RADAR BANYUWANGI – Kabar duka menyelimuti dunia hukum Indonesia. Advokat senior Muhammad Sholeh, S.H., yang akrab disapa Cak Sholeh, meninggal dunia pada Jumat (7/8/2026). Sosok yang dikenal luas sebagai pendiri gerakan No Viral No Justice itu mengembuskan napas terakhir dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, rekan seprofesi, serta masyarakat yang pernah mendapatkan pendampingan hukumnya.
Informasi wafatnya Cak Sholeh pertama kali beredar melalui unggahan media sosial keluarga besar komunitas No Viral No Justice. Dalam unggahan tersebut disampaikan doa agar almarhum memperoleh tempat terbaik di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan.
"Semoga Allah menerima amal ibadahnya, diberikan tempat terbaik di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan," demikian isi ucapan belasungkawa yang dibagikan komunitas tersebut.
Hingga berita ini ditulis, pihak keluarga belum menyampaikan keterangan resmi mengenai penyebab wafatnya almarhum maupun informasi terkait rumah duka dan jadwal pemakaman.
Dikenal Sebagai Advokat yang Vokal Membela Masyarakat
Muhammad Sholeh merupakan advokat yang cukup dikenal, terutama di Jawa Timur. Alumni Pondok Pesantren Tebuireng itu memiliki rekam jejak panjang dalam menangani berbagai perkara yang menyita perhatian publik.
Selama berkarier, Cak Sholeh kerap mendampingi masyarakat dalam kasus dugaan malapraktik, sengketa pelayanan publik, hingga berbagai perkara pidana dan perdata. Gaya advokasinya yang lugas membuat namanya dikenal luas, baik di ruang sidang maupun di tengah masyarakat.
Keberaniannya mengawal berbagai kasus menjadikan Cak Sholeh sebagai salah satu pengacara yang sering menjadi rujukan masyarakat ketika menghadapi persoalan hukum yang dianggap belum mendapatkan perhatian.
"No Viral No Justice", Kritik terhadap Penegakan Hukum
Nama Cak Sholeh semakin dikenal setelah mengusung slogan "No Viral No Justice". Ungkapan tersebut menjadi identitas gerakan advokasi yang ia bangun untuk mendampingi masyarakat dalam mencari keadilan.
Frasa itu merupakan kritik sosial terhadap persepsi sebagian masyarakat bahwa penanganan suatu perkara sering kali baru mendapat perhatian luas setelah menjadi viral di media sosial. Melalui berbagai pendampingan hukum dan aktivitas di ruang publik, Cak Sholeh berupaya mendorong agar setiap warga memperoleh perlakuan hukum yang adil tanpa harus bergantung pada popularitas sebuah kasus.
Gerakan tersebut kemudian berkembang menjadi simbol kritik terhadap lambannya penanganan sejumlah perkara sekaligus menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan setara bagi seluruh warga negara.
Jejak Pengabdian yang Akan Dikenang
Selama bertahun-tahun berpraktik sebagai advokat, Cak Sholeh dikenal aktif memberikan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. Tak sedikit perkara yang ia kawal menjadi perhatian publik karena menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Kepergiannya pun memunculkan gelombang belasungkawa dari berbagai kalangan. Rekan sesama advokat, klien, tokoh masyarakat, hingga warganet menyampaikan doa dan penghormatan atas dedikasi almarhum dalam memperjuangkan keadilan.
Banyak pihak mengenang Cak Sholeh sebagai sosok yang berani bersuara, dekat dengan masyarakat, dan konsisten mengawal berbagai persoalan hukum yang dinilai menyentuh rasa keadilan publik.
Menunggu Keterangan Resmi Keluarga
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pihak keluarga mengenai kronologi wafat, penyebab meninggal dunia, maupun lokasi rumah duka dan prosesi pemakaman.
Informasi lebih lanjut masih menunggu pernyataan resmi dari keluarga atau pihak yang berwenang. Sementara itu, ucapan belasungkawa terus mengalir melalui berbagai platform media sosial sebagai bentuk penghormatan atas jasa dan pengabdian Muhammad Sholeh dalam dunia advokat Indonesia.
Innalillahi wa inna ilaihi raji'un. Semoga Allah SWT mengampuni segala dosa almarhum, menerima amal ibadahnya, melapangkan kuburnya, dan menempatkannya di tempat terbaik di sisi-Nya, serta memberikan ketabahan kepada keluarga yang ditinggalkan. Aamiin. (*)
Editor : Ali Sodiqin