Dilaporkan sebagai Bahan Kimia, Bea Cukai Temukan Hampir 400 Ton Beras

Lugas Rumpakaadi • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 12:47 WIB
Konferensi pers penindakan dugaan impor ilegal beras, garam, dan pakaian bekas di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa (22/9). DJBC mengungkap 30 kontainer berisi beras dan garam yang tidak sesuai pemberitahuan kepabeanan serta sekitar 1.435 bal pakaian diduga bekas. (ANTARA)
Konferensi pers penindakan dugaan impor ilegal beras, garam, dan pakaian bekas di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa (22/9). DJBC mengungkap 30 kontainer berisi beras dan garam yang tidak sesuai pemberitahuan kepabeanan serta sekitar 1.435 bal pakaian diduga bekas. (ANTARA)

RADAR BANYUWANGI - Modus dugaan impor ilegal beras terungkap lewat ketidaksesuaian isi kontainer dengan dokumen kepabeanan.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menemukan hampir 400 ton beras dalam dua rangkaian penindakan terhadap 30 kontainer pada Agustus hingga September 2026.

Sebagian barang sebelumnya diberitahukan sebagai bahan kimia.

Rangkaian penindakan tersebut juga mencakup garam dan sekitar 1.435 bal pakaian yang diduga bekas. Nilai keseluruhan barang yang ditindak disebut mencapai sekitar Rp27,3 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan pemeriksaan menunjukkan ketidaksesuaian antara pemberitahuan kepabeanan dengan barang yang ditemukan petugas.

“Dari hasil pemeriksaan, Bea Cukai menemukan adanya indikasi misdeklarasi atau pemberitahuan barang yang tidak benar,” kata Djaka dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Selasa (22/9).

Penindakan pertama dilakukan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada 19 Agustus.

Sebanyak 15 kontainer asal India diberitahukan membawa ammonium chloride dengan berat total 412,5 ton.

Namun, ketika dilakukan pemeriksaan fisik, petugas menemukan barang yang berbeda.

Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat 202.450 kilogram atau sekitar 202,45 ton beras serta 211 ton garam.

Pemeriksaan laboratorium Bea Cukai Surabaya kemudian mengonfirmasi barang tersebut sebagai beras dan garam.

Nilainya diperkirakan mencapai Rp7,85 miliar.

Kasus tersebut kemudian dikembangkan.

Pada 7 September, Bea Cukai melakukan penindakan terhadap 15 kontainer di sebuah kawasan berikat di Bogor.

Barang dalam dokumen diberitahukan sebagai salt-chemical used for leather tanning purposes atau bahan kimia garam berkualitas rendah untuk penyamakan kulit sebanyak 420 ton.

Pemeriksaan fisik kembali menunjukkan isi berbeda.

Petugas menemukan sekitar 194,9 ton beras serta 225,4 ton butiran putih yang diduga garam. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp8 miliar.

Bila digabungkan, dua kasus tersebut mencakup sekitar 397,35 ton beras dan 436,4 ton garam.

Kasus itu menjadi perhatian pemerintah di tengah kebijakan pangan nasional.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan penindakan tidak hanya perlu dilihat dari jumlah barang yang diamankan.

“Jangan melihat jumlahnya, dampaknya. Kita sudah swasembada, tapi masih ada selundupan,” katanya.

Menurut Amran, masuknya beras secara ilegal dapat berdampak terhadap petani dalam negeri.

“Karena petani demotivasi kalau kita impor. Nah, ini selundupan bukan dampak nilainya, tapi bisa demotivasi,” ujarnya.

Namun, perlu dibedakan antara impor beras secara legal dan kasus yang sedang ditangani Bea Cukai.

Regulasi perdagangan Indonesia masih membuka impor jenis beras tertentu untuk kebutuhan tertentu dengan persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah, termasuk Persetujuan Impor.

Dalam perkara yang diumumkan DJBC pada Selasa, persoalannya adalah dugaan ketidaksesuaian pemberitahuan barang dengan isi kontainer.

Selain beras dan garam, Bea Cukai mengungkap dua penindakan terhadap pakaian bekas atau balpres.

Salah satunya berlangsung di Perairan Gosong Bunga-Bunga, Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Petugas mengamankan 430 bal pakaian bekas yang masih dalam proses pencacahan serta empat koli suku cadang kendaraan bermotor. Nilai keseluruhannya diperkirakan Rp3,4 miliar.

Penindakan lainnya dilakukan terhadap sembilan kontainer.

Hasil pemeriksaan sementara menemukan sekitar 1.005 bal pakaian yang diduga bekas dengan nilai sekitar Rp8,04 miliar.

Dengan demikian, jumlah pakaian bekas yang ditemukan dalam dua penindakan mencapai sementara sekitar 1.435 bal.

Berbeda dengan beras yang impornya diatur berdasarkan jenis dan kebutuhan, pakaian bekas termasuk barang yang dilarang untuk diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang Dilarang untuk Impor. Regulasi tersebut berlaku sejak 1 Januari 2026.

Penindakan balpres juga bukan yang pertama sepanjang tahun ini.

Pada Juni, Bea Cukai mengungkap dugaan peredaran pakaian bekas impor ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok dan Kalimantan Barat.

Di Tanjung Priok, 43 kontainer diperkirakan memuat 4.687 bal. Operasi pengembangan di Kalimantan Barat kembali menemukan 2.060 bal pakaian bekas.

Untuk kasus terbaru, Djaka mengatakan seluruh barang bukti telah diamankan.

“Atas seluruh barang ataupun penindakan ini, Bea Cukai telah melakukan pengamanan terhadap barang bukti tersebut untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Proses penyidikan akan dikoordinasikan dengan Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan RI.

Editor : Lugas Rumpakaadi
Sumber : Antara
impor ilegal beras ilegal pakaian bekas impor misdeklarasi impor bea cukai