Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Wamenkomdigi: Tiga dari Lima Anak Palsukan Usia demi Bisa Akses Media Sosial, PP TUNAS Hadapi Tantangan

Lugas Rumpakaadi • Minggu, 5 Juli 2026 | 17:20 WIB
Ilustrasi - anak menggunakan media sosial. (Pexels/Ron Lach)
Ilustrasi - anak menggunakan media sosial. (Pexels/Ron Lach)

RADARBANYUWANGI.ID - Tiga dari lima anak di Indonesia diduga memalsukan usia agar tetap bisa mengakses media sosial. Temuan survei yang menjadi rujukan pemerintah itu menjadi tantangan besar dalam implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Pemerintah menilai keberhasilan penerapan aturan tersebut sangat bergantung pada kemampuan platform digital dalam melakukan verifikasi usia pengguna, sekaligus memastikan perlindungan terhadap data pribadi tetap terjaga.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan praktik memalsukan usia saat mendaftar akun media sosial sudah menjadi fenomena yang umum terjadi. Kondisi tersebut membuat upaya perlindungan anak di ruang digital menghadapi tantangan sejak tahap awal.

"Ada satu survei yang menunjukkan kalau ada lima anak, tiga anak dipastikan memalsukan usianya untuk bisa masuk ke media sosial. Ini sudah umum terjadi," kata Nezar dalam keterangannya, Minggu (5/7/2026), dikutip Antara.

Menurut Nezar, implementasi PP TUNAS tidak hanya bergantung pada regulasi pemerintah, tetapi juga pada kesiapan masing-masing platform digital dalam menerapkan sistem identifikasi usia yang akurat.

Pemerintah telah meminta seluruh penyelenggara platform digital memperkuat teknologi verifikasi usia agar anak di bawah umur tidak mudah mengakses layanan maupun konten yang belum sesuai dengan kelompok usianya.

Meski demikian, proses identifikasi tersebut tetap harus mematuhi prinsip pelindungan data pribadi sehingga tidak menimbulkan persoalan baru terkait keamanan informasi pengguna.

"Yang bisa meregulasi ini adalah platform dengan solusi teknologi yang mereka miliki. Namun identifikasi usia juga harus tetap mematuhi prinsip pelindungan data pribadi," ujarnya.

Nezar menjelaskan sejumlah platform digital mulai memanfaatkan algoritma untuk mengenali pola penggunaan akun. Teknologi tersebut mampu mendeteksi karakteristik akun yang diduga dimiliki anak di bawah umur, termasuk ketika mengakses konten yang tidak sesuai dengan batas usia.

Bahkan, menurutnya, beberapa platform telah menerapkan pembatasan otomatis terhadap akun yang sebelumnya aktif setelah sistem mengidentifikasi pemilik akun sebagai pengguna di bawah umur.

"Beberapa platform sudah mulai melakukan pembatasan. Ada anak yang sebelumnya memiliki akun, tetapi kemudian tidak dapat lagi mengakses akunnya karena teridentifikasi sebagai pengguna di bawah umur," tegasnya.

PP Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS merupakan regulasi yang mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam memberikan pelindungan kepada anak di ruang digital.

Melalui aturan tersebut, pemerintah mendorong platform digital menerapkan langkah-langkah perlindungan yang lebih ketat, termasuk penguatan verifikasi usia, penyediaan fitur keamanan bagi anak, serta mekanisme yang dapat meminimalkan paparan terhadap konten yang berpotensi membahayakan perkembangan anak.

Kebijakan ini diharapkan menciptakan ruang digital yang lebih aman tanpa menghambat pemanfaatan teknologi oleh masyarakat.

Selain memperkuat sistem teknologi di tingkat platform, pemerintah menilai peran keluarga tetap menjadi faktor paling penting dalam melindungi anak saat menggunakan internet.

Nezar mengatakan pengawasan orang tua tidak dapat sepenuhnya digantikan oleh teknologi. Karena itu, pemerintah juga mendorong penerapan mekanisme akun pendamping (parental guidance) agar aktivitas digital anak dapat diawasi secara lebih efektif.

Dengan mekanisme tersebut, orang tua diharapkan memiliki kontrol lebih besar terhadap aktivitas anak saat menggunakan platform digital, termasuk dalam mengakses konten maupun mengatur waktu penggunaan perangkat.

"Sebagai orang tua kita memang harus lebih intens mendampingi anak. Pendekatan keluarga tetap menjadi bagian penting dalam pelindungan anak di ruang digital," katanya.

Nezar mengungkapkan Indonesia menjadi negara pertama di kawasan Asia Tenggara yang menerapkan PP TUNAS. Langkah tersebut mulai mendapat perhatian dari sejumlah negara lain yang tengah menyiapkan kebijakan serupa.

Menurutnya, Australia telah lebih dahulu menerapkan kebijakan perlindungan anak di ruang digital dan masih terus melakukan evaluasi. Sementara itu, Malaysia disebut sedang menyusun regulasi dengan tujuan yang sama.

"Di Asia Tenggara baru Indonesia yang menerapkan peraturan ini. Australia sudah lebih dulu menerapkan dan terus melakukan evaluasi. Malaysia juga saya dengar sedang menyiapkan kebijakan serupa. Negara-negara lain mulai melihat bagaimana Indonesia mengelola pelindungan anak di ruang digital," ujarnya.

Meski implementasinya menghadapi tantangan teknis maupun kepentingan bisnis platform digital, pemerintah menegaskan komitmen untuk menjalankan PP TUNAS tidak akan berubah.

"Kita ingin memastikan ruang digital Indonesia tetap aman bagi anak. Karena itu implementasi PP TUNAS akan terus kita lakukan bersama seluruh platform digital," tegas Nezar.

Editor : Lugas Rumpakaadi
#PP TUNAS #Wamenkomdigi #Nezar Patria