Tol Probowangi Seksi Situbondo Disiapkan Jadi Landasan Darurat Jet Tempur

Lugas Rumpakaadi • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 08:52 WIB
Tol Probowangi seksi Situbondo disiapkan sebagai lokasi uji coba pendaratan dan lepas landas jet tempur darurat. (Antara)
Tol Probowangi seksi Situbondo disiapkan sebagai lokasi uji coba pendaratan dan lepas landas jet tempur darurat. (Antara)

RADARBANYUWANGI.ID - Fungsi jalan tol di Indonesia terus berkembang. Selain menjadi infrastruktur untuk memperlancar mobilitas masyarakat dan distribusi logistik, sejumlah ruas jalan tol kini mulai dipersiapkan untuk mendukung kepentingan pertahanan negara.

Salah satu yang masuk dalam pemetaan pemerintah adalah Jalan Tol Probolinggo–Situbondo–Banyuwangi (Probowangi). Khususnya pada seksi yang melintasi Kabupaten Situbondo, ruas tol tersebut tengah dipersiapkan sebagai lokasi uji coba pendaratan (landing) dan lepas landas (take-off) jet tempur dalam kondisi darurat.

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengatakan, penyiapan ruas tol sebagai landasan darurat merupakan bagian dari upaya memperkuat sistem pertahanan nasional melalui pemanfaatan infrastruktur yang bersifat multifungsi.

Menurut dia, kesiapan teknis ruas Tol Probowangi di kawasan Situbondo saat ini masih terus dimatangkan agar memenuhi seluruh persyaratan operasional.

"Terus kemudian Situbondo di (Tol) Probolinggo–Situbondo–Banyuwangi itu sedang kita siapkan," ujar Dody, dikutip Antara.

Selain Tol Probowangi, pemerintah juga menyiapkan Tol Jakarta–Cikampek (Japek) II Selatan sebagai lokasi uji coba serupa di Pulau Jawa.

Program tersebut merupakan kelanjutan dari pemanfaatan Jalan Tol Trans Sumatera Ruas Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka) yang sebelumnya telah berhasil digunakan sebagai lokasi latihan pendaratan jet tempur TNI Angkatan Udara. Bahkan, Kementerian Pertahanan disebut telah mengusulkan uji coba serupa di ruas Tol Sigli–Banda Aceh.

Meski demikian, Dody menegaskan tidak semua ruas jalan tol dapat difungsikan sebagai landasan pesawat tempur. Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan teknis yang harus dipenuhi.

Di antaranya, ruas tol harus bebas dari overpass atau jembatan penyeberangan agar tidak menghambat manuver pesawat. Selain itu, jalan harus memiliki bentangan lurus yang cukup panjang tanpa separator permanen yang dapat mengganggu proses pendaratan maupun lepas landas.

Konstruksi perkerasan jalan juga wajib memiliki daya dukung tinggi untuk menahan beban serta benturan saat roda pesawat menyentuh permukaan aspal.

Menurut Dody, apabila seluruh persyaratan tersebut terpenuhi dan uji coba berjalan sukses, peningkatan fungsi ruas tol sebagai landasan darurat juga akan berdampak pada peningkatan klasifikasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) jalan tol tersebut.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendukung konsep pembangunan infrastruktur yang memiliki fungsi ganda.

Ia menilai pengalaman pendaratan jet tempur F-16 TNI AU di Tol Terpeka menunjukkan bahwa jalan tol dapat dimanfaatkan tidak hanya untuk kepentingan ekonomi dan konektivitas, tetapi juga sebagai bagian dari sistem pertahanan nasional.

Menurut AHY, sebagai negara kepulauan dengan wilayah yang luas, Indonesia memerlukan perencanaan infrastruktur yang mampu mengakomodasi kebutuhan sipil sekaligus kepentingan strategis negara.

Editor : Lugas Rumpakaadi
Sumber : Antara
situbondo kementerian pu Tol Probowangi