RADAR BANYUWANGI – Kabar kenaikan tunjangan kinerja (tukin) prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) akhirnya terjawab. Presiden Prabowo Subianto menerbitkan dua Peraturan Presiden (Perpres) yang mengubah indeks pembayaran tukin dari sebelumnya 70 persen menjadi 90 persen dari nilai tukin nasional sesuai kelas jabatan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026. Kementerian Pertahanan membenarkan terbitnya dua aturan baru tersebut pada Rabu (29/7/2026).
Juru Bicara Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait mengatakan, Kemhan dan TNI telah menerima salinan kedua peraturan tersebut. Saat ini, proses implementasi tengah disiapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Benar, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 mengenai penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan," kata Rico dalam keterangan tertulis.
Kenaikan ini bukan sekadar perubahan angka di atas kertas. Bagi personel TNI dan pegawai Kemhan, penyesuaian tersebut menjadi tambahan penghargaan atas kinerja sekaligus diharapkan mendorong peningkatan profesionalisme dalam menjalankan tugas pertahanan negara.
Tukin TNI dan Kemhan Naik dari 70 Persen Jadi 90 Persen
Rico menjelaskan, skema baru menaikkan indeks pembayaran tukin sebesar 20 poin persentase.
Sebelumnya, tukin prajurit TNI dan pegawai Kemhan dibayarkan sebesar 70 persen dari nilai tunjangan kinerja nasional sesuai kelas jabatan. Melalui aturan terbaru, indeks pembayaran tersebut disesuaikan menjadi 90 persen.
"Sebelumnya tukin Kemhan dan TNI dibayarkan sebesar 70 persen dari nilai tunjangan kinerja nasional sesuai kelas jabatan, dan melalui Perpres terbaru disesuaikan menjadi 90 persen," ujar Rico.
Meski persentasenya naik secara seragam, nominal yang diterima setiap personel tidak otomatis sama. Besaran tukin tetap bergantung pada kelas jabatan masing-masing.
Dengan demikian, personel yang berada pada kelas jabatan lebih tinggi akan menerima nilai tukin lebih besar dibandingkan personel pada kelas jabatan yang lebih rendah.
Perkiraan Tukin Pegawai Kemhan
Mengacu pada besaran tukin yang sebelumnya diatur dalam Perpres Nomor 104 Tahun 2018, tukin pegawai Kemhan pada kelas jabatan 17 tercatat sebesar Rp29.085.000 per bulan.
Sementara itu, tukin kelas jabatan 16 sebesar Rp20.695.000 dan kelas jabatan 15 mencapai Rp14.721.000.
Dengan penyesuaian indeks pembayaran menjadi 90 persen, nilai tersebut diperkirakan meningkat menjadi:
-
Kelas jabatan 17: sekitar Rp34.902.000 per bulan
-
Kelas jabatan 16: sekitar Rp24.834.000 per bulan
-
Kelas jabatan 15: sekitar Rp17.665.200 per bulan
Angka tersebut merupakan perkiraan berdasarkan penyesuaian indeks dari 70 persen menjadi 90 persen. Besaran pembayaran aktual tetap mengikuti ketentuan dalam Perpres terbaru dan aturan pelaksanaannya.
Tukin Pejabat Tinggi TNI Ikut Naik
Penyesuaian juga berdampak pada tunjangan kinerja di lingkungan TNI.
Berdasarkan ketentuan sebelumnya, tunjangan kinerja pejabat tertinggi seperti Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) tercatat sebesar Rp37.810.500.
Dengan skema indeks baru, nilai tukin tersebut diperkirakan naik menjadi sekitar Rp45.372.600.
Sementara itu, Kasum TNI serta Wakil Kepala Staf Angkatan memperoleh tukin sebelumnya sebesar Rp34.902.000. Dengan penyesuaian menjadi 90 persen, nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp41.882.400.
Adapun tukin untuk kelas jabatan 17 yang sebelumnya berada pada angka Rp29.085.000 diperkirakan meningkat menjadi sekitar Rp35.512.000.
Sekali lagi, nominal tersebut merupakan perkiraan berdasarkan skema penyesuaian indeks dan bukan angka yang berlaku seragam untuk seluruh personel TNI.
Prabowo Beri Apresiasi atas Reformasi Birokrasi
Kemhan menyambut positif kebijakan Presiden Prabowo tersebut.
Menurut Rico, penyesuaian tukin merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja di lingkungan Kemhan serta TNI.
Kebijakan tersebut diharapkan tidak berhenti pada peningkatan kesejahteraan personel. Lebih jauh, kenaikan tukin diharapkan menjadi pemacu untuk meningkatkan motivasi, profesionalisme, dan kualitas pengabdian.
"Dari sisi Kemhan, kami menyambut baik kebijakan ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja Kemhan serta TNI," ujar Rico.
Ia menambahkan, penyesuaian tersebut diharapkan semakin meningkatkan semangat seluruh personel dalam menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara sekaligus mendukung program strategis pemerintah.
Implementasi Tukin Baru Segera Disiapkan
Dengan terbitnya Perpres Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026, tahapan berikutnya adalah implementasi kebijakan di lingkungan Kemhan dan TNI.
Kemhan dan TNI disebut telah menerima salinan peraturan tersebut dan tengah menyiapkan langkah-langkah pelaksanaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi prajurit TNI dan pegawai Kemhan, kenaikan indeks tukin dari 70 persen menjadi 90 persen menjadi kabar yang cukup signifikan. Namun, besaran yang diterima masing-masing personel tetap ditentukan oleh kelas jabatan dan ketentuan teknis yang berlaku.
Pada akhirnya, kebijakan tersebut membawa dua pesan sekaligus. Pertama, penghargaan pemerintah terhadap reformasi birokrasi dan kinerja aparatur pertahanan. Kedua, tuntutan agar peningkatan kesejahteraan berjalan beriringan dengan peningkatan profesionalisme dan tanggung jawab.
Sebab, di balik kenaikan tunjangan kinerja, ada harapan agar prajurit TNI dan pegawai Kemhan semakin optimal menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara dan memberikan kontribusi terbaik bagi kepentingan nasional. (*)
Editor : Ali Sodiqin