DPR Setujui RUU Reforma Agraria, Masyarakat Sipil Masih Beri Sejumlah Catatan

Lugas Rumpakaadi • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 12:09 WIB
Rapat Paripurna DPR RI menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi undang-undang, Selasa (22/9). Rancangan tersebut antara lain mengatur pemulihan hak, redistribusi tanah, penyelesaian konflik agraria, dan pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria di bawah Presiden. (JawaPos.com)
Rapat Paripurna DPR RI menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi undang-undang, Selasa (22/9). Rancangan tersebut antara lain mengatur pemulihan hak, redistribusi tanah, penyelesaian konflik agraria, dan pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria di bawah Presiden. (JawaPos.com)

RADAR BANYUWANGI - Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria selangkah lagi masuk tahap pengesahan dan pengundangan.

Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (22/9) menyetujui RUU tersebut untuk disahkan menjadi undang-undang setelah sehari sebelumnya DPR dan pemerintah mencapai kesepakatan pada pembahasan tingkat I.

“Apakah RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna. Pertanyaan itu kemudian mendapat persetujuan peserta sidang.

Persetujuan tersebut menutup rangkaian pembahasan yang berlangsung cepat sepanjang September 2026.

Pada 8 September, DPR menetapkan RUU Pengaturan Reforma Agraria sebagai RUU usul DPR. Pemerintah kemudian menyerahkan 596 daftar inventarisasi masalah atau DIM untuk dibahas bersama Badan Legislasi.

Kesepakatan tingkat I dicapai pada Senin (21/9), sebelum rancangan tersebut dibawa ke rapat paripurna sehari kemudian.

Salah satu bagian penting adalah pembentukan lembaga khusus penyelenggara reforma agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Dalam pembahasan awal, lembaga tersebut dikenal sebagai Badan Reforma Agraria Nasional atau BRAN. Namun, DPR dan pemerintah kemudian menyepakati perubahan nomenklatur menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria.

Dalam rumusan yang dijelaskan DPR, lembaga tersebut memiliki kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga penyelesaian konflik agraria.

“Penguatan kelembagaan reforma agraria melalui pembentukan lembaga penyelenggaraan reforma agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dengan kewenangan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria,” kata Ketua Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri.

Rancangan tersebut juga mengatur peta jalan reforma agraria yang memuat target, prioritas, tahapan, strategi pelaksanaan, dan indikator kinerja.

Di tingkat wilayah, terdapat lokasi prioritas reforma agraria.

Penentuannya dapat mempertimbangkan ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, konflik agraria, keberadaan tanah telantar, kemiskinan, tanah absentee, hingga penguasaan tanah yang melebihi batas maksimum.

Persoalan pemulihan hak juga mendapat ruang.

RUU mengatur mekanisme restitusi dan redistribusi tanah. Tanah dapat dikembalikan kepada pihak yang berhak. Bila pengembalian tidak dapat dilakukan, terdapat mekanisme pemberian tanah pengganti sesuai ketentuan yang diatur.

DPR menyebut penerima yang diprioritaskan antara lain petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.

Penataan aset tidak berdiri sendiri. Rancangan juga menghubungkannya dengan penataan akses, pemberdayaan ekonomi, pembangunan wilayah, dan kemitraan.

Dalam laporan Panja, Iman mengatakan persoalan agraria masih ditandai ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah serta konflik berkepanjangan.

“Kondisi ini menuntut hadirnya landasan hukum yang kuat dan menyeluruh agar penyelenggaraan reforma agraria dapat dilaksanakan secara terencana, terukur, dan berkelanjutan,” ujarnya.

DPR menyatakan penyusunan rancangan telah melibatkan sedikitnya 55 pihak. Mereka berasal dari unsur akademisi, praktisi, organisasi masyarakat sipil, perusahaan, serta kementerian dan lembaga.

Namun, proses dan substansi RUU juga mendapat catatan dari sejumlah organisasi masyarakat sipil.

Koalisi yang antara lain melibatkan YLBHI, HuMa, JATAM, Trend Asia, Solidaritas Perempuan, serta sejumlah organisasi dan pusat kajian sebelumnya menilai pembahasan substansi berlangsung terlalu singkat untuk regulasi yang berdampak terhadap banyak sektor.

Mereka juga meminta desain kewenangan lembaga reforma agraria diperjelas, terutama hubungannya dengan kementerian, pemerintah daerah, Badan Bank Tanah, dan lembaga lain.

Koalisi menyoroti posisi lembaga tersebut yang berada dalam rumpun eksekutif. Menurut mereka, situasi itu perlu diimbangi mekanisme pengawasan karena pemerintah sendiri dapat menjadi salah satu pihak dalam konflik agraria.

Mekanisme keberatan, akses masyarakat terhadap dokumen dan bukti, bantuan hukum, serta kontrol melalui pengadilan menjadi beberapa hal yang mereka dorong.

Ketua YLBHI Muhammad Isnur juga mengkritik arah substansi rancangan.

“Reforma agraria diperlakukan sebagai objek administrasi, bukan pelaksanaan kewajiban konstitusional untuk mengoreksi ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber agraria,” katanya.

Kelompok masyarakat sipil juga meminta ketentuan pidana diterapkan secara hati-hati. Mereka menilai penguasaan tanah yang masih menjadi sengketa, pengaduan, keberatan, atau perkara di pengadilan tidak semestinya langsung membawa masyarakat ke ranah pidana.

Sementara itu, DPR menyatakan RUU turut memuat perlindungan bagi subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, serta pihak yang mempertahankan hak atas tanah.

RUU juga memasukkan prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan serta partisipasi masyarakat dalam penyelesaian konflik, pemulihan hak, redistribusi tanah, dan pemberdayaan.

Persetujuan di DPR belum berarti nomor undang-undang langsung tersedia pada hari yang sama.

Sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan, RUU yang telah mendapat persetujuan bersama DPR dan Presiden disampaikan kepada Presiden untuk disahkan. Presiden memiliki waktu paling lama 30 hari untuk menandatanganinya.

Jika tidak ditandatangani dalam jangka waktu tersebut, RUU yang telah mendapat persetujuan bersama tetap sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Karena itu, tahap berikutnya yang perlu dipantau bukan hanya penerbitan nomor undang-undang.

Pelaksanaan aturan, pembentukan lembaga, pembagian kewenangan dengan institusi yang sudah ada, serta bagaimana mekanisme pemulihan hak dan penyelesaian konflik dijalankan akan menentukan dampak regulasi tersebut di lapangan.

Editor : Lugas Rumpakaadi
Sumber : Antara
RUU Reforma Agraria redistribusi tanah dpr ri konflik agraria reforma agraria