Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

BNNK Banyuwangi Ungkap Modus Baru Narkoba Lewat Vape

M Ksatria Raya • Rabu, 15 Juli 2026 | 06:01 WIB
Singapura perketat aturan vape, PM Wong sebut vape setara narkoba. Hukuman berat menanti penjual dan pengguna.
Ilustrasi pengguna vape. (AI)

RADAR BANYUWANGI – Modus peredaran narkotika terus berkembang seiring kemajuan teknologi. Salah satu yang kini menjadi perhatian serius Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi adalah penyalahgunaan rokok elektrik (vape) sebagai media konsumsi sekaligus penyebaran narkotika dan zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substances/NPS). Fenomena ini dinilai semakin membahayakan karena sulit dikenali dan berpotensi menyasar generasi muda.

Ancaman tersebut menjadi salah satu pembahasan utama dalam audiensi antara BNNK Banyuwangi dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banyuwangi yang berlangsung di Kantor MUI Banyuwangi pada 24 Februari 2026.

Dalam pertemuan itu, BNNK memaparkan bahwa sejumlah zat terlarang kini ditemukan disalahgunakan melalui perangkat vape. Jenisnya beragam, mulai otomidate yang merupakan obat bius, metamfetamin cair atau sabu cair, ganja sintetis, ketamin, hingga tetrahydrocannabinol (THC), senyawa psikoaktif utama pada ganja.

Penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika dinilai menjadi tantangan baru dalam upaya pemberantasan narkoba karena bentuk perangkatnya menyerupai rokok elektrik yang lazim digunakan masyarakat, sehingga lebih sulit dideteksi.

Audiensi tersebut digelar sebagai langkah memperkuat sinergi antara BNNK dan MUI Banyuwangi dalam meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika.

Salah satu langkah yang didorong adalah melibatkan para dai di bawah naungan MUI untuk menyampaikan pesan-pesan pencegahan penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan dakwah maupun pembinaan umat.

"Ajakan untuk mengkampanyekan bahaya narkoba kepada umat dengan melibatkan para dai di MUI. Ini menjadi tanggung jawab bersama dalam menjaga generasi muda dari penyalahgunaan narkotika," ujar Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba (Ganas Annar) Banyuwangi, Karyono, saat audiensi tersebut.

Menurut Karyono, perkembangan modus penyalahgunaan narkotika melalui vape harus menjadi perhatian seluruh elemen masyarakat karena berpotensi memperluas penyebaran narkoba di kalangan remaja dan usia produktif.

Karena itu, pihaknya menyatakan dukungan terhadap rekomendasi BNNK Banyuwangi yang mengusulkan pelarangan penggunaan vape sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika.

"Kami mendukung rekomendasi dari BNNK untuk melakukan pelarangan vape sepenuhnya di Indonesia. Ini bisa menjadi pintu masuk penyalahgunaan narkotika," tegasnya.

Kolaborasi antara BNNK Banyuwangi, MUI, dan berbagai elemen masyarakat diharapkan mampu memperkuat edukasi sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus baru peredaran narkotika. Upaya pencegahan sejak dini dinilai menjadi langkah penting untuk melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan zat terlarang yang kini terus berkembang mengikuti kemajuan teknologi. (ray/aif/c1)

Editor : Ali Sodiqin
Vape narkoba Zat psikoaktif. BNNK Banyuwangi Bahaya Narkoba MUI Banyuwangi