Guru PPPK Bakal Jadi Pegawai Pusat, Menkeu Purbaya Pastikan APBN 2027 Tetap Aman

Ali Sodiqin • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:00 WIB
Menteri Keuangan Purbaya. (Nurul Fitriana/JawaPos.com)
Menteri Keuangan Purbaya. (Nurul Fitriana/JawaPos.com)

RADAR BANYUWANGI - Kepastian baru bagi jutaan aparatur sipil negara (ASN) daerah mengemuka setelah pemerintah dan DPR RI menyepakati pengalihan status pegawai, termasuk guru PPPK, menjadi tanggungan pemerintah pusat. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut tidak akan mengganggu keberlanjutan fiskal negara dan target defisit RAPBN 2027 tetap terjaga.

Kepastian itu disampaikan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026, setelah pemerintah melakukan pembahasan bersama pimpinan DPR RI dan sejumlah kementerian terkait.

Pemerintah disebut telah melakukan simulasi anggaran atas rencana pengalihan status tersebut. Hasilnya, target defisit dalam RAPBN 2027 tetap dipatok sebesar 2,40 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) atau sekitar Rp671,2 triliun.

Kebijakan ini sekaligus menjadi jawaban atas dua persoalan yang selama ini banyak disuarakan pemerintah daerah: keterbatasan kapasitas fiskal untuk membayar pegawai dan kepastian status bagi tenaga PPPK, termasuk guru.

Purbaya Pastikan Defisit RAPBN 2027 Tetap Terjaga

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah telah memperhitungkan konsekuensi anggaran dari rencana pengalihan status guru PPPK dan ASN daerah ke pemerintah pusat.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak akan mengganggu keberlanjutan fiskal nasional.

Pemerintah tetap menjaga target defisit RAPBN 2027 sebesar 2,40 persen dari PDB atau setara sekitar Rp671,2 triliun.

Artinya, pengalihan tanggung jawab pegawai dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat telah masuk dalam simulasi dan perhitungan fiskal pemerintah.

Kepastian ini menjadi perhatian penting karena perubahan status kepegawaian berpotensi memindahkan sebagian beban belanja pegawai yang sebelumnya berada di daerah ke anggaran pemerintah pusat.

Namun, pemerintah memastikan perubahan tersebut tidak dilakukan tanpa perhitungan.

Pemerintah dan DPR Sepakat ASN Daerah Jadi Tanggungan Pusat

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan kesepakatan tersebut merupakan hasil pembahasan antara pemerintah dan DPR RI.

Dalam kesepakatan itu, status kepegawaian ASN di daerah, khususnya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK, akan diarahkan menjadi pegawai pemerintah pusat.

"Berkenaan dengan status, kami menyepakati bersama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," kata Prasetyo.

Pengalihan status tersebut disebut berjalan beriringan dengan penataan PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu.

Khusus bagi guru PPPK, pemerintah membuka peluang perubahan status melalui mekanisme yang akan disiapkan secara bertahap.

PPPK Paruh Waktu Bakal Diangkat Penuh Waktu

Salah satu poin penting dari kesepakatan tersebut adalah penataan pegawai PPPK paruh waktu.

Pemerintah dan DPR memiliki kesepahaman agar PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu sesuai tahapan yang disiapkan.

Setelah berstatus PPPK penuh waktu, terutama bagi tenaga guru, pemerintah juga membuka peluang untuk mengikuti proses seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS.

Proses tersebut direncanakan mulai berjalan pada 2027.

"Alhamdulillah hari ini tadi semua bersepakat dan memiliki kesepahaman untuk PPPK akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu dan saudara-saudara kita yang guru berstatus PPPK penuh waktu nanti akan mulai berproses diberi kesempatan menjadi PNS," ujar Prasetyo.

Pernyataan ini membuka harapan baru bagi guru PPPK yang selama ini menantikan kepastian jenjang karier dan status kepegawaiannya.

Meski demikian, mekanisme, persyaratan, kuota, serta tahapan seleksi masih akan bergantung pada aturan turunan dan kebijakan resmi pemerintah.

Daerah Selama Ini Minta Dua Hal

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan kesepakatan tersebut merupakan respons atas aspirasi yang selama ini kerap disampaikan kepala daerah kepada pemerintah pusat.

Menurut Bima, ada dua persoalan utama yang sering menjadi harapan pemerintah daerah.

Pertama, bantuan untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam memenuhi kebutuhan pembayaran pegawai.

Kedua, kepastian alih status tenaga yang masih berstatus paruh waktu agar dapat menjadi pegawai penuh waktu dan memperoleh kepastian sebagai ASN.

"Ada dua hal yang selalu menjadi harapan kepala daerah kepada pemerintah, yang satu adalah memberikan bantuan kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai, dan kedua adalah alih status dari paruh waktu, penuh waktu, menjadi ASN," ujarnya.

Kesepakatan pemerintah dan DPR tersebut disebut menjadi jawaban atas dua persoalan tersebut.

Dengan beban kepegawaian yang nantinya lebih banyak berada di bawah pemerintah pusat, daerah diharapkan memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk menjalankan program pembangunan dan pelayanan publik.

Kemendagri Akan Kawal Kepala Daerah

Bima Arya mengatakan Kementerian Dalam Negeri akan turun langsung untuk melakukan sosialisasi dan mengawal implementasi kesepakatan tersebut.

Pengawalan diperlukan agar pemerintah daerah menyesuaikan kebijakan kepegawaiannya dengan tahapan yang telah disepakati pemerintah pusat dan DPR.

Kemendagri juga akan memastikan kepala daerah tidak lagi melakukan perekrutan staf baru di luar mekanisme dan tahapan penataan yang telah ditetapkan.

"Rapat hari ini memberikan jawaban terhadap dua hal itu secara jelas, dan Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati berdasarkan rapat hari ini," paparnya.

Apa Dampaknya bagi Guru PPPK?

Bagi guru PPPK, kesepakatan ini membuka tiga kemungkinan besar dalam penataan kepegawaian ke depan.

Pertama, guru PPPK akan masuk dalam skema penataan status sebagai pegawai pemerintah pusat sesuai mekanisme yang akan ditetapkan.

Kedua, PPPK paruh waktu akan diarahkan menuju status PPPK penuh waktu secara bertahap.

Ketiga, guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu akan mendapat kesempatan mengikuti seleksi CPNS yang direncanakan mulai dibuka pada 2027.

Namun, penting dicatat bahwa kesempatan mengikuti seleksi bukan berarti seluruh guru PPPK otomatis diangkat menjadi PNS.

Status PNS tetap akan bergantung pada mekanisme seleksi, persyaratan, formasi, dan aturan resmi yang nantinya diterbitkan pemerintah.

Karena itu, guru PPPK dan ASN daerah masih perlu menunggu regulasi lebih rinci terkait jadwal pengalihan status, skema penggajian, mekanisme penempatan, serta tata cara seleksi CPNS.

Yang sudah menjadi pesan utama dari pemerintah adalah arah kebijakan telah disepakati: penataan PPPK, pengalihan tanggung jawab kepegawaian ke pemerintah pusat, dan pembukaan kesempatan lebih luas bagi guru PPPK untuk mengikuti proses menuju PNS.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan perubahan besar tersebut telah dihitung dalam simulasi anggaran sehingga target defisit RAPBN 2027 tetap dijaga. (*)

Editor : Ali Sodiqin
RAPBN 2027 Pegawai Pusat Seleksi PNS PPPK Penuh Waktu Guru PPPK