RADARBANYUWANGI.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur resmi menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 yang menetapkan hukum haram terhadap penggunaan rokok elektrik atau vape. Keputusan tersebut diambil sebagai langkah preventif menyikapi meningkatnya ancaman penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran narkotika di tengah masyarakat, terutama kalangan remaja.
Ketua Umum MUI Jatim, Prof. KH Abdul Halim Soebahar, menjelaskan bahwa fatwa tersebut disusun berdasarkan prinsip fikih yang mengedepankan pencegahan kemudaratan. Menurutnya, dampak negatif vape kini tidak hanya berkaitan dengan persoalan kesehatan individu, tetapi juga telah berkembang menjadi ancaman sosial yang berpotensi merusak ketertiban masyarakat.
"Segala sesuatu yang mendatangkan bahaya besar dan merusak tatanan hidup masyarakat, baik bagi dirinya sendiri maupun orang lain, harus ditindak tegas. Atas dasar kemudaratan yang nyata inilah penggunaan rokok elektrik dinyatakan haram," ujar Prof. KH Abdul Halim Soebahar, dikutip Jawa Pos.
Ia menegaskan, penerbitan fatwa tersebut bukan keputusan yang diambil secara tergesa-gesa. MUI Jatim telah melakukan kajian ilmiah dan syariat secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari Komisi Fatwa MUI Jatim, Dinas Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Narkotika Nasional (BNN), hingga kepolisian.
"Kajian mendalam ini adalah bentuk pertanggungjawaban moral dan akhirat dari kami di MUI Jatim. Kami tidak ingin melahirkan ketetapan tanpa dasar empiris yang kuat," katanya.
Selain penggunaan vape, MUI Jatim juga menetapkan bahwa segala bentuk fasilitas yang mendukung penyalahgunaan maupun produksi alat isap secara ilegal turut masuk dalam kategori haram.
Keputusan tersebut diperkuat oleh temuan aparat terkait modus baru peredaran narkoba melalui cairan rokok elektrik. Salah satu kasus mencuat saat BNN mengungkap gudang penyimpanan narkotika di Gresik pada awal Juli lalu. Dalam operasi tersebut, petugas menyita sekitar 3,37 ton ganja yang diduga akan diolah menjadi cairan isi ulang (cartridge) vape.
Menurut MUI Jatim, modus tersebut sangat berbahaya karena sulit dikenali masyarakat. Cairan vape yang telah dicampur narkotika berpotensi menimbulkan dampak bagi orang lain yang menghirup sisa uapnya di ruang publik, sehingga risiko paparan menjadi perhatian serius.
Sebagai tindak lanjut, MUI Jatim juga merekomendasikan pemerintah memperketat pengawasan terhadap produksi, distribusi, dan peredaran rokok elektrik. Bahkan, apabila tren penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika terus meningkat, MUI Jatim mendorong pemerintah mempertimbangkan pelarangan total terhadap produk rokok elektrik di Indonesia.
Dalam Fatwa Nomor 1 Tahun 2026, MUI Jatim menetapkan lima ketentuan utama, yakni:
- Penggunaan vape diharamkan bagi anak-anak, remaja, ibu hamil, serta penderita penyakit bawaan tertentu.
- Penggunaan vape di fasilitas umum diharamkan karena paparan uapnya berpotensi membahayakan orang lain.
- Vape haram digunakan sebagai sarana penyalahgunaan narkoba maupun zat adiktif lainnya.
- Produksi, pemasaran, dan perdagangan vape secara ilegal tanpa izin otoritas dinyatakan haram.
- Memfasilitasi penyalahgunaan maupun memproduksi alat isap secara melanggar hukum juga ditetapkan haram.