RumpakaadiSumber : Antara