Nasib 947 Ribu PPPK Paruh Waktu Dipertaruhkan, Pemerintah Didorong Tuntaskan Alih Status 2026–2027

Ali Sodiqin • Dipublikasikan Sabtu, 8 Agustus 2026 | 10:00 WIB
Wacana PHK ribuan PPPK di daerah picu dampak sosial ekonomi. Pengamat nilai layanan publik terancam dan pengangguran naik. (Ilustrasi ChatGPT Image)
Wacana PHK ribuan PPPK di daerah picu dampak sosial ekonomi. Pengamat nilai layanan publik terancam dan pengangguran naik. (Ilustrasi ChatGPT Image)

RADAR BANYUWANGI – Hampir satu juta pegawai pemerintah kini menanti kepastian. Sebanyak 947.421 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang telah terdata hingga akhir 2025 masih menghadapi tanda tanya mengenai kelanjutan status kepegawaiannya.

Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Nusantara (GTKN) mendesak pemerintah mempercepat proses alih status PPPK paruh waktu menjadi ASN penuh. Targetnya tidak boleh terlalu lama. Proses tersebut diminta tuntas paling lambat pada 2026 hingga 2027.

Desakan itu bukan tanpa alasan. Masa kontrak sebagian PPPK paruh waktu akan segera berakhir. Di sisi lain, kemampuan anggaran pemerintah daerah untuk memperpanjang kontrak tidak sama.

Jika persoalan status dan pembiayaan tidak segera menemukan jalan keluar, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang selama ini menopang pelayanan publik di daerah berpotensi kembali masuk dalam ketidakpastian.

Sekretaris Jenderal DPP GTKN Ratna Purwakesi mengatakan, percepatan alih status menjadi salah satu tuntutan utama yang disampaikan dalam rapat koordinasi nasional (rakornas) GTKN pada 9 Juli 2026.

“Desakan untuk percepatan alih status PPPK paruh waktu ke ASN penuh sudah kami sampaikan dalam rakornas GTKN pada 9 Juli dan langsung direspons pemerintah,” kata Ratna.

Hampir 1 Juta PPPK Menunggu Kepastian

Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) menunjukkan terdapat 947.421 PPPK paruh waktu yang telah terdata hingga 31 Desember 2025.

Angka tersebut menunjukkan besarnya persoalan yang harus diselesaikan pemerintah. Mereka tersebar di berbagai daerah dan sebagian besar bekerja dalam pelayanan publik, termasuk sektor pendidikan.

Bagi guru dan tenaga kependidikan, kepastian status bukan sekadar persoalan administrasi. Status kepegawaian berkaitan langsung dengan keberlanjutan pekerjaan dan kepastian penghasilan.

Saat ini, sejumlah pemerintah daerah memilih memperpanjang kontrak PPPK paruh waktu hingga 2027. Namun, tidak semua daerah memiliki kemampuan fiskal yang sama.

Sebagian daerah masih menghadapi keterbatasan anggaran. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran kontrak tidak dapat dilanjutkan dan berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).

GTKN menilai kondisi itu tidak boleh dibiarkan karena dapat berdampak langsung terhadap pelayanan publik, terutama pendidikan.

Kabar Baik: Alih Status Dikaji Tanpa Tes Ulang

Titik terang mulai muncul dari pemerintah.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) disebut tengah mengkaji skema penyesuaian status PPPK paruh waktu tanpa harus mengikuti tes ulang.

Bagi ratusan ribu PPPK paruh waktu, opsi tersebut menjadi salah satu kabar yang paling ditunggu.

Sebab, mereka sebelumnya telah mengikuti berbagai tahapan pendataan dan proses administrasi dalam kebijakan penataan tenaga non-ASN.

Ratna mengatakan, pemerintah menargetkan regulasi mengenai kebijakan penyesuaian status tersebut dapat diterbitkan pada triwulan III 2026.

“Data BKN atau Badan Kepegawaian Negara akan menjadi dasar utama,” ucap Ratna.

Dengan demikian, proses penyesuaian status nantinya diharapkan tidak dimulai dari nol. Database pemerintah akan menjadi salah satu pijakan untuk menentukan siapa saja yang memenuhi persyaratan.

Data Dapodik Guru Ikut Diverifikasi

Selain BKN, proses validasi data juga melibatkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani menyatakan siap membantu melakukan validasi data pokok pendidikan atau Dapodik.

Validasi diperlukan untuk memastikan guru dan tenaga kependidikan yang tercatat memang masih aktif menjalankan tugas di satuan pendidikan.

Data yang akurat menjadi penting agar kebijakan alih status tidak menimbulkan persoalan baru.

GTKN juga diminta membantu melakukan pendataan ulang sekaligus memenuhi SPMJI atau Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan dari pemerintah daerah.

“Pemerintah meminta GTKN membantu pendataan ulang dan pemenuhan SPMJI atau Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan daerah,” kata Ratna.

Bukan Hanya Soal Status, Ada Masalah Gaji

Di balik rencana alih status, persoalan yang tidak kalah pelik adalah pembiayaan.

GTKN menilai skema pembebanan gaji PPPK paruh waktu masih terlalu bergantung pada kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.

Masalahnya, kemampuan keuangan daerah berbeda-beda.

Daerah dengan pendapatan asli daerah (PAD) besar relatif memiliki ruang fiskal lebih luas. Sebaliknya, daerah dengan kemampuan anggaran terbatas tetap harus memenuhi kebutuhan tenaga pendidik dan pelayanan publik, tetapi memiliki keterbatasan dalam menyediakan anggaran.

GTKN bahkan menyebut sekitar 39,7 persen usulan pemerintah daerah ditolak BKN karena alasan fiskal.

Angka tersebut memperlihatkan bahwa persoalan PPPK paruh waktu tidak cukup diselesaikan hanya dengan kebijakan kepegawaian. Pemerintah juga perlu menyiapkan skema pendanaan yang realistis.

GTKN Minta APBN Ikut Menanggung

GTKN mendorong pemerintah pusat mengambil peran lebih besar dalam pembiayaan PPPK paruh waktu melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Organisasi tersebut meminta pemerintah mengevaluasi ketentuan pembiayaan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026, terutama Pasal 24, 25, dan 26.

Menurut GTKN, aturan tersebut perlu diperjelas agar kemampuan fiskal daerah tidak menjadi penentu utama keberlangsungan status PPPK paruh waktu.

Ratna menyebut Kementerian Keuangan telah mengakui adanya disparitas fiskal antardaerah dan tengah mengkaji sejumlah pilihan skema pembiayaan.

“Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui adanya disparitas fiskal antardaerah. Akan mengkaji tiga opsi, yakni DAK nonfisik, belanja wajib APBN, dan skema transfer khusus,” terang Ratna.

Jika salah satu skema tersebut dapat diterapkan, pemerintah memiliki peluang lebih besar untuk memastikan kebijakan alih status berjalan secara merata.

Pemda Diminta Tak Cemas Perpanjang Kontrak

Persoalan lain yang kini menjadi perhatian adalah kepastian hukum bagi pemerintah daerah.

Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menyatakan siap menerbitkan surat edaran (SE) sebagai pedoman bagi pemerintah daerah selama proses peralihan status berlangsung.

SE tersebut diharapkan memberikan kepastian kepada daerah dalam mengambil keputusan mengenai keberlanjutan kontrak PPPK paruh waktu.

Dengan adanya pedoman tersebut, pemerintah daerah tidak perlu menunggu terlalu lama atau ragu mengambil kebijakan ketika proses penyesuaian status ASN masih berlangsung.

Di tingkat regulasi, Asisten Deputi Pengembangan Sistem Merit dan Evaluasi Manajemen Aparatur Sipil KemenPANRB Katmoko Ari Sambodo menyatakan pihaknya akan melakukan harmonisasi Pasal 24, 25, dan 26 dalam KepmenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 dengan usulan GTKN.

Harmonisasi tersebut diharapkan memperjelas mekanisme pengalihan status, pembiayaan, sekaligus perlindungan bagi PPPK paruh waktu.

2026–2027 Jadi Masa Penentuan

Bagi 947.421 PPPK paruh waktu, periode 2026–2027 bisa menjadi fase paling menentukan.

Mereka tidak hanya menunggu keputusan mengenai apakah status paruh waktu dapat beralih menjadi ASN penuh. Mereka juga menunggu kepastian apakah kontrak tetap berjalan selama proses regulasi dan penyesuaian status dilakukan.

Pemerintah kini menghadapi pekerjaan besar: menyelaraskan data BKN dan Dapodik, menyusun regulasi, memastikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, sekaligus mencari skema pembiayaan yang tidak membebani daerah dengan kemampuan fiskal terbatas.

Jika seluruh proses tersebut dapat diselesaikan sesuai target, kebijakan itu akan menjadi babak penting dalam penataan tenaga non-ASN di Indonesia.

Namun bagi para PPPK paruh waktu, persoalannya jauh lebih sederhana.

Mereka hanya menunggu satu hal: kepastian bahwa pengabdian yang telah diberikan selama bertahun-tahun tidak berakhir bersama habisnya kontrak. (*)

Editor : Ali Sodiqin
alih status PPPK ASN penuh PPPK Paruh Waktu PPPK 2026 gaji pppk