RAPBN 2027 Dibacakan, Cek Lagi Besaran Gaji PNS Tiap Golongan Saat Ini

Ali Sodiqin • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 10:30 WIB
ILUSTRASI Gaji PNS dan PPPK naik 8 persen.
ILUSTRASI Gaji PNS dan PPPK usai RAPBN 2027 dibacakan. (JawaPos.com)

RADAR BANYUWANGI – Kabar kenaikan gaji PNS dan PPPK pada 2027 belum menjadi kenyataan. Pemerintah hingga kini belum menetapkan aturan baru maupun mengalokasikan anggaran khusus untuk kenaikan gaji pokok ASN pada tahun anggaran 2027.

Dalam penyampaian RAPBN 2027, pemerintah juga belum memasukkan kebijakan kenaikan gaji pokok ASN sebagai agenda yang telah diputuskan. Presiden Prabowo Subianto dalam pidato penyampaian RAPBN 2027 pada Jumat (14/8/2026) tidak menyebut adanya kenaikan gaji pokok PNS maupun PPPK.

Artinya, selama belum ada regulasi baru, besaran gaji pokok ASN masih mengacu pada aturan penyesuaian gaji terakhir yang berlaku sejak 2024.

Kepastian tersebut penting di tengah ramainya pembahasan mengenai kemungkinan kenaikan gaji aparatur negara pada 2027.

Belum Ada Keputusan Kenaikan Gaji ASN

Pemerintah memang menyiapkan RAPBN 2027 dengan skala anggaran yang besar. Belanja negara dirancang mencapai Rp4.097,2 triliun, sedangkan pendapatan negara ditargetkan Rp3.426 triliun.

Dengan demikian, defisit anggaran diproyeksikan sebesar Rp671,2 triliun atau 2,40 persen terhadap PDB. Pemerintah juga memasang target pertumbuhan ekonomi sebesar 6 persen.

Namun, besarnya postur RAPBN tersebut belum berarti ada keputusan untuk menaikkan gaji pokok PNS dan PPPK.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pembahasan mengenai kenaikan gaji ASN 2027 belum masuk tahap mendalam. Diskusi internal, menurut keterangan yang disampaikan, masih berada pada tahap awal.

Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan besaran gaji ASN tetap mengikuti regulasi yang berlaku selama belum ada aturan baru yang disahkan pemerintah.

Dengan kata lain, belum ada angka kenaikan gaji PNS maupun PPPK yang resmi ditetapkan untuk 2027.

Gaji PNS Masih Mengacu PP Nomor 5 Tahun 2024

Untuk PNS, pembayaran gaji pokok saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Regulasi tersebut menetapkan penyesuaian gaji pokok PNS sebesar 8 persen dan berlaku sejak 1 Januari 2024.

Berikut kisaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan dan masa kerja:

Golongan I

Golongan II

Golongan III

Golongan IV

Nominal tersebut merupakan gaji pokok, bukan keseluruhan penghasilan yang diterima seorang PNS setiap bulan.

Bagaimana dengan Gaji PPPK?

PPPK memiliki ketentuan penggajian yang berbeda. Besaran gaji pokoknya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 dan disesuaikan dengan golongan serta masa kerja golongan (MKG).

Rinciannya antara lain:

Besaran tersebut juga merupakan gaji pokok. Penghasilan yang diterima PPPK dapat berbeda karena dipengaruhi komponen tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bukan Hanya Gaji Pokok

Perlu dicatat, penghasilan ASN tidak hanya berasal dari gaji pokok.

PNS maupun PPPK dapat memperoleh sejumlah komponen tambahan sesuai jabatan, instansi, status keluarga, serta ketentuan pemerintah pusat atau daerah.

Komponen tersebut antara lain tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan, tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai (TPP), serta komponen lain sesuai ketentuan.

Untuk ASN di instansi pusat, pembiayaan berbagai tunjangan terkait menggunakan APBN. Sementara untuk ASN daerah, sejumlah komponen dibayarkan melalui APBD sesuai kemampuan fiskal dan regulasi daerah.

Karena itu, nominal gaji pokok tidak bisa langsung disamakan dengan total penghasilan bulanan seorang ASN.

Fokus Pemerintah pada Efisiensi dan Kinerja

Dalam arah kebijakan belanja pegawai 2027, pemerintah lebih menekankan efisiensi birokrasi digital, dukungan fiskal bagi daerah yang mengalami kesulitan membiayai kebutuhan rutin, serta penguatan tunjangan berbasis kinerja.

Pendekatan tersebut berbeda dengan kebijakan kenaikan gaji pokok secara merata.

Karena itu, ASN perlu membedakan antara kenaikan gaji pokok, perubahan tunjangan, dan peningkatan penghasilan berbasis kinerja. Ketiganya merupakan kebijakan yang berbeda dan membutuhkan dasar aturan masing-masing.

Jadi, Apakah Gaji PNS Naik pada 2027?

Untuk saat ini, jawabannya belum ada keputusan resmi.

Pemerintah belum menetapkan aturan baru mengenai kenaikan gaji pokok PNS dan PPPK untuk 2027. Pemerintah juga belum mengumumkan besaran persentase maupun nominal kenaikan gaji pokok ASN tahun depan.

Selama belum ada regulasi baru, pembayaran gaji pokok tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.

Dengan demikian, gaji PNS dan PPPK 2027 belum bisa disebut naik hanya berdasarkan adanya peningkatan anggaran belanja pegawai atau munculnya pembahasan mengenai kesejahteraan ASN.

Kepastian baru akan muncul apabila pemerintah menetapkan kebijakan dan menerbitkan regulasi resmi yang mengatur perubahan gaji pokok ASN.

Untuk sementara, angka yang menjadi pegangan adalah gaji berdasarkan regulasi yang sudah berlaku sejak 2024.

Jadi, bagi PNS dan PPPK yang menunggu kenaikan gaji 2027, belum ada angka baru yang bisa dijadikan patokan. Pemerintah masih menggunakan aturan yang berlaku sembari menunggu keputusan kebijakan berikutnya. (*)

Editor : Ali Sodiqin
gaji PNS terbaru Gaji PNS 2027 gaji PPPK 2027 gaji asn kenaikan gaji pns