RADAR BANYUWANGI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mulai memeriksa Laporan Keuangan Konsolidasian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Tahun 2025.
Pemeriksaan itu tidak hanya mencakup badan induk Danantara. PT Danantara Aset Manajemen (DAM), PT Danantara Investasi Manajemen (DIM), serta seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berada dalam struktur Danantara juga masuk dalam cakupan audit.
Proses pemeriksaan secara resmi dimulai melalui Grand Entry Meeting dan penyerahan Surat Tugas Pemeriksaan oleh Anggota VII BPK Slamet Edy Purnomo kepada Kepala Badan Pelaksana BPI Danantara Rosan Roeslani di Jakarta, Kamis (17/9).
Wakil Ketua Dewan Pengawas BPI Danantara Muliaman Darmansyah Hadad dan Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria turut hadir.
“BPK berkomitmen mengawal tata kelola dan akuntabilitas BPI Danantara sebagai fondasi pelaporan keuangan yang berkualitas,” kata Slamet.
Apa yang Diperiksa BPK?
Tujuan utamanya adalah memberikan opini mengenai kewajaran Laporan Keuangan Konsolidasian BPI Danantara 2025.
BPK akan menilai kesesuaian laporan dengan standar akuntansi, kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal.
Pemeriksaan menggunakan pendekatan berbasis risiko atau risk-based audit.
Dengan pendekatan tersebut, auditor akan mengidentifikasi dan merespons risiko salah saji material, termasuk yang dapat berasal dari kecurangan atau fraud, penyalahgunaan, ketidakpatuhan, maupun kelemahan pengendalian internal.
Namun, hal itu tidak berarti BPK telah menemukan kecurangan di Danantara atau BUMN.
Identifikasi risiko fraud merupakan bagian dari metodologi audit. Kesimpulan mengenai laporan keuangan baru dapat dibuat setelah proses pemeriksaan selesai.
BPK menekankan auditor membutuhkan akses yang memadai terhadap data, informasi, dan individu yang relevan agar risiko material dapat dinilai secara tepat. Karena itu, kerja sama Danantara, jajaran BUMN, dan Kantor Akuntan Publik yang menangani komponen laporan menjadi bagian penting dalam pemeriksaan.
Laporan Unaudited Diserahkan pada Juli
BPI Danantara sebelumnya menyerahkan Laporan Keuangan Konsolidasian 2025 yang masih berstatus unaudited kepada BPK pada 20 Juli 2026.
Surat tugas pemeriksaan kemudian diterbitkan pada 14 Agustus. BPK menjelaskan periode di antara kedua tanggal tersebut digunakan untuk persiapan audit grup, termasuk memperbarui penilaian risiko, menentukan materialitas, dan menyusun strategi pemeriksaan.
Dengan demikian, pemeriksaan yang dimulai secara formal pada September bukan tahap pertama proses audit. Persiapan telah berlangsung sejak laporan diterima BPK.
Audit Tahun Pertama Operasi Danantara
Pemeriksaan tahun buku 2025 memiliki konteks khusus karena Danantara baru diluncurkan pada 24 Februari 2025.
Saat peluncuran, pemerintah menyebut Danantara sebagai instrumen untuk mengonsolidasikan dan mengoptimalkan aset BUMN. Presiden Prabowo Subianto ketika itu menyebut aset yang dikelola bernilai lebih dari USD 900 miliar.
Artinya, laporan 2025 menjadi gambaran awal bagaimana struktur keuangan dan konsolidasi Danantara dibentuk pada tahun pertamanya.
Rosan sejak awal juga menyatakan tata kelola, kehati-hatian, transparansi, dan integritas menjadi prinsip yang harus digunakan dalam pengelolaan Danantara.
Karena skala dan struktur tersebut, pemeriksaan BPK tidak hanya menyangkut satu entitas. Konsolidasi laporan keuangan harus menggabungkan berbagai komponen dan BUMN yang berada dalam struktur Danantara.
BPK Punya Dasar Hukum Memeriksa Danantara
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
BPK juga merujuk UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang terakhir diubah melalui UU Nomor 16 Tahun 2025.
Perubahan undang-undang tersebut antara lain mengatur pemeriksaan keuangan BUMN oleh BPK. Dalam Pasal 3K, pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan BPI Danantara ditegaskan menjadi kewenangan BPK.
Tahap yang berlangsung saat ini masih berupa pemeriksaan.
Karena itu, belum ada opini mengenai apakah Laporan Keuangan Konsolidasian BPI Danantara 2025 dinilai wajar ataupun temuan mengenai kemungkinan pelanggaran. Kesimpulan tersebut baru dapat diketahui setelah BPK menyelesaikan audit dan menerbitkan hasil pemeriksaannya.
Editor : Lugas Rumpakaadi