RADARBANYUWANGI.ID – Polemik Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memasuki babak baru. Pada Kamis (2/7), proses sidang tersebut resmi diadukan ke Bareskrim Polri. Aduan diajukan oleh kuasa masyarakat Gowa yang menilai terdapat dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan hak angket, termasuk penayangan langsung materi yang memuat dugaan tindak asusila.
Laporan tersebut disampaikan setelah rangkaian sidang Pansus DPRD Gowa memicu perdebatan luas, terutama karena pembahasan dinilai telah menyentuh ranah kehidupan pribadi kepala daerah yang belum memiliki putusan hukum berkekuatan tetap.
Kuasa masyarakat Gowa, Muallim Bahar, mengatakan pihaknya membawa tiga pokok persoalan untuk dikonsultasikan kepada Bareskrim Polri.
"Kami adalah kuasa masyarakat Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan, hadir ke Mabes Polri terkait laporan pidana dari seluruh proses rangkaian hak angket," ujarnya kepada wartawan.
Tiga Persoalan Jadi Materi Aduan
Muallim menjelaskan, sebelum menyampaikan aduan, pihaknya telah berkonsultasi dengan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum), serta Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber).
Dari hasil konsultasi tersebut, pelapor diarahkan untuk menyampaikan aduan masyarakat.
Menurut Muallim, terdapat tiga hal utama yang dipersoalkan.
Pertama, dugaan penyalahgunaan anggaran dalam pelaksanaan Pansus Hak Angket DPRD Gowa.
Kedua, penyiaran secara langsung sidang yang memuat dugaan tindak asusila yang diarahkan kepada Bupati Gowa.
Ketiga, penyebarluasan informasi mengenai dugaan tindak asusila tersebut kepada publik.
"Pertama persoalan dugaan penyalahgunaan anggaran Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa. Yang kedua adalah penyiaran secara langsung dugaan asusila yang diduga dilakukan oleh Bupati Gowa. Ini yang kami anggap menyalahi," kata Muallim.
Soroti Dugaan Belum Terbukti Secara Hukum
Menurut Muallim, materi yang disampaikan dalam sidang Pansus menyangkut dugaan perselingkuhan maupun perzinahan yang hingga kini belum pernah diputus oleh pengadilan.
Ia menegaskan, belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) maupun laporan polisi yang menyatakan Bupati Gowa melakukan tindak pidana sebagaimana dugaan yang berkembang.
Karena itu, ia mempertanyakan alasan materi tersebut disampaikan secara terbuka kepada publik melalui siaran langsung.
"Belum ada putusan pengadilan yang inkracht, belum ada laporan polisi, kemudian bupati seolah dituduh melakukan sesuatu hal yang tidak terbukti," ujarnya.
Muallim juga membandingkan dengan praktik persidangan di pengadilan umum yang lazimnya dilakukan secara tertutup apabila menyangkut perkara asusila maupun perceraian.
Menurutnya, langkah DPRD Gowa menyiarkan pembahasan tersebut patut dipertanyakan karena berpotensi melanggar norma maupun aturan yang berlaku.
"Pengadilan umum saja tertutup kalau sidang perkara asusila, sidang cerai juga tertutup. Ini DPRD menelanjangi. Makanya kami laporkan institusinya," tegasnya.
Berawal dari Sidang Hak Angket DPRD Gowa
Polemik ini bermula ketika Sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa pada Rabu (25/6) menghadirkan suami Bupati Gowa, Khaerul Aco, sebagai saksi.
Dalam sidang tersebut muncul dugaan perselingkuhan yang kemudian menjadi perhatian publik setelah pembahasannya tersebar luas.
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebelumnya telah menyampaikan keberatan atas materi yang dibahas dalam forum tersebut.
Ia menilai substansi pembahasan telah bergeser dari fungsi pengawasan terhadap kebijakan publik menjadi pembahasan mengenai kehidupan pribadi yang tidak memiliki hubungan dengan pelaksanaan pemerintahan.
"Saya sangat menghargai tugas dan kewajiban anggota dewan dalam menjalankan fungsi pengawasan, namun menolak keras jika pembahasan pansus telah melenceng ke ranah pribadi yang tidak berkaitan dengan kebijakan publik," tegas Husniah.
Menurut Husniah, setiap warga negara memiliki hak atas privasi yang harus dihormati. Ia juga membantah berbagai keterangan yang disampaikan sejumlah saksi dalam sidang Pansus tersebut.
Bareskrim Terima Aduan, Proses Masih Tahap Awal
Hingga kini, aduan yang disampaikan masih berada pada tahap awal berupa penyampaian laporan masyarakat setelah konsultasi dengan unit terkait di Bareskrim Polri.
Belum ada keterangan resmi dari kepolisian mengenai tindak lanjut atas aduan tersebut maupun apakah perkara akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan.
Kasus ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian karena menyangkut batas kewenangan penggunaan hak angket DPRD, perlindungan hak privasi pejabat publik, serta mekanisme penyampaian informasi kepada masyarakat dalam forum resmi pemerintahan. (*)
Editor : Ali Sodiqin