RADAR BANYUWANGI - Minat masyarakat Banyuwangi mengurus paspor terus menunjukkan tren positif sepanjang 2026. Selama semester pertama tahun ini, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Banyuwangi telah menerbitkan layanan bagi sekitar 5.000 permohonan paspor baru. Menariknya, mayoritas pemohon bukan untuk berwisata ke luar negeri ataupun bekerja, melainkan untuk menunaikan ibadah umrah ke Tanah Suci.
Data tersebut menunjukkan meningkatnya antusiasme masyarakat Banyuwangi dalam mempersiapkan perjalanan ibadah ke Arab Saudi. Dibandingkan periode yang sama tahun lalu, jumlah permohonan paspor memang mengalami kenaikan meski belum terlalu signifikan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Banyuwangi Muhammad Ervan Lesmana mengatakan, peningkatan permohonan paspor pada semester pertama 2026 masih berada dalam kategori wajar.
"Kalau dibandingkan tahun lalu memang ada kenaikan, tetapi tidak signifikan," ujarnya.
Umrah Jadi Alasan Terbesar Mengurus Paspor
Menurut Ervan, sebagian besar masyarakat yang datang mengajukan paspor memiliki tujuan yang sama, yakni berangkat menunaikan ibadah umrah.
Permohonan paspor untuk kepentingan wisata maupun bekerja di luar negeri jumlahnya masih berada di bawah pemohon yang akan melakukan perjalanan ibadah.
Fenomena tersebut menunjukkan minat masyarakat Banyuwangi untuk melaksanakan umrah terus meningkat dari tahun ke tahun, seiring semakin mudahnya akses perjalanan menuju Arab Saudi.
Daftar Lewat M-Paspor, Paspor Selesai Empat Hari
Untuk mempercepat pelayanan, Kantor Imigrasi Banyuwangi telah menerapkan sistem pendaftaran secara daring melalui aplikasi M-Paspor.
Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat memilih jadwal kedatangan sesuai kebutuhan sehingga waktu tunggu di kantor imigrasi menjadi lebih efisien.
Setelah registrasi selesai, pemohon hanya perlu datang sesuai jadwal untuk menjalani verifikasi dokumen, pengambilan foto, serta wawancara.
"Setelah proses foto dan wawancara selesai, paspor dapat diambil dalam waktu empat hari kerja," jelas Ervan.
Layani Perpanjangan Izin Tinggal WNA
Selain melayani penerbitan paspor bagi warga negara Indonesia, Kantor Imigrasi Banyuwangi juga menangani berbagai layanan keimigrasian bagi warga negara asing (WNA).
Dalam dua hingga tiga bulan terakhir, tercatat sekitar 80 warga negara asing mengajukan perpanjangan izin tinggal di Banyuwangi.
Permohonan tersebut diajukan dengan berbagai keperluan, mulai dari kegiatan wisata, pekerjaan, hingga penyatuan keluarga.
"Rata-rata ada sekitar 80 warga negara asing yang mengurus perpanjangan izin tinggal dalam dua sampai tiga bulan terakhir, baik untuk wisata, bekerja, maupun penyatuan keluarga," pungkas Ervan.
Dengan tren permohonan paspor yang terus meningkat, Kantor Imigrasi Banyuwangi memastikan pelayanan tetap dilakukan secara cepat, transparan, dan berbasis digital agar masyarakat memperoleh kemudahan dalam mengakses layanan keimigrasian. (fre/aif)
Editor : Ali Sodiqin