Gaji PPPK Guru Bisa Rp7,3 Juta, Ini Rincian Golongan hingga 2027

Ali Sodiqin • Dipublikasikan Senin, 17 Agustus 2026 | 06:30 WIB
Simulasi kenaikan gaji PPPK sesuai Perpres 79 Tahun 2025.
Simulasi kenaikan gaji PPPK. Presiden belum menyebut nominal kenaikan khusus, sementara besaran gaji tetap mengacu golongan ASN. (Ilustrasi ChatGPT)

RADAR BANYUWANGI – Harapan guru dan tenaga kependidikan berstatus PPPK mendapat kenaikan gaji kembali menjadi perhatian setelah Presiden menyampaikan Pidato Nota Keuangan dan RUU APBN 2027 pada 14 Agustus 2026. Namun, ada satu hal penting yang perlu digarisbawahi: Presiden belum menyebut nominal kenaikan gaji khusus PPPK guru dalam pidato tersebut.

Artinya, informasi mengenai angka kenaikan gaji PPPK guru 2027 belum bisa disimpulkan hanya dari pidato RAPBN 2027. Besaran gaji pokok PPPK tetap mengacu pada ketentuan penggajian ASN berdasarkan golongan, kualifikasi, dan masa kerja.

Dalam skema yang berlaku, gaji pokok PPPK terbagi ke dalam 17 golongan, mulai golongan I hingga XVII. Perbedaan golongan turut menentukan rentang gaji yang diterima setiap aparatur.

Gaji PPPK Guru Mengacu Golongan ASN

Besaran gaji pokok PPPK guru dan tenaga kependidikan tidak ditetapkan berdasarkan profesinya semata. Sistem penggajian mengikuti golongan PPPK yang ditetapkan berdasarkan kualifikasi pendidikan dan masa kerja golongan (MKG).

Secara umum, gambaran gaji pokok PPPK berdasarkan golongan adalah sebagai berikut:

Besaran tersebut merupakan gaji pokok, sehingga tidak bisa disamakan dengan total penghasilan yang diterima PPPK setiap bulan.

Pasalnya, penghasilan aparatur dapat mencakup komponen lain sesuai jabatan, ketentuan instansi, serta kebijakan pemerintah yang berlaku.

Belum Ada Angka Kenaikan Khusus PPPK Guru 2027

Pidato Presiden dalam penyampaian Nota Keuangan dan RUU APBN 2027 menjadi salah satu momentum yang ditunggu aparatur sipil negara, termasuk guru PPPK.

Namun, berdasarkan materi yang diberikan, Presiden tidak menyampaikan angka nominal kenaikan khusus gaji PPPK guru untuk 2027.

Karena itu, kabar yang menyebut pemerintah telah menetapkan angka kenaikan tertentu perlu dicermati kembali. Penetapan perubahan gaji ASN membutuhkan dasar kebijakan dan regulasi yang jelas.

Dengan kata lain, RAPBN 2027 belum otomatis berarti gaji pokok seluruh PPPK guru akan naik dengan nominal tertentu.

Pemerintah Siapkan Dukungan Pembayaran Gaji PPPK

Di sisi lain, pemerintah tetap memberikan perhatian terhadap pembiayaan aparatur di daerah.

Anggaran Transfer ke Daerah (TKD) disebut mencakup dukungan pendanaan sekitar Rp18,9 triliun untuk membantu pemerintah daerah dalam pembayaran gaji PPPK.

Kebijakan tersebut penting karena banyak guru PPPK bekerja dan menerima penghasilan melalui pemerintah daerah. Dukungan anggaran pusat diharapkan membantu daerah memenuhi kewajiban pembayaran pegawai.

Pemerintah juga menekankan efisiensi belanja kementerian dan lembaga. Efisiensi tersebut diarahkan agar ruang fiskal dapat digunakan untuk program prioritas, termasuk peningkatan kesejahteraan dan perbaikan kualitas pendidikan.

Kenaikan Gaji Masih Menunggu Kebijakan Resmi

Bagi guru dan tenaga kependidikan PPPK yang menantikan kenaikan gaji pada 2027, poin terpenting saat ini adalah belum adanya nominal kenaikan khusus yang diumumkan Presiden dalam pidato Nota Keuangan 2027.

Besaran gaji pokok masih mengikuti sistem golongan PPPK. Perubahan nominal baru dapat dipastikan apabila pemerintah menerbitkan atau mengubah regulasi yang menjadi dasar penggajian.

Karena itu, guru PPPK sebaiknya tidak langsung mempercayai informasi yang beredar di media sosial mengenai angka kenaikan gaji 2027 sebelum terdapat pengumuman resmi.

Jadi, apakah gaji PPPK guru naik pada 2027? Arah kebijakan pemerintah menunjukkan perhatian terhadap kesejahteraan aparatur dan dukungan pembayaran gaji PPPK, tetapi nominal kenaikan gaji khusus PPPK guru belum disebutkan dalam pidato Nota Keuangan dan RUU APBN 2027. (*)

Editor : Ali Sodiqin
APBN 2027 gaji PPPK 2027 golongan PPPK pppk guru gaji pppk