RADAR BANYUWANGI – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banyuwangi menyatakan dukungan penuh terhadap Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur penyalahgunaan rokok elektrik (vape) sebagai sarana konsumsi narkotika, psikotropika, zat memabukkan, dan zat adiktif terlarang. Fatwa tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi masyarakat sekaligus memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan vape di Banyuwangi.
Fatwa yang ditetapkan MUI Jawa Timur pada 1 Juli 2026 di Surabaya itu diterbitkan sebagai respons atas meningkatnya temuan penggunaan vape yang dimodifikasi untuk menghantarkan new psychoactive substances (NPS) atau zat psikoaktif jenis baru.
Sekretaris Umum MUI Banyuwangi Barur Rohim mengatakan, MUI Banyuwangi memiliki pandangan yang sejalan dengan keputusan tersebut karena substansinya memberikan kepastian hukum keagamaan bagi umat Islam dalam menyikapi fenomena penyalahgunaan rokok elektrik.
"MUI Banyuwangi mendukung dan selaras dengan fatwa yang dikeluarkan MUI Jawa Timur terkait penyalahgunaan rokok elektrik atau vape," ujar Barur Rohim yang akrab disapa Ayung.
Ia menjelaskan, fatwa tersebut secara khusus membahas penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika, psikotropika, zat memabukkan, maupun zat adiktif terlarang yang belakangan mulai ditemukan di sejumlah daerah.
Dalam ketentuannya, MUI Jawa Timur menetapkan bahwa penggunaan vape diharamkan bagi anak-anak, remaja, ibu hamil, serta penderita penyakit yang rentan terhadap dampak rokok elektrik.
Selain itu, penggunaan vape di ruang publik atau tempat umum yang berpotensi menimbulkan mudarat bagi orang lain juga dinyatakan haram.
Fatwa tersebut juga menegaskan keharaman penggunaan rokok elektrik, cairan vape (e-liquid), maupun perangkat sejenis apabila dimanfaatkan sebagai sarana penggunaan, penyimpanan, penyembunyian, ataupun penyebarluasan narkotika, psikotropika, zat memabukkan, dan zat adiktif terlarang.
Tidak hanya penggunaannya, aktivitas memproduksi, meracik, mengemas, mengedarkan, memperjualbelikan, hingga mempromosikan cairan vape yang mengandung zat terlarang juga masuk dalam kategori yang diharamkan menurut fatwa tersebut.
Ayung berharap fatwa tersebut dapat menjadi rujukan bagi masyarakat Banyuwangi dalam memahami bahaya penyalahgunaan vape, sekaligus mendukung berbagai upaya pencegahan yang dilakukan pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, dan keluarga.
"Berdasarkan Fatwa MUI Jatim Nomor 1 Tahun 2026 berisi tentang penyalahgunaan rokok elektrik juga diterapkan di Banyuwangi," tegasnya.
MUI Banyuwangi menilai edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda, perlu terus diperkuat mengingat rokok elektrik kini tidak hanya digunakan sebagai alternatif rokok konvensional, tetapi juga berpotensi disalahgunakan sebagai media konsumsi zat-zat berbahaya yang mengancam kesehatan maupun keselamatan penggunanya. (ray/aif/c1)
Editor : Ali Sodiqin