RADAR BANYUWANGI – Perubahan trase Jalan Tol Pekutatan–Mengwi membuat pemerintah harus kembali menyelaraskan tata ruang di sejumlah wilayah Bali. Pemkab Tabanan pun mulai mematangkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Kerambitan agar rencana pembangunan jalan tol dan perkembangan kawasan di sekitarnya tidak saling berbenturan.
Pembahasan itu mengemuka dalam Rapat Konsultasi Publik (RKP) RDTR Kawasan Perkotaan Kerambitan yang digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tabanan, Selasa (18/8/2026).
Rapat tersebut dihadiri Dinas Pekerjaan Umum Bali, Sekretaris Daerah Tabanan, jajaran Pemkab Tabanan, serta sejumlah perbekel dari wilayah Tabanan, Badung, dan Jembrana.
Penyelarasan tata ruang menjadi penting karena proyek tol yang masuk Proyek Strategis Nasional (PSN) itu mengalami perubahan signifikan. Kementerian Pekerjaan Umum melakukan re-scoping terhadap proyek Jalan Tol Gilimanuk–Mengwi, termasuk memangkas rute dan mengubah skema pembangunan.
Seksi Gilimanuk-Pekutatan Dibatalkan
Perubahan paling besar terjadi setelah Seksi I Gilimanuk–Pekutatan dibatalkan. Fokus pembangunan kemudian diarahkan ke Seksi II Pekutatan–Antosari–Selemadeg–Soka dan Seksi III Soka–Mengwi.
Dengan perubahan tersebut, panjang trase yang direncanakan menyusut menjadi sekitar 42 kilometer. Wilayah yang terdampak juga disebut berkurang dari estimasi awal sekitar 59 desa atau kelurahan menjadi sekitar 36 desa.
Perubahan trase itu membuat dokumen perencanaan juga harus disesuaikan. Pemerintah kini memproses pemutakhiran Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) serta penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) baru.
Konsekuensinya, batas bidang tanah yang terdampak di sejumlah desa masih berpotensi berubah hingga Penetapan Lokasi (Penlok) diterbitkan.
Artinya, masyarakat di wilayah yang masuk rencana trase masih perlu menunggu proses penetapan dan pemutakhiran dokumen sebelum batas lahan terdampak dapat dipastikan secara final.
Jembrana hingga Badung Masuk Koridor Trase
Dalam paparan rencana trase, wilayah terdampak tersebar di tiga kabupaten, yakni Jembrana, Tabanan, dan Badung.
Di Jembrana, koridor trase mencakup wilayah Kecamatan Pekutatan dan Mendoyo. Desa yang disebut dalam rencana antara lain Medewi, Pulukan, Pekutatan, Pangyangan, Gumbrih, Pengeragoan, Mendoyo Dauh Tukad, Pohsanten, Pergung, Tegalcangkring, Penyaringan, Yehembang Kauh, Yehembang, Yehembang Kangin, dan Mendoyo Dangin Tukad.
Wilayah Kecamatan Melaya, Negara, dan Jembrana Kota tidak lagi masuk koridor setelah Seksi I Gilimanuk–Pekutatan dibatalkan.
Sementara di Tabanan, trase direncanakan melewati sejumlah kawasan, antara lain Kecamatan Selemadeg Barat, Selemadeg, Selemadeg Timur, Kerambitan, Penebel, Marga, dan Tabanan.
Adapun wilayah Badung yang masuk rencana koridor berada di Kecamatan Mengwi, yakni Desa Sembung dan Desa Werdi Bhuwana.
Karena proses pemutakhiran DPPT dan Amdal masih berjalan, daftar serta batas bidang terdampak tersebut masih dapat mengalami penyesuaian.
Tiga Titik Interchange Jadi Penghubung Utama
Selain trase, akses keluar-masuk tol juga menjadi bagian penting dalam perencanaan. Sejumlah interchange disiapkan untuk menghubungkan jalan tol dengan jaringan jalan di wilayah sekitarnya.
Di bagian barat terdapat Interchange Pekutatan di Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Jembrana. Lokasinya berada di kawasan perkebunan karet milik Perumda Kerta Bali Saguna (KBS) Banjar Sumbermis, sekitar dua kilometer di utara jalan nasional.
Interchange tersebut dirancang menjadi pintu gerbang utama dari arah barat untuk mengakses jalur tol menuju Mengwi.
Di ujung lainnya terdapat Interchange Mengwi yang berada di perbatasan Desa Sembung dan Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, Badung. Titik ini dirancang sebagai akses keluar utama menuju sejumlah kawasan di Bali Selatan, termasuk Canggu, Seminyak, Kuta, Tanah Lot, hingga pusat Kota Denpasar.
Sementara di Tabanan terdapat akses Interchange Soka dan Kerambitan. IC Soka disiapkan sebagai akses alternatif menuju pusat Kabupaten Tabanan dan kawasan pesisir Soka.
Sedangkan IC Kerambitan direncanakan berada di sekitar Desa Batuaji dan Desa Sembung Gede. Akses tersebut diproyeksikan menunjang konektivitas menuju pusat pemerintahan, kawasan industri, dan destinasi wisata.
Kedua akses di Tabanan itu juga dirancang terintegrasi dengan jalan nasional Denpasar–Gilimanuk melalui overpass atau underpass. Integrasi tersebut ditujukan agar arus lalu lintas lokal tetap berjalan meski pembangunan jalan tol berlangsung.
RDTR Kerambitan Harus Mengikuti Perubahan Proyek
Perubahan trase Tol Pekutatan–Mengwi membuat pembahasan RDTR Kawasan Perkotaan Kerambitan memiliki arti strategis. Tata ruang perlu disusun dengan memperhitungkan keberadaan infrastruktur tol sekaligus memastikan aktivitas masyarakat, kawasan permukiman, ekonomi, dan akses jalan lokal tetap terintegrasi.
Konsultasi publik menjadi ruang untuk menyelaraskan rencana pemerintah dengan kondisi serta kebutuhan masyarakat di wilayah terdampak.
Di sisi lain, proses pengadaan tanah dan penetapan lokasi masih bergantung pada pemutakhiran dokumen perencanaan. Karena itu, detail bidang tanah yang terdampak belum dapat dianggap sebagai batas final sebelum Penlok diterbitkan.
Dengan perubahan trase dari Gilimanuk–Mengwi menjadi fokus Pekutatan–Mengwi, pembangunan tol kini memiliki konfigurasi baru. Pemerintah daerah harus memastikan perubahan tersebut tercermin dalam tata ruang agar proyek strategis nasional dapat berjalan tanpa mengabaikan kepentingan kawasan dan masyarakat setempat. (*)
Catatan redaksi: Data bahan yang diberikan menyebut total wilayah terdampak sekitar 36 desa, tetapi rincian desa yang dicantumkan menghasilkan jumlah yang berbeda. Karena DPPT dan Penlok masih dalam proses pemutakhiran, berita ini menggunakan angka “sekitar 36 desa” sebagai estimasi dan tidak menjadikan rincian tersebut sebagai jumlah final.
Editor : Ali SodiqinSumber : Radar Bali