Wisatawan Asing Betah di Banyuwangi, Perpanjangan VoA Capai 80 Pemohon

Fredy Rizki Manunggal • Dipublikasikan Sabtu, 1 Agustus 2026 | 07:00 WIB
Salah seorang wisatawan asing melakukan perpanjangan Visa on Arrival (VoA) di Kantor Imigrasi Kelas III TPI Banyuwangi, Jumat (31/7). (Fredy Rizki/Radar Banyuwangi)
Salah seorang wisatawan asing melakukan perpanjangan Visa on Arrival (VoA) di Kantor Imigrasi Kelas III TPI Banyuwangi, Jumat (31/7). (Fredy Rizki/Radar Banyuwangi)

RADAR BANYUWANGI – Minat warga negara asing (WNA) untuk memperpanjang masa tinggal di Banyuwangi terus meningkat. Dalam kurun April hingga Juni 2026, Kantor Imigrasi Kelas III Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banyuwangi mencatat sekitar 80 WNA mengajukan perpanjangan Visa on Arrival (VoA), menandakan Banyuwangi semakin diminati sebagai destinasi wisata maupun tempat beraktivitas di Indonesia.

Puluhan WNA tersebut memanfaatkan layanan keimigrasian untuk berbagai keperluan, mulai dari wisata, pekerjaan, hingga penyatuan keluarga. Tingginya jumlah pemohon juga mencerminkan meningkatnya mobilitas warga asing yang memilih memperpanjang masa tinggal secara legal melalui layanan resmi Imigrasi Banyuwangi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III TPI Banyuwangi Muhammad Ervan Lesmana mengatakan, sepanjang tiga bulan terakhir tren perpanjangan izin tinggal menunjukkan angka yang cukup stabil.

"Selama tiga bulan (April, Mei, Juni), jumlah WNA yang memperpanjang visa sekitar 80 orang," ujarnya.

Di antara berbagai layanan keimigrasian yang tersedia, Visa on Arrival (VoA) menjadi salah satu layanan yang paling banyak dimanfaatkan wisatawan asing. Skema ini memungkinkan WNA memperpanjang masa kunjungan sehingga memiliki waktu lebih panjang untuk menikmati Banyuwangi maupun berbagai destinasi lain di Indonesia.

Ervan menjelaskan, VoA memiliki masa berlaku awal selama 30 hari. Setelah itu, pemegang visa dapat mengajukan perpanjangan selama 30 hari lagi sehingga total izin tinggal mencapai 60 hari.

"Setelah masa tersebut berakhir, WNA harus keluar dari wilayah Indonesia terlebih dahulu jika ingin kembali menggunakan fasilitas VoA," jelasnya.

Kemudahan pelayanan menjadi salah satu faktor yang mendorong tingginya pemanfaatan layanan tersebut. Menurut Ervan, proses perpanjangan VoA dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 10 menit apabila pemohon telah melakukan pendaftaran secara daring sebelum datang ke kantor imigrasi.

"Kalau sudah melakukan pendaftaran secara online, prosesnya cukup cepat. Kurang lebih sekitar 10 menit," katanya.

Bagi WNA yang belum sempat mendaftar secara daring, petugas Kantor Imigrasi Banyuwangi tetap memberikan pendampingan agar proses registrasi dapat dilakukan langsung di lokasi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh layanan keimigrasian tetap mudah diakses tanpa mengurangi kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Meningkatnya jumlah pemohon perpanjangan VoA sekaligus menunjukkan Banyuwangi semakin dikenal sebagai pintu masuk maupun tujuan kunjungan wisatawan mancanegara. Selain sektor pariwisata, sejumlah WNA juga datang untuk kepentingan pekerjaan dan penyatuan keluarga.

Meski layanan dibuat semakin mudah dan cepat, Imigrasi Banyuwangi tetap mengingatkan seluruh warga negara asing agar selalu mematuhi ketentuan izin tinggal selama berada di Indonesia.

"Kami tetap mengimbau setiap WNA untuk memastikan masa berlaku izin tinggal dan dokumen keimigrasian tetap sesuai ketentuan. Perpanjangan juga perlu dilakukan sebelum izin tinggal berakhir agar tidak menimbulkan persoalan keimigrasian selama berada di Indonesia," tegas Ervan.

Dengan pelayanan yang semakin efisien dan proses administrasi yang singkat, Kantor Imigrasi Banyuwangi berharap seluruh WNA dapat mengurus izin tinggal tepat waktu sekaligus menjaga kepatuhan terhadap regulasi keimigrasian Indonesia. (fre/aif)

Editor : Ali Sodiqin
visa on arrival Imigrasi Banyuwangi izin tinggal WNA Banyuwangi perpanjangan VoA