Aspirasi Buruh KIW Semarang Ditindaklanjuti, Komisi VII DPR RI Akan Komunikasi dengan PT KAI soal Stasiun Kereta Api

Lugas Rumpakaadi • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 08:17 WIB
Komisi VII DPR RI akan berkomunikasi dengan PT KAI terkait usulan pembangunan stasiun di Kawasan Industri Wijayakusuma Semarang. (Ilustrasi Gemini AI)
Komisi VII DPR RI akan berkomunikasi dengan PT KAI terkait usulan pembangunan stasiun di Kawasan Industri Wijayakusuma Semarang. (Ilustrasi Gemini AI)

RADARBANYUWANGI.ID - Komisi VII DPR RI akan berkomunikasi dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait usulan pembangunan stasiun di Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW), Semarang, Jawa Tengah. Langkah tersebut menjadi tindak lanjut atas aspirasi para buruh yang menginginkan akses transportasi kereta api lebih mudah menuju kawasan industri.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengatakan, konektivitas jalur kereta menuju kawasan tersebut sebenarnya sudah tersedia. Namun, hingga kini belum terdapat stasiun atau pemberhentian kereta yang melayani pekerja di KIW.

"Konektivitas dan akses sudah ada, tetapi kereta tidak berhenti di kawasan industri ini," ujar Evita saat memimpin kunjungan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri di Semarang, Senin (20/7/2026), dikutip Antara.

Menurutnya, jumlah pekerja di Kawasan Industri Wijayakusuma cukup besar sehingga kebutuhan akan akses transportasi massal menjadi perhatian. Karena itu, Komisi VII DPR RI akan menyampaikan dan membahas usulan tersebut bersama PT KAI.

"Ini tanggung jawab kami untuk bicara dengan PT KAI," katanya.

Selain persoalan transportasi, Komisi VII juga mencatat sejumlah tantangan yang dihadapi KIW karena lokasinya berada di kawasan perkotaan Semarang yang kini berkembang pesat.

Evita menjelaskan, posisi kawasan industri di tengah wilayah dengan kepadatan penduduk tinggi memunculkan sejumlah isu yang perlu mendapat perhatian, mulai dari pengelolaan limbah hingga langkah antisipasi terhadap penurunan permukaan tanah.

Menurutnya, kondisi tersebut berbeda dibanding saat Kawasan Industri Wijayakusuma pertama kali dibangun pada 1998. Kala itu, perkembangan Kota Semarang belum sepesat saat ini sehingga tantangan yang dihadapi kawasan industri juga berbeda.

Meski demikian, ia menyebut KIW telah memiliki sistem pengolahan sampah secara mandiri dan tidak mengalami kendala dalam penyediaan air bersih bagi kawasan industri.

Komisi VII DPR RI menilai RUU Kawasan Industri diharapkan mampu memberikan solusi atas berbagai tantangan yang dihadapi pengelola kawasan maupun pelaku usaha. Regulasi baru tersebut juga diharapkan dapat menyesuaikan tata kelola kawasan industri dengan kebutuhan dan perkembangan zaman.

"Kita harus siap dengan perubahan. Tidak bisa kita mengatur secara tradisional, sementara perkembangan kawasan industri sudah berbeda," pungkas Evita.

Editor : Lugas Rumpakaadi
Sumber : Antara
Komisi VII DPR RI Kawasan Industri Wijayakusuma Stasiun KIW Semarang RUU Kawasan Industri pt kai