RADAR BANYUWANGI — Harapan aparatur sipil negara (ASN) mendapat kenaikan gaji pada 2027 belum menemukan kepastian. Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan kebijakan kenaikan gaji pokok PNS maupun PPPK untuk 2027, bahkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pembahasannya belum dilakukan secara mendalam.
Kepastian itu penting di tengah ramainya informasi soal kenaikan gaji PNS 2027 di media sosial. Dalam pidato penyampaian RAPBN 2027 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat (14/8/2026), Presiden Prabowo Subianto tidak menyampaikan kebijakan kenaikan gaji pokok ASN.
Dengan demikian, besaran gaji PNS dan PPPK yang berlaku saat ini masih menjadi acuan, sampai pemerintah menerbitkan aturan baru.
RAPBN 2027 Tak Bahas Kenaikan Gaji PNS
Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 menjadi salah satu landasan penyusunan RAPBN 2027. Dokumen tersebut mengusung tema “Tumbuh Lebih Tinggi, Sejahtera Lebih Cepat.”
Dalam penyampaian RAPBN 2027, pemerintah menetapkan sejumlah target fiskal utama, yakni:
-
Belanja negara: Rp4.097,2 triliun
-
Pendapatan negara: Rp3.426,0 triliun
-
Defisit anggaran: Rp671,2 triliun atau 2,40 persen terhadap PDB
-
Target pertumbuhan ekonomi: 6 persen
Namun, dari paparan tersebut tidak terdapat pengumuman mengenai penyesuaian gaji pokok PNS maupun PPPK.
Fokus pemerintah justru diarahkan pada kebijakan fiskal, penguatan investasi dan hilirisasi, reformasi pasar modal, serta sejumlah agenda ekonomi nasional.
Ketiadaan pengumuman kenaikan gaji tersebut menjadi perhatian karena belanja pegawai merupakan salah satu komponen penting dalam pengelolaan APBN dan anggaran pemerintah daerah.
Menkeu: Kenaikan Gaji ASN 2027 Belum Dibahas Mendalam
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kemudian memberikan penjelasan mengenai isu gaji ASN 2027.
Menurut Purbaya, belum ada keputusan mengenai kenaikan gaji ASN untuk tahun depan. Pembahasan terkait kemungkinan penyesuaian gaji memang ada, tetapi belum masuk tahap pembahasan yang mendalam.
“Gaji ASN belum ada pembicaraan,” ujar Purbaya dalam konferensi pers RAPBN 2027 di Jakarta, Jumat (14/8).
Ketika kembali ditanya mengenai kemungkinan kenaikan gaji pada 2027, Purbaya menegaskan bahwa pembahasannya masih berlangsung.
“Masih didiskusikan, kita belum didiskusikan secara dalam,” ujarnya.
Purbaya bahkan menyinggung ramainya pertanyaan mengenai kenaikan gaji ASN di media sosial.
“Teman-teman di TikTok komentar, ‘Kapan gaji ASN naik?’ Belum. Kita belum bicarakan,” kata dia.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kenaikan gaji PNS 2027 belum dapat dianggap sebagai kebijakan yang sudah diputuskan pemerintah.
Kapan Terakhir Gaji PNS Naik?
Kenaikan gaji pokok PNS terakhir terjadi pada 2024.
Pemerintah saat itu menerbitkan PP Nomor 5 Tahun 2024, yang mengatur perubahan kesembilan belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Melalui kebijakan tersebut, gaji pokok PNS naik 8 persen dan berlaku mulai 2024.
Penyesuaian itu menjadi kenaikan yang dinantikan karena sebelumnya tidak ada kenaikan gaji pokok selama beberapa tahun.
Sementara hingga Agustus 2026, belum terdapat peraturan baru yang menetapkan kenaikan gaji pokok PNS untuk 2027.
Daftar Gaji Pokok PNS yang Masih Menjadi Acuan
Selama belum ada aturan baru, besaran gaji pokok PNS masih mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Golongan I
-
Ia: Rp1.685.700–Rp2.522.600
-
Ib: Rp1.840.800–Rp2.670.700
-
Ic: Rp1.918.700–Rp2.783.700
-
Id: Rp1.999.900–Rp2.901.400
Golongan II
-
IIa: Rp2.184.000–Rp3.643.400
-
IIb: Rp2.385.000–Rp3.797.500
-
IIc: Rp2.485.900–Rp3.958.200
-
IId: Rp2.591.100–Rp4.125.600
Golongan III
-
IIIa: Rp2.785.700–Rp4.575.200
-
IIIb: Rp2.903.600–Rp4.768.800
-
IIIc: Rp3.026.400–Rp4.970.500
-
IIId: Rp3.154.400–Rp5.180.700
Golongan IV
-
IVa: Rp3.287.800–Rp5.399.900
-
IVb: Rp3.426.900–Rp5.628.300
-
IVc: Rp3.571.900–Rp5.866.400
-
IVd: Rp3.723.000–Rp6.114.500
-
IVe: Rp3.880.400–Rp6.373.200
Artinya, angka tersebut belum bisa disebut sebagai gaji PNS 2027 yang final, melainkan besaran yang berlaku berdasarkan regulasi yang ada apabila tidak terdapat kebijakan baru.
Bagaimana dengan Gaji PPPK 2027?
Nasib gaji PPPK 2027 juga belum berubah.
Ketentuan gaji PPPK masih mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Untuk golongan I, misalnya, gaji berkisar mulai Rp1.938.500 pada masa kerja 0–1 tahun hingga Rp2.900.900 pada masa kerja 26–27 tahun.
Sementara pada golongan V, gaji dimulai dari Rp2.511.500 untuk masa kerja 0 tahun dan dapat mencapai Rp4.189.900 pada masa kerja 33 tahun.
Untuk golongan lainnya, besaran yang menjadi acuan saat ini antara lain:
| Golongan PPPK | Kisaran gaji berdasarkan data yang tersedia |
|---|---|
| Golongan I | Rp1.938.500–Rp2.900.900 |
| Golongan II | Rp2.116.900–Rp3.071.200 |
| Golongan III | Rp2.206.500–Rp3.201.200 |
| Golongan IV | Rp2.299.800–Rp3.336.600 |
| Golongan V | Rp2.511.500–Rp4.189.900 |
Besaran tersebut mengikuti masa kerja dan ketentuan golongan masing-masing.
Bukan Sekadar Menunggu Kenaikan Gaji
Arah kebijakan belanja pegawai pemerintah juga menunjukkan bahwa peningkatan kesejahteraan ASN tidak selalu harus dilakukan melalui kenaikan gaji pokok secara menyeluruh.
Sejumlah arah kebijakan yang disorot antara lain efisiensi birokrasi, digitalisasi pelayanan publik, keseimbangan fiskal daerah, serta penguatan tunjangan berbasis kinerja.
Pendekatan tersebut menempatkan produktivitas dan kinerja sebagai bagian penting dalam kebijakan kesejahteraan aparatur.
Karena itu, ASN perlu membedakan antara kenaikan gaji pokok dengan kemungkinan perubahan tunjangan atau skema kesejahteraan lainnya.
Kesimpulan
Kenaikan gaji PNS 2027 belum diputuskan pemerintah. Dalam RAPBN 2027 yang disampaikan Presiden Prabowo pada 14 Agustus 2026 tidak terdapat pengumuman kenaikan gaji pokok PNS maupun PPPK. Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa juga menyatakan pembahasan kenaikan gaji ASN belum dilakukan secara mendalam.
Dengan kondisi tersebut, belum ada angka kenaikan gaji PNS atau PPPK untuk 2027 yang bisa dinyatakan resmi. Besaran gaji yang berlaku masih mengacu pada regulasi terakhir sampai pemerintah menerbitkan kebijakan baru. (*)
Editor : Ali SodiqinSumber : radar semarang