RADAR BANYUWANGI – Euforia karnaval Agustusan di Banyuwangi tak boleh kehilangan ruh kemerdekaan. Pemkab Banyuwangi mengingatkan peserta dan penyelenggara agar pawai budaya tidak berubah menjadi panggung busana vulgar, gerakan yang melanggar norma kesopanan, maupun musik yang mengandung unsur provokatif.
Aturan itu dituangkan dalam surat resmi Kesepakatan Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 134.1/1087/429.206/2025 yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuwangi, Suyanto Waspo Tondo Wicaksono.
Pemkab meminta seluruh rangkaian kegiatan menyambut dan memperingati HUT Kemerdekaan tetap menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. Lebih dari itu, semarak Agustusan diharapkan menjadi ruang untuk memperkuat toleransi, persatuan, dan kecintaan terhadap budaya lokal.
“Peringatan Hari Kemerdekaan harus mencerminkan nilai-nilai toleransi antarumat beragama serta nilai persatuan dan kesatuan bangsa,” ujar Suyanto Waspo Tondo Wicaksono yang akrab disapa Yayan.
Karnaval Wajib Bawa Semangat Kemerdekaan
Pemkab Banyuwangi tidak melarang kreativitas masyarakat dalam menggelar karnaval maupun pawai budaya. Namun, kreativitas tersebut diminta tetap berada dalam koridor tema perjuangan kemerdekaan dan karakter budaya daerah.
Tema kegiatan diharapkan mengangkat nilai-nilai perjuangan kemerdekaan, budaya dan tradisi lokal Banyuwangi, serta inovasi generasi muda. Semua itu harus dikemas dalam bingkai nasionalisme.
Dengan begitu, karnaval Agustusan bukan hanya menjadi tontonan, tetapi juga sarana memperkenalkan kekayaan budaya sekaligus menanamkan semangat kebangsaan.
Karena itu, Pemkab Banyuwangi memberikan sejumlah batasan terhadap penampilan peserta. Salah satunya berkaitan dengan tarian dan gerakan.
“Dilarang menampilkan tarian atau gerakan yang tidak sesuai norma kesopanan,” tegas Yayan.
Musik Vulgar dan Busana Tak Relevan Dilarang
Perhatian juga diarahkan pada musik yang digunakan selama karnaval atau pawai budaya. Peserta dan penyelenggara diminta tidak menggunakan lagu maupun musik yang mengandung unsur vulgar, provokatif, atau tidak edukatif.
Ketentuan serupa berlaku untuk busana peserta. Pakaian yang dikenakan harus tetap relevan dengan tema perjuangan kemerdekaan atau mengangkat adat dan budaya lokal Banyuwangi.
“Dilarang musik atau lagu berunsur vulgar, provokatif, dan tidak edukatif serta busana yang tidak relevan dengan tema perjuangan atau adat budaya,” tandas Yayan.
Melalui aturan tersebut, Pemkab Banyuwangi ingin memastikan kemeriahan karnaval Agustusan tetap menjadi bagian dari perayaan kemerdekaan yang aman, tertib, santun, dan sarat nilai kebangsaan.
Semarak HUT Kemerdekaan pun diharapkan tidak berhenti pada kemeriahan kostum dan pertunjukan. Di balik setiap pawai, terselip pesan tentang perjuangan, toleransi, persatuan, serta kebanggaan terhadap budaya Banyuwangi. (ray/aif)
Editor : Ali Sodiqin