RADAR BANYUWANGI – Pengendara di Balikpapan kini tak bisa sembarang waktu membeli Pertalite. Mulai 1 September 2026, Pemerintah Kota Balikpapan mengatur jam pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite di sejumlah SPBU. Jadwalnya berbeda antara sepeda motor dan mobil, bahkan berbeda pula di setiap SPBU.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 500.10.1/2094/E/SETDA tentang Penyaluran BBM Bersubsidi Jenis Biosolar dan Pertalite di Kota Balikpapan.
Ketentuan itu mulai berlaku Selasa, 1 September 2026, sebagai bagian dari pengaturan penyaluran BBM bersubsidi di Kota Balikpapan.
Bagi pengendara, perubahan paling terasa adalah pembatasan waktu pembelian Pertalite. Di SPBU tertentu, sepeda motor mendapat kesempatan membeli pada siang hingga malam hari, sementara kendaraan roda empat baru dilayani pada malam hingga pagi.
Jadwal Beli Pertalite di Balikpapan
Mengacu informasi yang diunggah Dinas Perhubungan Balikpapan melalui akun Instagram dishub.balikpapan, berikut jadwal pembelian Pertalite di SPBU yang diatur.
SPBU 6176103 MT Haryono
-
Sepeda motor: 06.00–22.00 WITA
-
Mobil: 22.00–06.00 WITA
Artinya, pengendara mobil tidak dapat membeli Pertalite di SPBU tersebut pada pukul 06.00 hingga 22.00 WITA.
Ada ketentuan khusus bagi kendaraan roda empat yang hendak membeli Pertalite. Kendaraan tidak diperbolehkan mengantre sebelum pukul 22.00 WITA.
SPBU 6476117 Gunung Guntur
-
Sepeda motor: tidak tercantum dalam jadwal
-
Mobil: 08.00–22.00 WITA
Jadwal di SPBU Gunung Guntur berbeda dengan MT Haryono. Kendaraan roda empat dilayani pada pagi hingga malam hari.
SPBU 6176102 Sepinggan
-
Sepeda motor: 06.00–22.00 WITA
-
Mobil: 22.00–06.00 WITA
Sama seperti SPBU MT Haryono, kendaraan roda empat yang hendak membeli Pertalite harus menunggu hingga pukul 22.00 WITA. Antrean sebelum waktu tersebut juga tidak diperbolehkan.
Jadwal Beli Biosolar di Balikpapan
Bukan hanya Pertalite. Pemerintah Kota Balikpapan juga mengatur pembelian Biosolar bersubsidi pada sejumlah SPBU.
Salah satu ketentuannya menggunakan sistem tanggal ganjil dan genap berdasarkan angka terakhir pelat nomor kendaraan.
SPBU 6476119 KM 13
Untuk kendaraan roda enam atau lebih dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBB) di atas 10 ton, khusus kendaraan angkutan barang, pelayanan Biosolar diberikan 24 jam.
Kendaraan dengan pelat nomor terakhir ganjil dapat membeli pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan angka terakhir genap dapat membeli pada tanggal genap. Ketentuan tersebut juga berlaku selama 24 jam.
SPBU 6476110 KM 15
Pengaturan Biosolar berlaku untuk beberapa kategori kendaraan.
Roda enam dengan JBB di bawah 10 ton:
-
Pelat nomor terakhir ganjil pada tanggal ganjil: 24 jam
-
Pelat nomor terakhir genap pada tanggal genap: 24 jam
Roda empat:
-
Pelat nomor terakhir ganjil pada tanggal ganjil: 24 jam
-
Pelat nomor terakhir genap pada tanggal genap: 24 jam
Sementara kendaraan penumpang umum dan bus umum yang menggunakan pelat nomor polisi warna kuning juga mendapatkan pelayanan 24 jam.
Antrean Tetap Dilayani meski Tanggal Berganti
Ada satu ketentuan yang penting diperhatikan pengguna Biosolar.
Kendaraan dengan pelat nomor ganjil atau genap yang sudah mengantre sesuai tanggalnya tetap akan dilayani apabila selama proses antrean terjadi pergantian tanggal.
Dengan kata lain, kendaraan yang mulai mengantre pada tanggal ganjil tidak otomatis kehilangan hak pelayanan ketika waktu bergeser memasuki tanggal genap, begitu pula sebaliknya.
Ketentuan tersebut berlaku di SPBU 6476119 KM 13 dan SPBU 6476110 KM 15.
Jadwal Khusus Biosolar di Kariangau
Pengaturan berbeda berlaku di SPBU 6476128 Kariangau.
Untuk Bus Bacictra dan Bus Antar Moda, waktu pelayanan ditetapkan pada pukul 22.00–24.00 WITA.
Dengan berlakunya aturan ini, pengendara di Balikpapan perlu memperhatikan SPBU tujuan sekaligus jenis kendaraan sebelum membeli BBM bersubsidi.
Sebab, jam pelayanan Pertalite tidak seragam, sedangkan pembelian Biosolar pada sejumlah SPBU juga mengikuti kategori kendaraan dan sistem ganjil-genap pelat nomor.
Bagi masyarakat yang hendak mengisi Pertalite, mengecek jadwal SPBU sebelum berangkat menjadi langkah penting agar tidak datang di luar jam pelayanan. (*)
Editor : Ali Sodiqin