52 Ruas Tol Diusulkan Naik Tarif 2026, Baru 17 Lolos Evaluasi SPM

Ali Sodiqin • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 16:00 WIB
ILUSTRASI jalan tol Ngaroban (Ngawi-Bojonegoro-Tuban).
ILUSTRASI jalan tol.

RADAR BANYUWANGI — Rencana penyesuaian tarif pada 52 ruas jalan tol belum otomatis membuat seluruh tarif tol naik pada 2026. Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mencatat baru 17 ruas yang telah mendapatkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), sementara ruas lainnya masih menjalani evaluasi dan perbaikan.

Artinya, pengguna jalan tol belum bisa menganggap daftar 52 ruas tersebut sebagai daftar pasti kenaikan tarif tahun ini. Setiap ruas masih harus melewati sejumlah tahapan sebelum tarif baru dapat diberlakukan.

Plt Sekretaris BPJT Kementerian PU Ira Ariani Chaerunisa menjelaskan, pemenuhan SPM menjadi salah satu syarat utama dalam proses penyesuaian tarif.

“Belum seluruhnya memenuhi syarat. Dari 52 ruas yang mengusulkan penyesuaian tarif, hingga saat ini terdapat 17 ruas jalan tol yang telah terbit Rekomendasi Teknis (Rekomtek) SPM dari Dirjen Bina Marga,” ujar Ira kepada KONTAN, Selasa (15/9/2026).

Bukan Sekadar Mengusulkan Kenaikan Tarif

Penyesuaian tarif jalan tol merupakan bagian dari evaluasi berkala terhadap tarif yang berlaku.

Namun, badan usaha jalan tol (BUJT) tidak bisa langsung menaikkan tarif setelah mengajukan usulan. Pemerintah terlebih dahulu mengevaluasi pemenuhan SPM pada ruas yang bersangkutan.

SPM mencakup berbagai aspek pelayanan jalan tol yang harus dipenuhi oleh BUJT. Jika masih ditemukan kekurangan, BUJT harus melakukan tindak lanjut perbaikan sebelum proses penyesuaian tarif dapat dilanjutkan.

Dari total 52 ruas yang diusulkan, 17 ruas telah memperoleh Rekomtek SPM dari Direktorat Jenderal Bina Marga.

Sementara ruas lainnya masih berada dalam tahapan evaluasi atau menyelesaikan tindak lanjut perbaikan.

Semarang-Batang Sudah Naik Tarif

Salah satu ruas yang telah memenuhi SPM adalah Jalan Tol Semarang-Batang.

Ruas tersebut bahkan telah mengalami penyesuaian tarif. Tarif baru Jalan Tol Semarang-Batang resmi diberlakukan sejak 7 Maret 2026.

Berbeda dengan Semarang-Batang, Jalan Tol Cinere-Jagorawi atau Cijago telah dinyatakan memenuhi SPM tetapi masih harus melengkapi persyaratan administratif lainnya.

Dengan demikian, pemenuhan SPM belum menjadi satu-satunya tahapan yang menentukan kapan tarif baru bisa diberlakukan.

JORR hingga Padaleunyi Masih Dievaluasi

Sejumlah ruas tol lainnya masih menjalani proses evaluasi SPM.

Jalan Tol Pemalang-Batang, Jakarta Outer Ring Road (JORR), serta Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) masih berada dalam proses evaluasi SPM dan penyelesaian tindak lanjut perbaikan oleh masing-masing BUJT.

Sementara itu, Jalan Tol Akses Patimban belum menjalani evaluasi SPM karena ruas tersebut masih dalam tahap konstruksi dan belum beroperasi.

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan mengapa 52 ruas yang masuk dalam daftar usulan belum dapat dipastikan seluruhnya mengalami kenaikan tarif pada 2026.

Setelah Lolos SPM, Masih Ada Tahapan Lagi

Ruas tol yang telah memenuhi SPM juga belum otomatis bisa memberlakukan tarif baru.

Pemerintah masih harus menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) PU mengenai penetapan atau penyesuaian tarif untuk masing-masing ruas.

Setelah Kepmen diterbitkan, BUJT wajib melakukan sosialisasi kepada masyarakat selama 14 hari kalender.

Tarif baru kemudian dapat diberlakukan setelah Kementerian PU melakukan evaluasi terhadap hasil pelaksanaan sosialisasi tersebut.

Ira menegaskan bahwa pemberlakuan tarif baru dilakukan setelah Kepmen PU mengenai penetapan atau penyesuaian tarif pada ruas terkait diterbitkan.

“Pemberlakuan penyesuaian tarif tol dilaksanakan setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (Kepmen PU) mengenai penetapan atau penyesuaian tarif pada ruas terkait,” kata Ira.

Besaran Kenaikan Tidak Sama

Hal lain yang perlu diperhatikan pengguna tol adalah besaran penyesuaian tarif.

Jika suatu ruas akhirnya mendapatkan persetujuan kenaikan tarif, nominalnya belum tentu sama dengan ruas lainnya.

BPJT menyebut perhitungan penyesuaian tarif dilakukan dengan mempertimbangkan laju inflasi di wilayah setempat yang dilintasi masing-masing jalan tol.

Karena itu, dua ruas tol yang sama-sama memperoleh penyesuaian tarif dapat memiliki besaran kenaikan yang berbeda.

Faktor tersebut membuat pengguna jalan tol perlu melihat keputusan tarif pada masing-masing ruas, bukan mengasumsikan seluruh 52 ruas akan mengalami kenaikan dengan persentase yang sama.

Kapan 52 Ruas Tol Naik Tarif?

Sampai tahap ini, belum ada kepastian bahwa seluruh 52 ruas jalan tol yang mengusulkan penyesuaian tarif akan mengalami kenaikan pada 2026.

Urutannya cukup panjang: pemenuhan SPM, penerbitan Rekomtek, penyelesaian persyaratan administratif, penerbitan Kepmen PU, sosialisasi selama 14 hari kalender, hingga evaluasi hasil sosialisasi.

Dengan demikian, status 52 ruas tersebut masih berupa daftar usulan penyesuaian tarif, bukan kepastian bahwa seluruhnya akan mengalami kenaikan tahun ini.

Bagi pengguna jalan tol, tarif yang berlaku tetap mengacu pada ketentuan resmi untuk masing-masing ruas. Jika nantinya penyesuaian disetujui, besaran tarif akan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi pemerintah dan perhitungan yang mempertimbangkan inflasi wilayah. (*)

Editor : Ali Sodiqin
tarif tol 2026 52 ruas tol evaluasi SPM BPJT Kementerian PU kenaikan tarif tol