RADAR BANYUWANGI – Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) mendapat kabar baru soal penghasilan pada 2026. Pemerintah menaikkan besaran tunjangan kinerja (tukin) setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perpres Nomor 42 dan 43 Tahun 2026. Besarannya kini mengikuti kelas jabatan, dengan tukin tertinggi mencapai Rp48.613.500 per bulan untuk pejabat tinggi TNI bintang empat.
Perubahan tersebut sekaligus menggantikan aturan lama yang berlaku sejak 2018, yakni Perpres Nomor 102 dan 104 Tahun 2018. Artinya, setelah sekitar delapan tahun, besaran tukin prajurit TNI mengalami penyesuaian.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menjelaskan, tukin tidak diterima dengan nominal yang sama oleh seluruh prajurit. Besaran tunjangan ditentukan berdasarkan posisi serta kelas jabatan masing-masing.
"Dengan demikian, besaran tukin tidak disamaratakan, melainkan mengikuti struktur jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden dan lampirannya."
Tukin TNI 2026 Berdasarkan Kelas Jabatan
Lampiran Perpres Nomor 42 Tahun 2026 memuat penyesuaian tukin untuk kelas jabatan di lingkungan TNI.
Pada level terbawah, kelas jabatan 1 kini memperoleh tukin Rp2.553.100 per bulan. Nominal itu meningkat sekitar Rp585.100 dibanding aturan sebelumnya yang menetapkan Rp1.968.000.
Berikut daftar besaran tukin TNI 2026 berdasarkan kelas jabatan:
| Kelas/Posisi | Tukin per Bulan |
|---|---|
| Kelas jabatan 1 | Rp2.553.100 |
| Kelas jabatan 2 | Rp2.931.100 |
| Kelas jabatan 3 | Rp3.545.600 |
| Kelas jabatan 4 | Rp3.760.000 |
| Kelas jabatan 5–8 | Rp4 jutaan–Rp5.472.100 |
| Kelas jabatan 9–11 | Rp6.276.600–Rp9.852.300 |
| Kelas jabatan 12–14 | Rp11.133.000–Rp19.485.000 |
| Kelas jabatan 15 | Rp21.690.000 |
| Kelas jabatan 16 | Rp30.058.800 |
| Kelas jabatan 17 | Rp37.395.000 |
| Pejabat tinggi bintang tiga | Rp44.874.000 |
| Pejabat tinggi bintang empat | Rp48.613.500 |
Untuk pejabat bintang tiga, posisi yang termasuk di antaranya adalah Kepala Staf Umum (Kasum) TNI serta wakil kepala staf angkatan.
Sementara itu, nominal tertinggi diberikan kepada pejabat bintang empat, yakni KSAD, KSAL, dan KSAU, sebesar Rp48.613.500 per bulan.
Tukin Tamtama TNI 2026
Besaran tukin juga dapat dilihat berdasarkan pangkat. Pengelompokan kelas jabatan prajurit diatur melalui Peraturan Panglima TNI Nomor 27 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja bagi Prajurit dan PNS di lingkungan TNI.
Pada jenjang Tamtama, Prajurit Dua (Prada) hingga Prajurit Kepala (Praka) berada pada kelas jabatan 1.
Dengan demikian, tukin yang diterima berada di angka Rp2.553.100 per bulan.
Sedangkan Kopral Dua, Kopral Satu, dan Kopral Kepala masuk kelas jabatan 2. Tukin yang berlaku untuk kelompok tersebut sebesar Rp2.931.100 per bulan.
Tukin Bintara TNI 2026
Beranjak ke jenjang Bintara, Sersan Dua, Sersan Satu, dan Sersan Kepala berada pada kelas jabatan 3.
Setelah aturan baru berlaku, tukin untuk kelompok tersebut menjadi Rp3.545.600 per bulan. Sebelumnya, berdasarkan Perpres Nomor 102 Tahun 2018, nominalnya Rp2.216.000.
Sementara Sersan Mayor, Pembantu Letnan Dua, dan Pembantu Letnan Satu berada di kelas jabatan 4.
Tukin kelas jabatan 4 kini mencapai Rp3.760.000 per bulan, naik dari Rp2.350.000 pada aturan sebelumnya.
Berapa Tukin TNI Sebelum Naik?
Sebelum penyesuaian melalui Perpres Nomor 42 Tahun 2026, tukin TNI mengacu pada Perpres Nomor 102 Tahun 2018.
Berikut nominal sebelumnya:
-
KSAD, KSAL, KSAU: Rp37.810.500
-
Kasum TNI, Wakasad, Wakasal, Wakasau: Rp34.902.000
-
Kelas jabatan 17: Rp29.085.000
-
Kelas jabatan 16: Rp20.695.000
-
Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
-
Kelas jabatan 14: Rp11.670.000
-
Kelas jabatan 13: Rp8.562.000
-
Kelas jabatan 12: Rp7.271.000
-
Kelas jabatan 11: Rp5.183.000
-
Kelas jabatan 10: Rp4.551.000
-
Kelas jabatan 9: Rp3.781.000
-
Kelas jabatan 8: Rp3.319.000
-
Kelas jabatan 7: Rp2.928.000
-
Kelas jabatan 6: Rp2.702.000
-
Kelas jabatan 5: Rp2.493.000
-
Kelas jabatan 4: Rp2.350.000
-
Kelas jabatan 3: Rp2.216.000
-
Kelas jabatan 2: Rp2.089.000
-
Kelas jabatan 1: Rp1.968.000
Perbandingan tersebut menunjukkan adanya kenaikan nominal pada sejumlah kelas jabatan setelah aturan baru diterbitkan.
Gaji Pokok TNI 2026 Berbeda dengan Tukin
Selain tukin, prajurit TNI juga memperoleh gaji pokok. Komponen ini berbeda dengan tunjangan kinerja dan pengaturannya tercantum dalam PP Nomor 6 Tahun 2024.
Berikut kisaran gaji pokok TNI berdasarkan pangkat pada 2026:
Tamtama
-
Prajurit Dua: Rp1.775.000–Rp2.741.300
-
Prajurit Satu: Rp1.830.500–Rp2.827.000
-
Prajurit Kepala: Rp1.887.800–Rp2.915.400
-
Kopral Dua: Rp1.946.800–Rp3.006.600
-
Kopral Satu: Rp2.007.700–Rp3.100.700
-
Kopral Kepala: Rp2.070.500–Rp3.197.700
Bintara
-
Sersan Dua: Rp2.272.100–Rp3.733.700
-
Sersan Satu: Rp2.343.100–Rp3.850.500
-
Sersan Kepala: Rp2.416.400–Rp3.971.000
-
Sersan Mayor: Rp2.492.000–Rp4.095.200
-
Pembantu Letnan Dua: Rp2.570.000–Rp4.223.300
-
Pembantu Letnan Satu: Rp2.650.300–Rp4.355.400
Perwira Pertama
-
Letnan Dua: Rp2.954.200–Rp4.779.300
-
Letnan Satu: Rp3.046.600–Rp5.006.500
-
Kapten: Rp3.141.900–Rp5.100.000
Perwira Menengah
-
Mayor: Rp3.240.200–Rp5.324.600
-
Letnan Kolonel: Rp3.341.500–Rp5.491.200
-
Kolonel: Rp3.446.000–Rp5.663.000
Perwira Tinggi
-
Brigadir Jenderal/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama: Rp3.553.800–Rp5.840.100
-
Mayor Jenderal/Laksamana Muda/Marsekal Muda: Rp3.665.000–Rp6.022.800
-
Letnan Jenderal/Laksamana Madya/Marsekal Madya: Rp5.485.800–Rp6.211.200
-
Jenderal/Laksamana/Marsekal: Rp5.657.400–Rp6.405.500
Dengan demikian, gaji pokok dan tukin merupakan dua komponen berbeda dalam penghasilan prajurit. Pangkat menentukan gaji pokok, sedangkan tukin mengikuti kelas jabatan dan posisi yang diemban.
Perubahan pada 2026 terutama terlihat pada komponen tukin. Setelah bertahun-tahun menggunakan ketentuan lama, pemerintah kini menetapkan nominal baru yang lebih tinggi dan lebih berjenjang sesuai struktur jabatan TNI. (*)
Editor : Ali Sodiqin