Mencari Nakhoda Kejaksaan Agung: Mengapa Nazali Lempo Patut Dipertimbangkan?

Syaifuddin Mahmud • Dipublikasikan Senin, 7 September 2026 | 14:40 WIB
Budi Kurniawan S., A.M.d., S.T., S.H. (kiri) dan Laksamana Muda TNI (Purn) Dr. H. Nazali Lempo, S.H., M.H., M.Tr.Opsla., CHRMP. (kanan)
Budi Kurniawan S., A.M.d., S.T., S.H. (kiri) dan Laksamana Muda TNI (Purn) Dr. H. Nazali Lempo, S.H., M.H., M.Tr.Opsla., CHRMP. (kanan)

RADAR BANYUWANGI – Di tengah dinamika penegakan hukum (law enforcement) nasional yang kian kompleks, sebuah pertanyaan krusial terus mengemuka di ruang publik: model kepemimpinan seperti apa yang sesungguhnya dibutuhkan oleh institusi penegak hukum Indonesia hari ini untuk menjawab ekspektasi masyarakat yang semakin tinggi?

Pertanyaan strategis ini tentu tidak cukup dijawab hanya dengan ukuran kewenangan formal semata. Kepemimpinan penegakan hukum yang ideal membutuhkan perpaduan yang solid antara kompetensi hukum (legal competence), integritas institusional (institutional integrity), keberanian moral (moral courage), serta akuntabilitas publik (public accountability).

Dalam koridor berpikir tersebut, arus bawah mulai memunculkan nama-nama potensial yang dinilai cakap. Salah satu figur yang kini santer diperbincangkan dan dinilai sangat layak masuk dalam ruang pertimbangan serius untuk memimpin Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) adalah Laksamana Muda TNI (Purn) Dr. H. Nazali Lempo, S.H., M.H., M.Tr.Opsla., CHRMP.

Pandangan tersebut disuarakan secara terbuka oleh Budi Kurniawan S., A.M.d., S.T., S.H., seorang praktisi hukum asal Banyuwangi sekaligus Founder CWW Lawtech. Pria yang akrab disapa Wawan ini menegaskan bahwa gagasan yang disampaikannya merupakan sebuah aspirasi publik yang rasional, terbuka, dan argumentatif dalam alam demokrasi, bukan sebagai klaim atas keputusan final.

"Penetapan Jaksa Agung tentu tetap menjadi kewenangan konstitusional dan institusional presiden yang harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku. Namun, menyampaikan gagasan mengenai figur yang dinilai memiliki kapasitas mumpuni merupakan bagian dari diskursus publik (public discourse) yang sehat," ujar Wawan saat memberikan pandangannya, Senin (7/9).

Menurut Wawan, Kejaksaan menempati posisi yang sangat strategis dalam arsitektur sistem peradilan pidana (criminal justice system). Oleh karena itu, kepemimpinan pada level Jaksa Agung tidak boleh semata-mata berkaitan dengan pengelolaan birokrasi rutin, melainkan bagaimana kewenangan penegakan hukum yang besar itu digunakan secara terukur, profesional, independen, dan akuntabel.

Ia memetakan ada tiga fondasi penting yang perlu menjadi parameter utama dalam menilai calon nakhoda Kejagung: kompetensi, integritas, dan keberanian moral. "Kompetensi memastikan setiap keputusan hukum dibangun melalui penalaran hukum yang memadai. Integritas menjadi benteng etis (ethical safeguard) agar kewenangan tidak mengalami benturan kepentingan (conflict of interest) atau penyalahgunaan. Sementara keberanian moral sangat diperlukan ketika hukum harus berhadapan dengan kepentingan politik, ekonomi, kekuasaan, maupun jaringan pengaruh," urai praktisi hukum asal Bumi Blambangan tersebut.

Lebih jauh, mantan Komandan Pusat Polisi Militer TNI (Danpuspom TNI) tersebut dinilai memiliki modal rekam jejak yang objektif di bidang hukum militer dan penegakan disiplin. Pengalaman panjang Nazali Lempo memimpin Puspomal dan Puspom TNI, dikombinasikan dengan latar belakang akademisnya yang matang sebagai seorang Doktor Hukum, dinilai menjadi kombinasi langka yang dibutuhkan korps adhyaksa.

Wawan juga menyoroti pentingnya jargon “reset penegakan hukum” yang sering digaungkan masyarakat. Menurutnya, reset jangan hanya dimaknai secara sempit sebagai sekadar pergantian personel (replacement of personnel). Reset harus ditempatkan pada perspektif rekonstruksi dan pembenahan sistemik terhadap tata kelola penegakan hukum secara menyeluruh. Artinya, mekanisme yang tidak efektif wajib dievaluasi, celah penyimpangan diminimalisasi, kultur organisasi diperkuat, dan kepatuhan (compliance) terhadap standar integritas terus ditingkatkan.

"Institusi yang sehat tidak boleh bergantung pada karisma seorang figur semata. Institusi harus memiliki ketahanan (institutional resilience), yang artinya memiliki sistem pengawasan yang efektif, akuntabilitas terukur, profesionalitas konsisten, serta integritas yang terlembagakan. Jika suatu saat Dr. Nazali Lempo memperoleh mandat memimpin Kejaksaan Agung, harapan kita bersama adalah kepemimpinannya diarahkan pada penguatan institusi (institution building), bukan pemujaan sosok (personality cult); memperkuat sistem, bukan sekadar mengganti struktur," tegasnya.

Di sisi lain, parameter keberanian hukum juga harus bersifat imparsial. Wawan menggarisbawahi bahwa keberanian tidak diukur dari seberapa tegas menghadapi masyarakat biasa, melainkan saat hukum berhadapan dengan modal, kekuasaan, dan jejaring pengaruh. Di sinilah prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) memperoleh relevansi substantifnya. Penegakan hukum wajib berbasis pada bukti (evidence), legalitas, proporsionalitas, dan due process of law, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Masa depan Kejaksaan Agung pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh siapa yang menduduki kursi kepemimpinan, melainkan nilai dan paradigma yang diwariskan. Ketika integritas telah membudaya dan profesionalitas menjadi standar mati, maka institusi akan memperoleh modal paling berharga, yaitu kepercayaan publik (public trust).

"Bagi saya, Dr. Nazali Lempo merupakan salah satu figur yang sangat layak masuk dalam ruang pertimbangan serius mengenai masa depan kepemimpinan Kejaksaan Agung RI. Indonesia tidak sekadar membutuhkan pemimpin yang kuat secara otoritas (authority), tetapi pemimpin yang mampu mengonversi otoritas menjadi akuntabilitas, kewenangan menjadi amanah, dan memastikan kekuasaan tersebut tunduk pada hukum untuk kepentingan publik," pungkas Wawan. (*)

Editor : Ali Sodiqin
Nazali Lempo CWW Lawtech Danpuspom TNI kejaksaan agung