Nominal Gaji PNS 2026, Ada yang Tembus Rp6,37 Juta

Ali Sodiqin • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 10:35 WIB
ILUSTRASI PNS (Dery Ridwansah/Jawa Pos)
ILUSTRASI PNS (Dery Ridwansah/Jawa Pos)

RADAR BANYUWANGI - Kabar kenaikan gaji PNS pada 2026 belum menjadi kenyataan. Pemerintah masih menunggu hasil evaluasi kinerja ekonomi dan fiskal kuartal I 2026 sebelum memutuskan apakah ada penyesuaian anggaran yang berdampak pada penghasilan aparatur negara. Untuk sementara, gaji pokok ASN masih mengacu pada ketentuan yang berlaku sejak 2024.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pemerintah belum dapat mengambil keputusan final mengenai wacana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kementerian Keuangan masih melakukan penataan dan sinkronisasi kebijakan anggaran. Pemerintah ingin melihat terlebih dahulu kondisi riil keuangan negara sekaligus perkembangan perekonomian nasional sebelum membuka pembahasan mengenai perubahan belanja aparatur.

“Kami akan melihat terlebih dahulu bagaimana kondisi riil keuangan negara,” ujar Purbaya.

Kuartal I 2026 Jadi Penentu

Tiga bulan pertama 2026 menjadi periode penting bagi pemerintah untuk membaca arah ekonomi nasional.

Evaluasi tersebut mencakup kinerja fiskal, realisasi belanja pemerintah, hingga efektivitas penyaluran anggaran. Hasil evaluasi kuartal I nantinya menjadi salah satu pijakan Kementerian Keuangan dalam menyusun strategi belanja negara berikutnya.

Artinya, ASN masih harus menunggu.

Pemerintah baru akan memiliki ruang pembahasan lebih lanjut setelah indikator ekonomi dan fiskal kuartal pertama menunjukkan gambaran yang lebih jelas. Jika kondisi keuangan negara memungkinkan, penyesuaian pos belanja yang berkaitan langsung dengan pembiayaan aparatur dapat kembali dibahas.

Dengan demikian, belum ada kepastian bahwa gaji PNS akan naik pada 2026.

Gaji PNS Masih Mengacu Kenaikan 2024

Sembari menunggu keputusan pemerintah, besaran gaji pokok PNS masih merujuk pada regulasi terakhir, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.

Melalui aturan tersebut, pemerintah menaikkan gaji pokok ASN sebesar 8 persen.

Penyesuaian itu berlaku secara berjenjang berdasarkan golongan dan masa kerja. Struktur gaji kemudian terbagi mulai dari Golongan I, Golongan II, Golongan III, hingga Golongan IV.

Berikut rincian gaji pokok PNS yang masih menjadi acuan:

Gaji PNS Golongan I

Untuk Golongan I, besaran gaji pokok berada pada rentang:

Besaran tersebut menunjukkan bahwa nominal gaji pokok meningkat mengikuti jenjang kepangkatan dan masa kerja.

Gaji PNS Golongan II

Memasuki Golongan II, rentang gaji pokok yang berlaku adalah:

Golongan II menjadi salah satu jenjang yang banyak ditempati aparatur dengan latar belakang pendidikan dan masa kerja yang beragam.

Gaji PNS Golongan III

Untuk Golongan III, nominal gaji pokok semakin tinggi. Rinciannya:

Kenaikan nominal dalam setiap jenjang dipengaruhi oleh golongan serta masa kerja yang menjadi dasar penggajian PNS.

Gaji PNS Golongan IV

Sementara itu, Golongan IV merupakan jenjang tertinggi dalam struktur kepangkatan PNS. Rentang gaji pokoknya meliputi:

Dengan demikian, gaji pokok tertinggi dalam struktur tersebut mencapai Rp6.373.200 untuk Golongan IVe.

Kenaikan Gaji Masih Menunggu Keputusan Pemerintah

Perbedaan antara gaji pokok dan total penghasilan juga perlu diperhatikan. Nominal yang diterima seorang PNS tidak semata-mata ditentukan oleh gaji pokok karena dapat dipengaruhi berbagai komponen pendapatan dan tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, angka gaji pokok di atas belum bisa dianggap sebagai keseluruhan penghasilan yang diterima setiap ASN.

Untuk 2026, perhatian kini tertuju pada hasil evaluasi ekonomi dan fiskal kuartal I. Pemerintah ingin memastikan kondisi keuangan negara sebelum mengambil keputusan mengenai kemungkinan penyesuaian belanja aparatur.

Kesimpulannya, wacana kenaikan gaji PNS 2026 masih belum pasti. Sampai ada keputusan baru dari pemerintah, besaran gaji pokok ASN tetap mengacu pada ketentuan yang ditetapkan melalui PP Nomor 5 Tahun 2024. (*)

Editor : Ali Sodiqin
Gaji pokok PNS PNS Golongan IV gaji asn kenaikan gaji pns Gaji PNS 2026