3 Transaksi Digital yang Kena Pajak, Bagaimana dengan Top-Up Saldo?

Ali Sodiqin • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 13:30 WIB
Kemudahan transaksi digital dapat mendorong perilaku belanja impulsif ketika konsumen menggunakan pembelian sebagai cara untuk meredakan stres. (ChatGPT)
Transaksi digital tak semuanya kena pajak. Simak aturan PPN top-up, produk digital luar negeri, dan pajak seller e-commerce menurut DJP. (ChatGPT)

RADAR BANYUWANGI – Tidak semua transaksi digital dikenakan pajak. Pengisian saldo dompet digital atau uang elektronik, misalnya, tidak dikenai PPN atas nominal saldo yang masuk, tetapi biaya jasa top-up-nya dapat menjadi objek PPN. Di sisi lain, langganan produk digital dari luar negeri dan penghasilan penjual di e-commerce memiliki ketentuan pajak masing-masing.

Kebiasaan membayar dengan dompet digital, berlangganan layanan streaming, membeli aplikasi, hingga berjualan melalui marketplace kini menjadi bagian dari aktivitas ekonomi sehari-hari.

Di balik transaksi yang berlangsung hanya dalam beberapa detik itu, terdapat ketentuan perpajakan yang berbeda.

Karena itu, anggapan bahwa setiap uang yang bergerak secara digital otomatis dikenai pajak tidak sepenuhnya benar.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, pada transaksi uang elektronik, yang menjadi dasar pengenaan PPN bukan nominal saldo yang diisi, melainkan jasa pengisian atau top-up. Sementara untuk produk dan jasa digital dari luar negeri, PPN dipungut melalui mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). 

Lantas, transaksi digital apa saja yang perlu diperhatikan?

1. Top-Up Dompet Digital: Bukan Saldo yang Kena PPN

Salah satu transaksi yang paling sering menimbulkan salah paham adalah pengisian saldo uang elektronik.

DJP menegaskan, nilai saldo yang diisi tidak menjadi dasar pengenaan PPN.

Yang menjadi objek adalah biaya jasa pengisian saldo atau biaya administrasi top-up, apabila terdapat biaya tersebut. 

Sebagai contoh, seseorang mengisi saldo uang elektronik sebesar Rp1 juta dan dikenai biaya jasa top-up Rp1.500.

PPN tidak dihitung dari Rp1 juta.

Dasarnya adalah biaya jasa Rp1.500.

Dalam contoh yang diberikan DJP, dengan PPN 12 persen, pajak atas biaya jasa tersebut menjadi Rp180. Besarnya saldo yang diisi tidak menentukan besarnya PPN atas jasa top-up tersebut. 

Artinya, semakin besar nominal saldo yang diisi, bukan berarti otomatis semakin besar PPN yang harus dibayar.

Yang perlu dilihat adalah apakah ada biaya jasa pengisian dan berapa nilainya.

2. Langganan Produk Digital dari Luar Negeri

Berbeda dengan pengisian saldo, penggunaan atau pembelian produk dan jasa digital dari luar negeri dapat dikenai PPN melalui mekanisme PMSE.

Jenisnya sangat luas.

Mulai dari layanan streaming film dan musik, aplikasi, gim, perangkat lunak, layanan komputasi awan, hingga berbagai produk digital lainnya.

DJP menjelaskan, PPN atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean melalui PMSE telah berlaku sejak 1 Juli 2020. Pajak tersebut dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN. 

Kapan Perusahaan Digital Ditunjuk Memungut PPN?

Tidak semua perusahaan digital luar negeri otomatis menjadi pemungut PPN PMSE.

DJP menetapkan sejumlah kriteria.

Salah satunya adalah nilai transaksi dengan konsumen di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam satu tahun atau Rp50 juta dalam satu bulan.

Kriteria lainnya adalah jumlah pengakses dari Indonesia melebihi 12 ribu dalam satu tahun atau 1.000 dalam satu bulan.

Pelaku usaha yang telah ditunjuk kemudian memungut PPN dari konsumen dan memberikan bukti pemungutan, yang dapat berupa invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis. 

Saat ini daftar pemungut PPN PMSE DJP juga mencakup berbagai perusahaan digital besar, antara lain Spotify, Google, Amazon Web Services, Meta, Apple, TikTok, Netflix, Microsoft, Zoom, hingga sejumlah penyedia layanan digital lainnya. 

Dengan demikian, ketika konsumen Indonesia membayar layanan digital dari perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, komponen pajak dapat muncul dalam tagihan transaksi.

3. Seller E-Commerce Juga Memiliki Kewajiban Pajak

Berjualan melalui marketplace bukan berarti aktivitas usaha terbebas dari pajak.

DJP menjelaskan bahwa penghasilan yang diperoleh dari perdagangan melalui platform digital tetap masuk dalam ketentuan perpajakan. Namun, tidak berarti setiap seller otomatis harus membayar PPh final UMKM.

Ada batas dan ketentuan yang harus diperhatikan.

Untuk wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha dengan omzet tertentu, bagian omzet sampai dengan Rp500 juta setahun tidak dikenai PPh final UMKM.

Jika omzet melebihi Rp500 juta dan tidak lebih dari Rp4,8 miliar setahun serta memenuhi ketentuan penggunaan skema PPh final UMKM, tarif finalnya adalah 0,5 persen atas bagian omzet yang melebihi Rp500 juta.

Contoh Seller dengan Omzet Rp600 Juta

Misalnya seorang seller memiliki omzet Rp600 juta dalam setahun.

Bagian omzet sampai Rp500 juta tidak dikenai PPh final UMKM.

Dengan demikian, bagian yang menjadi dasar pengenaan adalah Rp100 juta.

Jika menggunakan skema PPh final UMKM 0,5 persen, pajaknya:

0,5 persen × Rp100 juta = Rp500 ribu.

Jadi, bukan seluruh omzet Rp600 juta yang langsung dikenai tarif 0,5 persen dalam contoh tersebut. 

DJP juga menegaskan bahwa ketentuan perpajakan seller tidak berhenti pada persoalan membayar atau tidak membayar pajak.

Kewajiban administrasi dan pelaporan tetap perlu diperhatikan sesuai status serta skema perpajakan yang digunakan.

Bukan Semua Transaksi Digital Kena Pajak

Jika diringkas, ada perbedaan penting antara tiga aktivitas digital tersebut.

Aktivitas Yang Dikenai Pajak Catatan
Top-up uang elektronik Biaya jasa top-up, jika ada Bukan nominal saldo yang diisi
Produk/jasa digital luar negeri PPN PMSE Dipungut oleh pelaku usaha yang ditunjuk
Seller e-commerce PPh/PPN sesuai ketentuan Bergantung pada status, omzet, dan skema pajak

Perbedaan ini penting karena istilah “pajak transaksi digital” sering dipahami terlalu sederhana.

Padahal, dasar pengenaan, pihak yang memungut, dan jenis pajaknya bisa berbeda.

Mengapa Transaksi Digital Semakin Diperhatikan?

Pertumbuhan ekonomi digital membuat aktivitas jual beli semakin mudah dilakukan tanpa batas ruang.

Konsumen dapat membeli layanan dari perusahaan di luar negeri.

Pelaku UMKM dapat menjual barang ke konsumen dari berbagai daerah melalui marketplace.

Pembayaran pun dapat dilakukan melalui dompet digital dan uang elektronik.

Bagi pemerintah, kondisi tersebut membuat aktivitas ekonomi digital menjadi bagian penting dari ekosistem perpajakan.

DJP menyebut data transaksi e-commerce juga menjadi bagian dari upaya pengawasan dan transparansi perpajakan. Platform digital dapat berperan dalam menyediakan data transaksi kepada otoritas pajak sesuai ketentuan yang berlaku. 

Karena itu, ruang digital bukan wilayah yang otomatis bebas dari pajak.

Namun, bukan berarti setiap klik, transfer, atau pengisian saldo langsung dikenai pajak.

Kuncinya adalah memahami objek pajak dan ketentuan yang berlaku. (*)


Catatan redaksional: Angka dan ketentuan di atas disesuaikan dengan informasi resmi DJP yang tersedia, termasuk halaman pajak digital dan penjelasan seller e-commerce yang telah diperbarui pada Juni 2026.

Editor : Ali Sodiqin
Sumber : pajak.go.id
pajak digital PPN PMSE Pajak e-commerce Top-up e-wallet Seller online