Warga Banyuwangi Mengaku Belum Sejahtera Meski Tambang Emas Beroperasi, Komisi IV DPR RI Siap Panggil Pengelola Tambang Pesanggaran

Lugas Rumpakaadi • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 18:13 WIB
Komisi IV DPR RI menyoroti dampak sosial tambang emas di Pesanggaran, Banyuwangi. (Salis Ali/Radar Banyuwangi)
Komisi IV DPR RI menyoroti dampak sosial tambang emas di Pesanggaran, Banyuwangi. (Salis Ali/Radar Banyuwangi)

RADARBANYUWANGI.ID - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memberikan perhatian serius terhadap aktivitas pertambangan emas beserta dampak sosial yang dirasakan masyarakat di kawasan Pantai Pulau Merah, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi.

Persoalan tersebut mencuat saat rombongan Komisi IV DPR RI menggelar agenda serap aspirasi dalam rangka reses Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Banyuwangi, Kamis.

Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto atau yang akrab disapa Titiek Soeharto, turun langsung meninjau kondisi di lapangan sekaligus mendengarkan berbagai keluhan warga yang tinggal di sekitar kawasan pertambangan. Dialog bersama masyarakat berlangsung di salah satu kafe di kawasan objek wisata Pantai Pulau Merah.

Usai pertemuan, Titiek mengungkapkan bahwa masyarakat menyampaikan sejumlah keluhan mengenai dampak aktivitas pertambangan terhadap kehidupan mereka.

"Tadi ada keluhan yang disampaikan oleh warga mengenai dampaknya kepada masyarakat," ujarnya kepada awak media, dikutip Antara.

Dalam kesempatan tersebut, Titiek mengingatkan pentingnya menjalankan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa kekayaan alam dikuasai oleh negara dan harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Menurutnya, prinsip tersebut harus menjadi dasar dalam pengelolaan sumber daya alam, termasuk tambang emas yang telah beroperasi di wilayah Pesanggaran selama sekitar satu dekade.

Namun, berdasarkan aspirasi yang diterimanya, masyarakat sekitar tambang mengaku belum merasakan peningkatan kesejahteraan yang signifikan. Padahal, pemerintah daerah disebut memiliki kepemilikan saham pada perusahaan pengelola tambang.

"Tadi saya tanya, apakah masyarakat di Banyuwangi ini sudah sejahtera? Katanya belum. Padahal, tambangnya di depan mata. Padahal, pemerintah daerah punya saham di sini. Kalau punya saham, kan semestinya sudah dapat dividen," kata Titiek.

Ia menilai besarnya potensi hasil produksi emas yang telah berlangsung selama bertahun-tahun seharusnya mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar. Keberadaan investasi di sektor pertambangan, menurutnya, perlu diikuti dengan peningkatan kesejahteraan warga di wilayah terdampak.

Atas berbagai aduan tersebut, Komisi IV DPR RI memastikan akan menindaklanjuti hasil serap aspirasi dengan meminta penjelasan resmi kepada pihak pengelola tambang emas di Kecamatan Pesanggaran.

Titiek menegaskan, negara telah memberikan izin kepada perusahaan untuk mengelola sumber daya alam sehingga hasil pengelolaannya harus memberikan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.

"Negara sudah memberikan kesempatan kepada suatu perusahaan untuk mengelola tambang ini, tapi ending-nya harus menyejahterakan masyarakat. Tapi, kalau belum sejahtera, ya nanti kami panggil (pengelola tambang emas)," tegasnya.

Komisi IV DPR RI menyatakan hasil kunjungan dan aspirasi masyarakat tersebut akan menjadi bahan evaluasi dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam, khususnya terkait kontribusi sektor pertambangan terhadap kesejahteraan masyarakat di Banyuwangi.

Editor : Lugas Rumpakaadi
Sumber : Antara
Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto Tambang Emas Pesanggaran Pantai Pulau Merah banyuwangi