Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur, Pemerintah Pastikan Stabilitas Moneter Terjaga

Ali Sodiqin • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 08:08 WIB
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo. (Radar Solo)
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo. (Radar Solo)

RADAR BANYUWANGI – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri tersebut pada Minggu (26/7/2026) dan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai dasar pemberhentian sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kabar pengunduran diri Perry diumumkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Senin (27/7/2026). Dalam keterangannya, Prasetyo menegaskan proses pergantian kepemimpinan Bank Indonesia akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.

"Yang kemudian sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama kita mengacu kepada UU BI, maka yang pertama presiden terima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo tentu disertai ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun lamanya memimpin BI," kata Prasetyo.

Perry Warjiyo diketahui telah memimpin Bank Indonesia selama sekitar tujuh tahun. Selama masa kepemimpinannya, BI menghadapi berbagai tantangan, mulai dari pemulihan ekonomi pascapandemi, gejolak inflasi global, hingga menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian ekonomi dunia.

Destry Damayanti Otomatis Isi Jabatan Sementara

Pemerintah memastikan tidak akan terjadi kekosongan kepemimpinan di bank sentral. Sesuai amanat Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur BI untuk sementara akan diemban oleh Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti hingga proses pengisian jabatan definitif selesai.

Menurut Prasetyo, mekanisme tersebut telah diatur secara jelas dalam regulasi sehingga transisi kepemimpinan dapat berlangsung tanpa mengganggu fungsi Bank Indonesia sebagai otoritas moneter.

"Kami mewakili pemerintah menyampaikan ke masyarakat mari kita terus menjalankan tugas kita sesuai dengan kewenangan kita yang diberikan oleh UU, di mana BI memiliki peranan untuk menjaga moneter kita sementara pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan juga menjalankan fungsi menjaga fiskal tentunya dalam koordinasi yang erat," ujarnya.

Pemerintah Tekankan Stabilitas Moneter Tetap Terjaga

Pemerintah juga menegaskan bahwa koordinasi antara Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan akan tetap berjalan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional selama masa transisi kepemimpinan.

Bank Indonesia memiliki mandat menjaga stabilitas nilai rupiah, mengendalikan inflasi, serta memastikan sistem pembayaran dan stabilitas sistem keuangan berjalan baik. Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Keuangan tetap menjalankan kebijakan fiskal yang saling melengkapi dengan kebijakan moneter BI.

Dengan diterimanya surat pengunduran diri Perry Warjiyo, perhatian kini tertuju pada proses penetapan gubernur definitif Bank Indonesia. Sesuai mekanisme yang berlaku, Presiden akan mengajukan calon kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebelum ditetapkan sebagai Gubernur BI yang baru.

Hingga saat ini, pemerintah belum menyampaikan alasan pengunduran diri Perry Warjiyo maupun nama calon gubernur definitif yang akan diajukan menggantikannya. Namun, pemerintah memastikan seluruh proses akan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia guna menjaga kepercayaan pasar dan stabilitas ekonomi nasional. (*)

Editor : Ali Sodiqin
perry warjiyo Destry Damayanti Gubernur BI prabowo subianto Bank Indonesia