RADAR BANYUWANGI — Niat menyelesaikan persoalan rumah tangga justru berujung maut. ABL (57), seorang ketua RT di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, tewas dibacok MSP (56) setelah datang ke rumah tersangka untuk membantu menyelesaikan persoalan pribadi. Polisi menyebut tersangka telah menyiapkan parang sebelum korban tiba.
MSP kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan ABL. Peristiwa berdarah itu terjadi di Jalan Raya Serongga, Desa Batu Ampar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 20.00 Wita.
Kasus tersebut diungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo dalam rilis di Polres Tanah Bumbu, Kamis (3/9/2026).
Menurut Novy, pembunuhan dipicu rasa kesal dan dendam tersangka kepada korban. ABL dinilai kerap ikut campur dalam persoalan pribadi atau rumah tangga MSP.
“Tersangka memiliki rasa dendam dan sakit hati terhadap korban karena korban dinilai kerap ikut campur dalam permasalahan pribadi atau rumah tangga tersangka,” kata Novy.
Namun, pertemuan yang semula dimaksudkan untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut berubah menjadi serangan mematikan.
Parang Sudah Disiapkan Sebelum Korban Datang
Sebelum korban tiba, MSP disebut telah menyiapkan sebilah parang. Senjata tajam itu diletakkan di halaman rumah.
Pada malam kejadian, korban datang bersama kakak tersangka dan seorang rekannya. Kedatangan mereka disebut berkaitan dengan upaya membantu menyelesaikan persoalan rumah tangga tersangka.
Saat ABL turun dari kendaraan, MSP mengambil parang yang sebelumnya telah disiapkan.
“Tersangka mengambil parang yang telah disiapkan sebelumnya dan melakukan pembacokan terhadap korban sebanyak tiga kali,” jelas Novy.
Serangan itu mengenai sejumlah bagian tubuh korban. Berdasarkan hasil penyidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), Tim Inafis Satreskrim Polres Tanah Bumbu menemukan luka robek pada bagian belakang leher, bahu kanan, lengan kanan, serta pipi kepala sebelah kiri.
Luka-luka tersebut membuat ABL meninggal dunia.
Korban dan Rombongan Tak Bawa Senjata
Polisi juga mengungkap temuan lain dalam proses penyidikan. Saat datang ke rumah tersangka, korban bersama rombongannya tidak membawa senjata tajam.
Sebaliknya, MSP telah lebih dulu menyiapkan parang sebelum kedatangan korban.
Fakta tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan polisi untuk mengungkap bagaimana pembunuhan terhadap ketua RT itu terjadi.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sebilah parang jenis parang bungkul dengan panjang sekitar 53 sentimeter yang disebut milik tersangka.
Selain parang, polisi turut menyita pakaian korban yang berlumuran darah, sebilah papan, telepon seluler, serta pakaian milik tersangka.
Barang-barang tersebut kemudian menjadi bagian dari proses penyidikan kasus pembunuhan tersebut.
Terancam Hukuman 20 Tahun
Setelah menjalani proses penyidikan, MSP ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menyangkakan MSP dengan Pasal 459 atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidana dalam sangkaan tersebut mencapai paling lama 20 tahun penjara.
Kasus ini sekaligus menggambarkan bagaimana konflik pribadi yang sebelumnya hendak diselesaikan melalui pertemuan justru berakhir tragis. Polisi menyebut unsur dendam dan sakit hati tersangka terhadap korban menjadi pemicu, sementara parang telah disiapkan sebelum korban datang.
Kini, proses hukum terhadap MSP berlanjut. Polisi masih menempatkan rangkaian kejadian, barang bukti, dan keterangan para pihak sebagai bagian dari proses pembuktian perkara pembunuhan ABL. (*)
Editor : Ali SodiqinSumber : Radar Banjarmasin