RADAR BANYUWANGI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami pemblokiran rekening milik koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono, atau yang dikenal dengan nama Mas Botok, oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
OJK menyatakan penundaan transaksi rekening perbankan memiliki landasan hukum dan pada prinsipnya bersifat sementara.
Pendalaman dilakukan menyusul pemblokiran rekening Supriyono yang sebelumnya digunakan untuk menghimpun dana pribadi dan donasi publik.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan mekanisme penundaan transaksi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 47 POJK Nomor 8 Tahun 2023.
“Sesuai ketentuan dalam POJK tersebut di atas, penyedia jasa keuangan (PJK) dapat melakukan penundaan transaksi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai pencegahan dan pemberantasan TPPU,” kata Dian dalam pesan singkat kepada Republika, Selasa (25/8).
Menurut Dian, penyedia jasa keuangan wajib melakukan penundaan transaksi setelah menerima perintah atau permintaan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penyidik, penuntut umum, atau hakim.
Penundaan tersebut dilakukan paling lama lima hari kerja sejak transaksi ditunda.
Pernyataan OJK itu disampaikan setelah Bank Mandiri mengonfirmasi pemblokiran rekening Supriyono melalui akun resmi di Threads.
Bank tersebut juga menyampaikan permohonan maaf kepada nasabah atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
“Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” tulis akun Threads @bankmandiri.
Bank Mandiri sekaligus menegaskan komitmennya untuk menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, kepatuhan, dan kehati-hatian dalam memberikan layanan perbankan.
Rekening Supriyono diketahui diblokir pada 22 Agustus 2026.
Rekening tersebut sebelumnya dipakai untuk menghimpun dana pribadi dan donasi masyarakat guna mendukung rencana aksi AMPB di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada 27 Agustus 2026.
Supriyono menyebut dana yang terkumpul dari sumber pribadi dan donasi publik mencapai sekitar Rp80,9 juta.
Pemblokiran, menurut dia, terjadi ketika persiapan keberangkatan massa dan kebutuhan logistik menuju Jakarta sedang dilakukan.
Supriyono kemudian mempersoalkan langkah tersebut.
Ia menilai pemblokiran rekening atas permintaan aparat tidak dapat dibenarkan dan menyebutnya sebagai bentuk kesewenang-wenangan serta intimidasi terhadap gerakan massa.
Selain rekening bank, Supriyono juga mengaku mengalami pemblokiran pada sejumlah akun media sosial dan layanan komunikasi, termasuk WhatsApp dan TikTok.
Di sisi lain, OJK menyatakan masih berkoordinasi dengan manajemen Bank Mandiri untuk mengetahui secara lebih lengkap latar belakang dan proses pemblokiran tersebut.
“Berdasarkan informasi yang ada hingga saat ini, bank di dalam melakukan langkahnya tetap mengacu pada ketentuan yang ada,” ujar Dian.
OJK akan mengambil langkah pengawasan apabila hasil pendalaman menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
OJK juga meminta Bank Mandiri terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan serta melakukan penyelesaian selama masa penundaan transaksi berlangsung.
Pemantauan juga mencakup tindak lanjut bank terhadap akses rekening, termasuk kemungkinan pemulihan akses apabila seluruh proses yang diperlukan telah selesai dan menghasilkan kesimpulan.
Dian menegaskan bahwa penundaan transaksi yang dilakukan sesuai ketentuan bukan merupakan ancaman terhadap masyarakat, melainkan bagian dari upaya menjaga kepercayaan terhadap sistem perbankan.
Proses itu bersifat sementara dan berakhir setelah tahapan penyelidikan selesai.
“Dalam hal tidak ditemukan unsur pelanggaran pidana, maka akses ke rekening seharusnya akan dibuka kembali,” kata Dian.
OJK pada saat yang sama mengimbau masyarakat tetap tenang.
Dana masyarakat yang disimpan di perbankan disebut tetap aman, kerahasiaannya dilindungi berdasarkan Undang-Undang Perbankan, serta dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Kasus pemblokiran rekening Supriyono kini masih dalam proses pendalaman.
Hasil koordinasi dan pengawasan OJK dengan Bank Mandiri akan menjadi bagian penting untuk menentukan tindak lanjut terhadap rekening tersebut.
Editor : Lugas RumpakaadiSumber : republika