Pajak Motor-Mobil 2026: Tarif, SWDKLLJ hingga Ancaman STNK Dihapus

Ali Sodiqin • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 06:00 WIB
Ilustrasi: STNK. (Lifepal via JawaPos.com)
Ilustrasi: STNK. (Lifepal via JawaPos.com)

RADAR BANYUWANGI - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bukan sekadar kewajiban tahunan yang tercetak di lembar STNK. Pada 2026, pemilik motor dan mobil perlu lebih cermat karena dasar pengenaan pajak mengikuti ketentuan terbaru pemerintah, sementara tunggakan pajak dapat berujung pada persoalan administrasi kendaraan. Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 menjadi salah satu regulasi penting yang mengatur dasar pengenaan PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat serta berlaku mulai 1 April 2026. 

Bagi masyarakat Jawa Timur, PKB menjadi salah satu komponen utama yang harus diperhatikan setiap kali melakukan pembayaran tahunan kendaraan. Besarannya berkaitan dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan ketentuan tarif yang berlaku di daerah.

PKB Mengacu Nilai Kendaraan

Secara sederhana, PKB dihitung berdasarkan dasar pengenaan yang bersumber dari NJKB serta bobot yang mencerminkan dampak kendaraan terhadap jalan dan lingkungan. Karena itu, besaran pajak antara satu kendaraan dengan kendaraan lain tidak selalu sama. 

Di Jawa Timur, kendaraan yang menjadi kepemilikan pertama dikenakan tarif PKB 1,5 persen dari NJKB. Sementara kepemilikan kendaraan berikutnya dapat dikenai tarif progresif sesuai ketentuan yang berlaku.

Skema progresif tersebut pada dasarnya ditujukan untuk membedakan beban pajak berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki sekaligus menjadi instrumen pemerintah daerah dalam mengendalikan pertumbuhan kepemilikan kendaraan pribadi.

Artinya, pemilik yang memiliki lebih dari satu kendaraan perlu memperhatikan status kepemilikan dan tarif progresif yang berlaku. Semakin banyak kendaraan yang masuk dalam kategori kepemilikan progresif, beban PKB dapat semakin besar.

Permendagri 11/2026 Bawa Penyesuaian

Perubahan penting datang melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.

Regulasi tersebut menggantikan Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 dan mulai berlaku pada 1 April 2026. Salah satu perubahan yang menjadi perhatian adalah penyesuaian ketentuan kendaraan listrik dalam objek pajak.

Permendagri baru juga menetapkan dasar pengenaan PKB dengan memperhitungkan NJKB dan bobot kendaraan. Dengan mekanisme tersebut, penghitungan pajak diarahkan agar lebih sesuai dengan karakteristik dan nilai kendaraan yang menjadi objek pajak. 

Bagi pemilik kendaraan, perubahan aturan ini berarti nominal pajak sebaiknya tidak ditebak berdasarkan pembayaran tahun sebelumnya. Cara paling aman adalah mengecek besaran tagihan pada kanal resmi Samsat sebelum melakukan pembayaran.

Jangan Lupa Ada SWDKLLJ

Selain PKB, pemilik kendaraan juga akan menemukan komponen SWDKLLJ dalam pembayaran tahunan.

SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dikelola oleh PT Jasa Raharja. Besarannya bergantung pada jenis kendaraan. Untuk sepeda motor 50–250 cc, nominal yang umum tercantum adalah Rp35.000, sedangkan untuk mobil pribadi seperti sedan, jeep, atau mobil penumpang bukan angkutan umum sebesar Rp143.000. 

Dana tersebut berkaitan dengan perlindungan dan pemberian santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, total pembayaran saat memperpanjang STNK bukan hanya PKB. Pemilik kendaraan perlu memperhitungkan komponen SWDKLLJ serta biaya lain apabila memang terdapat kewajiban administrasi tertentu.

Tunggakan Pajak Jangan Dibiarkan

Masalah lain yang perlu diwaspadai adalah kendaraan dengan pajak yang menunggak dalam waktu lama.

Ketentuan administrasi registrasi kendaraan bermotor memungkinkan data kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang dalam jangka waktu tertentu setelah masa berlaku STNK berakhir untuk dihapus dari daftar registrasi. Konsekuensinya bukan sekadar memiliki tunggakan, tetapi status kendaraan juga dapat bermasalah secara administratif.

Karena itu, anggapan bahwa kendaraan masih aman digunakan selama fisiknya lengkap perlu dihindari. Status registrasi dan kewajiban pajaknya tetap harus diperhatikan.

Bayar Tepat Waktu, Hindari Masalah di Kemudian Hari

Membayar PKB tepat waktu menjadi langkah paling sederhana untuk menjaga status administrasi kendaraan tetap aman.

Pemilik kendaraan kini juga memiliki pilihan pembayaran secara digital melalui layanan Samsat yang terintegrasi dengan perbankan. Layanan digital seperti SIGNAL dapat digunakan untuk pembayaran PKB, pengesahan STNK, dan SWDKLLJ secara daring. 

Bagi pemilik kendaraan di Jawa Timur maupun daerah lain, langkah praktisnya sederhana: cek jatuh tempo, pastikan identitas kendaraan sesuai, periksa nominal tagihan, lalu lakukan pembayaran melalui kanal resmi.

Dengan begitu, kewajiban pajak tidak menumpuk dan risiko munculnya persoalan administrasi kendaraan akibat tunggakan dapat diminimalkan.

Kesimpulannya, pemilik motor dan mobil pada 2026 tidak cukup hanya mengetahui nominal PKB. Perubahan dasar pengenaan melalui Permendagri 11/2026, komponen SWDKLLJ, serta konsekuensi tunggakan membuat pembayaran tepat waktu menjadi semakin penting. (*)

Editor : Ali Sodiqin
Sumber : SAMSAT Jawa Barat, Bapenda DKI Jakarta
PKB 2026 Pajak motor Pajak mobil SWDKLLJ Pajak Kendaraan