RADAR BANYUWANGI – Empat bulan berlalu, laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan belum juga menemui titik terang. PT Duta Manuntung melalui kuasa hukumnya mendesak Komisi Yudisial (KY) RI membuka perkembangan penanganan laporan tersebut dan memastikan agenda pemeriksaan saksi.
Laporan itu berkaitan dengan perkara perdata Nomor 159/Pdt.G/2025/PN.Bpp yang diperiksa majelis hakim PN Balikpapan. Kuasa hukum PT Duta Manuntung menilai terdapat persoalan serius dalam putusan perkara tersebut karena, menurut mereka, putusan perdata dinilai bertentangan dengan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kuasa Hukum PT Duta Manuntung, Dr. Andi Syarifuddin, SH., MH., mengatakan laporan resmi telah disampaikan ke KY pada April 2026. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor 0080/L/KY/V/2026 dan ditujukan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Tiga hakim yang dilaporkan yakni Ari Siswanto, S.H., M.H. selaku hakim ketua, Andri Wahyudi, S.H. sebagai hakim anggota I, serta Annende Carnova, S.H., M.Hum. sebagai hakim anggota II.
Menurut Andi, inti persoalan yang dilaporkan adalah putusan perdata yang menyatakan sertifikat tanah merupakan milik terpidana. Sementara itu, pihaknya menyebut terdapat putusan pidana yang telah inkracht yang sebelumnya menyatakan tanah tersebut telah digelapkan dari perusahaan.
“Putusan perdata yang bertentangan dengan putusan pidana yang inkrah ini merupakan cacat hukum yang serius,” tegas Andi.
Ia menilai kondisi tersebut perlu diperiksa dari perspektif etik, khususnya terkait prinsip kecermatan, kepatutan, keteraturan, dan integritas hakim. Namun, seluruh dugaan tersebut masih merupakan materi laporan dari pihak pelapor dan kewenangan untuk menilai ada atau tidaknya pelanggaran etik berada pada KY sesuai proses yang berlaku.
Pemeriksaan Saksi Mendadak Dibatalkan
Andi mengatakan proses laporan sempat berjalan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak pelapor. KY sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rudi Yulianto, S.E. dan Supriyono, S.E. pada 12 Juni 2026.
Namun, menurut Andi, agenda tersebut kemudian dibatalkan pada 4 Juni 2026 melalui surat bernomor 2773/PIM.LM.04.01/06/2026 dan 2774/PIM.LM.04.01/06/2026.
Pihak kuasa hukum mengaku tidak memperoleh penjelasan rinci mengenai alasan pembatalan pemeriksaan tersebut.
“Setelah menunggu satu bulan tanpa informasi, pada 9 Juli 2026 kami mendatangi KY dan hanya diberikan Lembar Informasi Perkembangan Laporan yang menyatakan statusnya 'Dalam Penanganan',” kata Andi.
Bagi PT Duta Manuntung, status tersebut belum menjawab pertanyaan mengenai sejauh mana laporan telah diproses. Terlebih, sejak pembatalan pemeriksaan saksi hingga Agustus 2026, mereka mengaku belum mendapatkan pembaruan tertulis mengenai kelanjutan pemeriksaan.
Tiga Desakan kepada Komisi Yudisial
Atas kondisi tersebut, kuasa hukum PT Duta Manuntung mengajukan tiga tuntutan kepada KY.
Pertama, KY diminta memberikan informasi tertulis secara rinci mengenai perkembangan penanganan laporan dugaan pelanggaran KEPPH.
Kedua, KY diminta memastikan kapan pemeriksaan terhadap dua saksi pelapor akan kembali dijadwalkan.
Ketiga, KY diminta menjelaskan apabila terdapat kendala teknis maupun hambatan lain yang menyebabkan proses penanganan laporan berjalan lambat.
Menurut Andi, transparansi menjadi penting karena laporan yang mereka sampaikan menyangkut putusan hakim dan persoalan etik dalam proses peradilan.
“Kami menuntut kepastian hukum dan transparansi. Mengingat pentingnya perkara ini dan substansi pelanggaran yang sangat serius,” ujarnya.
Kuasa hukum bahkan menyiapkan langkah lanjutan apabila dalam waktu dekat tidak ada kejelasan dari KY. Mereka mengancam akan menyurati sekaligus melaporkan persoalan tersebut kepada Komisi III DPR RI untuk ditindaklanjuti.
“Jika dalam waktu dekat KY tidak juga menindaklanjuti laporan kami dan memberikan kejelasan, maka kami tidak punya pilihan lain selain menyurat resmi dan melaporkan sikap KY ini ke Komisi III DPR RI,” pungkas Andi.
Dengan demikian, bola kini berada pada proses penanganan laporan di KY. Sementara itu, tudingan mengenai dugaan pelanggaran etik maupun anggapan adanya pertentangan putusan masih menjadi materi yang diajukan pelapor dan perlu melalui mekanisme pemeriksaan sebelum dapat dinilai lebih lanjut.
5 Alternatif Judul
-
Laporan Etik Hakim PN Balikpapan 4 Bulan di KY, Kuasa Hukum Mulai Gerah
-
Putusan Hakim PN Balikpapan Dipersoalkan, Laporan ke KY Tak Kunjung Terang
-
Empat Bulan Laporan Etik Hakim Mengendap di KY, PT Duta Manuntung Desak Jawaban
-
KY Disorot soal Laporan Etik Hakim PN Balikpapan, Kuasa Hukum Ancam DPR
-
Laporan Hakim PN Balikpapan Belum Jelas, Kuasa Hukum Siapkan Langkah ke DPR
Kata Kunci
Meta Deskripsi
Editor : Ali Sodiqin
Sumber : jawapos.com