RADAR BANYUWANGI - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai memperkuat sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan teknologi pengenalan wajah atau face recognition. Inovasi tersebut memungkinkan petugas mengidentifikasi pelanggar lalu lintas meski kendaraan menggunakan pelat nomor palsu, pelat nomor ditutup, bahkan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya mengatakan penerapan teknologi tersebut merupakan arahan langsung Kakorlantas Polri Irjen Pol. Wibowo sebagai bagian dari penguatan penegakan hukum berbasis teknologi.
Sepanjang semester pertama 2026, kamera ETLE mencatat sebanyak 16.812 pelanggaran yang berkaitan dengan penggunaan pelat nomor kendaraan. Pelanggaran tersebut meliputi kendaraan yang tidak memasang TNKB maupun menggunakan pelat nomor palsu. Dari jumlah tersebut, sekitar 77,24 persen dilakukan oleh pengendara sepeda motor.
Menurut Agus, teknologi face recognition memungkinkan kamera ETLE mengenali wajah pengendara, kemudian mencocokkannya dengan data kependudukan yang tersimpan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Dengan sistem tersebut, identitas pelanggar tetap dapat diketahui meskipun kendaraan yang digunakan tidak menampilkan identitas sebenarnya. Cara ini dinilai mampu menutup celah yang selama ini dimanfaatkan sebagian pelanggar untuk menghindari sanksi tilang elektronik.
Tidak hanya meningkatkan akurasi penegakan hukum lalu lintas, pemanfaatan teknologi tersebut juga diharapkan dapat membantu aparat dalam mengungkap tindak kriminal yang terjadi di jalan raya. Selain itu, surat konfirmasi pelanggaran dapat dikirim kepada pihak yang benar-benar melakukan pelanggaran.
Meski mengoptimalkan teknologi ETLE, Korlantas tetap menempatkan personel Patroli Jalan Raya (PJR) dan Subdirektorat Penegakan Hukum di sejumlah titik yang dinilai rawan pelanggaran. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung pengawasan di lapangan dengan tetap mengedepankan pendekatan yang humanis.
Agus menegaskan, penindakan bukan menjadi tujuan utama dalam pengelolaan lalu lintas. Menurutnya, kepatuhan masyarakat tetap menjadi prioritas melalui pemanfaatan sistem ETLE dan teknologi pendukung lainnya.
"Kami tidak bangga melakukan penindakan. Penegakan hukum adalah alternatif terakhir. Yang kami kedepankan adalah kepatuhan masyarakat melalui sistem ETLE dan pemanfaatan teknologi agar keselamatan, ketertiban, dan kepastian hukum di jalan dapat terwujud," ujarnya, dikutip Antara.
Editor : Lugas RumpakaadiSumber : Antara