RADAR BANYUWANGI – Bank Mandiri sedang menghadapi ujian yang nilainya jauh lebih besar daripada Rp80,9 juta. Penundaan transaksi rekening milik Supriyono alias Botok, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), telah berkembang menjadi polemik publik, memicu seruan boikot di media sosial, dan membuat satu pertanyaan sederhana terus menggema: seberapa aman uang nasabah ketika sebuah rekening ditunda transaksinya atas permintaan aparat?
Angka Rp80,9 juta itu sendiri bukan jumlah yang menentukan besar-kecilnya Bank Mandiri. Bagi bank sebesar Bank Mandiri, nominal tersebut tentu bukan persoalan finansial yang signifikan.
Tetapi bagi pemilik rekening dan masyarakat yang menitipkan uang, maknanya berbeda.
Sebab, uang tersebut merupakan gabungan dana pribadi dan donasi masyarakat yang dihimpun untuk kebutuhan operasional, logistik, akomodasi, serta konsumsi massa aksi 27 Agustus 2026 di depan Gedung DPR RI.
Dan ketika dana itu mendadak tidak dapat digunakan, persoalannya segera bergeser dari rekening menjadi kepercayaan.
Saldo Ada, tetapi Uang Tak Bisa Bergerak
Peristiwa itu terjadi Jumat, 21 Agustus 2026.
Saat Supriyono berada di Jakarta untuk mendampingi warga Pati, rekening Bank Mandiri miliknya tidak dapat digunakan untuk bertransaksi.
Saldo sekitar Rp80,9 juta masih tercatat.
Uangnya tidak hilang. Namun, transaksi tidak dapat dilakukan.
Ibarat kendaraan yang masih memiliki bahan bakar penuh, tetapi kuncinya sementara tidak bisa diputar.
Bank Mandiri kemudian menyampaikan permohonan maaf. Bank menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Bank juga menegaskan komitmennya terhadap tata kelola perusahaan yang baik atau GCG, kepatuhan, serta prinsip kehati-hatian.
Penjelasan itu secara administratif terdengar cukup jelas.
Namun, di mata publik, persoalannya menjadi lebih rumit ketika pertanyaan berikutnya muncul: siapa sebenarnya yang meminta transaksi rekening tersebut ditunda dan atas dasar apa?
Bukan Pemblokiran, Melainkan Penundaan Transaksi
Polda Metro Jaya kemudian memberikan penjelasan mengenai istilah yang digunakan.
Aparat menyebut tindakan tersebut bukan pemblokiran rekening, melainkan penundaan transaksi berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penundaan tersebut memiliki batas waktu maksimal lima hari kerja.
Dalam skema tersebut, dana tidak serta-merta disita dan tetap menjadi milik pemilik rekening. Apabila tidak ditemukan indikasi tindak pidana, transaksi dapat kembali dibuka.
Penjelasan ini penting karena pemblokiran dan penundaan transaksi memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.
Namun, bagi pemilik rekening, satu hal tetap sama: selama penundaan berlangsung, uang yang secara saldo masih menjadi miliknya tidak dapat digunakan sebagaimana biasanya.
PPATK Ikut Menjelaskan
Polemik kemudian semakin ramai setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ikut memberikan penjelasan.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan pihaknya tidak sedang melakukan penghentian terhadap rekening AMPB.
Dengan demikian, publik menghadapi rangkaian penjelasan dari beberapa lembaga.
Bank Mandiri menyebut tindakan tersebut merupakan tindak lanjut permintaan aparat penegak hukum.
Polda Metro Jaya menjelaskan mekanismenya sebagai penundaan transaksi untuk kepentingan penyelidikan.
PPATK menyatakan tidak melakukan penghentian terhadap rekening tersebut.
Di sinilah persoalan komunikasi publik mulai menjadi sensitif.
Karena ketika satu pihak menyebut ada permintaan aparat, sementara publik masih mencoba memahami siapa yang mengajukan dan bagaimana prosesnya, ruang kosong informasi dengan cepat diisi oleh spekulasi.
Dan media sosial selalu punya cara sendiri untuk memperbesar ruang kosong itu.
Dari Rekening Rp80,9 Juta, Lahir Seruan Boikot
Reaksi warganet kemudian bergeser dari mempertanyakan kasus menjadi menyerukan boikot Bank Mandiri.
Kata “boikot” dan “Bank Mandiri” ramai diperbincangkan di X. Kolom komentar akun media sosial resmi bank juga menjadi tempat pelampiasan kekecewaan.
Sebagian warganet menyerukan penarikan dana dan perpindahan layanan perbankan.
Ada pula yang mengaku ingin memindahkan portofolionya ke bank lain.
Namun, ajakan boikot bank memiliki konsekuensi yang berbeda dengan memboikot produk konsumsi biasa.
Memindahkan rekening bisa berarti mengurus payroll, pembayaran cicilan, transaksi bisnis, kartu debit, autodebet, tabungan, hingga berbagai layanan keuangan lain.
Dengan kata lain, kemarahan bisa muncul dalam hitungan detik, tetapi keputusan meninggalkan bank tidak sesederhana menghapus aplikasi dari ponsel.
Publik Tak Hanya Menghitung Uang
Inilah bagian yang membuat kasus tersebut menjadi lebih besar daripada nominal Rp80,9 juta.
Sejumlah kelompok masyarakat sipil, termasuk CELIOS, YLBHI, dan Amnesty International Indonesia, menyampaikan kritik terhadap persoalan tersebut.
Kekhawatiran utamanya bukan semata-mata mengenai satu rekening.
Yang dipersoalkan adalah persepsi bahwa dana masyarakat dapat mengalami pembatasan transaksi ketika sebuah rekening berkaitan dengan aktivitas yang sedang menjadi perhatian aparat.
Bagi industri perbankan, persepsi semacam itu bukan perkara kecil.
Bank pada dasarnya bekerja dengan modal yang tidak terlihat dalam neraca: kepercayaan.
Nasabah menyimpan uang karena percaya uangnya dapat diakses sesuai ketentuan.
Ketika muncul pertanyaan, “Kalau rekening orang lain bisa ditunda, bagaimana dengan rekening saya?” maka persoalannya sudah masuk ke wilayah psikologi nasabah.
Ada Peringatan agar Tak Berlebihan
Di tengah seruan boikot dan kekhawatiran rush money, tidak semua pihak melihat kasus tersebut sebagai alasan untuk melakukan penarikan dana secara massal.
LPPI melalui Trioksa mengingatkan agar ajakan rush money tidak dilakukan secara berlebihan.
Kasus perlu dilihat berdasarkan fakta dan konteks masing-masing.
Apalagi, secara fundamental, kinerja Bank Mandiri masih menunjukkan performa kuat.
Laba semester I 2026 disebut tumbuh 24,4 persen menjadi Rp30,4 triliun.
Artinya, polemik satu rekening tidak serta-merta menggambarkan kondisi kesehatan Bank Mandiri secara keseluruhan.
Namun, pasar tetap dapat merespons sentimen negatif.
Saham BMRI sempat turun 0,71 persen ke level Rp4.190 pada sesi I perdagangan.
Sekali lagi, koreksi saham tidak bisa langsung disimpulkan sebagai akibat tunggal polemik rekening Supriyono karena harga saham dipengaruhi banyak faktor.
Tetapi timing-nya membuat perhatian publik semakin besar.
Yang Dipertaruhkan Bukan Rp80,9 Juta
Pimpinan DPR juga menyampaikan keyakinan bahwa bank-bank Himbara tidak mungkin melakukan tindakan secara sepihak.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kasus ini telah berkembang menjadi isu yang melibatkan bukan hanya nasabah dan bank, tetapi juga aparat, lembaga negara, serta masyarakat sipil.
Namun, ada satu perbedaan mendasar antara cara institusi dan masyarakat melihat persoalan ini.
Institusi mungkin melihat prosedur.
Masyarakat melihat rasa aman.
Institusi berbicara mengenai kewenangan.
Nasabah bertanya mengenai akses terhadap uangnya.
Institusi menjelaskan kepatuhan.
Publik bertanya, “Kalau hari ini uang orang lain bisa ditunda, besok uang saya bagaimana?”
Pertanyaan itu sederhana.
Justru karena sederhana, jawabannya harus sangat jelas.
Bank Mandiri Sedang Menghadapi Ujian Kepercayaan
Pada akhirnya, kasus rekening Supriyono bukan tentang apakah Rp80,9 juta cukup besar untuk mengguncang sebuah bank.
Jawabannya jelas: tidak.
Yang lebih penting adalah bagaimana sebuah kasus dengan nominal relatif kecil dapat berubah menjadi persoalan reputasi ketika publik merasa informasi yang diterima belum sepenuhnya menjawab kegelisahan mereka.
Jika dana kembali dapat digunakan dan seluruh prosedur dapat dijelaskan secara transparan, polemik ini mungkin perlahan mereda.
Saham bisa kembali naik.
Tagar bisa tenggelam.
Linimasa akan menemukan isu baru.
Tetapi kepercayaan bekerja dengan cara berbeda.
Ia dibangun bertahun-tahun melalui jutaan transaksi kecil, lalu dapat terguncang oleh satu kasus yang membuat nasabah bertanya apakah uang mereka benar-benar berada dalam kendali mereka.
Karena itu, “batunya” bagi Bank Mandiri bukan Rp80,9 juta. Batunya adalah pertanyaan publik tentang rasa aman.
Dan ketika nasabah mulai meneriakkan kata boikot, yang perlu dijaga bukan hanya rekening agar kembali bisa bertransaksi, melainkan juga alasan mengapa masyarakat masih percaya menitipkan uangnya di bank. (*)
Editor : Ali SodiqinSumber : Radar Jember, jawapos.com