RADARBANYUWANGI.ID - Kebakaran yang melanda Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten, sejak Selasa (30/6/2026) hingga kini masih belum berhasil dipadamkan. Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Tangerang menetapkan status tanggap darurat bencana guna mempercepat penanganan kebakaran dan mengurangi dampaknya terhadap masyarakat.
Penetapan status tanggap darurat dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Tangerang Nomor 609 Tahun 2026 yang berlaku mulai 1 hingga 14 Juli 2026. Selama masa tanggap darurat, seluruh unsur terkait dikerahkan untuk memperkuat upaya pengendalian kebakaran melalui operasi darat maupun udara.
Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari menjelaskan, hingga Rabu petang (1/7/2026), api masih belum dapat dipadamkan sepenuhnya. Bahkan, petugas menemukan dua titik api baru di sisi utara TPA yang mengindikasikan kebakaran masih berpotensi meluas.
"Kondisi tersebut menunjukkan kebakaran masih berpotensi berkembang sehingga membutuhkan penanganan terpadu dari berbagai pihak," ujarnya, Kamis (2/7/2026), dikutip JawaPos.com.
Berdasarkan data petugas di lapangan, sekitar tujuh hektare lahan telah terbakar dari total luas TPA Jatiwaringin yang mencapai 33 hektare. Sementara itu, luas area terdampak secara keseluruhan masih terus didata.
Asap tebal yang dihasilkan dari material sampah yang terbakar turut berdampak terhadap masyarakat di sekitar lokasi. Hingga saat ini, sekitar 50 warga mengungsi di Balai Desa Tanjakan Mekar. Pemerintah Kabupaten Tangerang memastikan kebutuhan logistik para pengungsi masih dapat dipenuhi.
Untuk mempercepat proses pemadaman, BNPB mengerahkan dua unit helikopter water bombing. Operasi udara dilanjutkan pada Kamis (2/7) dengan dua helikopter yang diberangkatkan dari Bandara Pondok Cabe guna melakukan pembasahan dan pendinginan di area kebakaran.
Di sisi lain, BPBD Kabupaten Tangerang bersama pemerintah daerah dan organisasi perangkat daerah terkait tetap melakukan pemadaman melalui jalur darat pada titik-titik yang masih dapat dijangkau kendaraan pemadam kebakaran.
Selain itu, BPBD telah melaksanakan kaji cepat, berkoordinasi dengan pemerintah daerah, menyalurkan bantuan berupa 46 kasur bagi warga terdampak, serta menyiagakan tim kesehatan selama 24 jam.
Meski demikian, proses pemadaman masih menghadapi kendala. Salah satu hambatan utama adalah keberadaan titik api yang berada di puncak tumpukan sampah sehingga menyulitkan petugas menjangkau lokasi kebakaran.
BNPB juga mengimbau masyarakat yang berada di sekitar TPA Jatiwaringin agar mengurangi aktivitas di luar ruangan ketika paparan asap meningkat. Warga disarankan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, terutama untuk melindungi kelompok rentan seperti balita, lansia, dan penderita penyakit pernapasan.
Editor : Lugas Rumpakaadi