Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pekerja Freeport, Manfaat Dana Pensiun Sukarela Bisa Dicairkan Sesuai Pilihan Peserta

Lugas Rumpakaadi • Kamis, 2 Juli 2026 | 11:02 WIB
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi UU P2SK. (Pexels/cottonbro studio)
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi UU P2SK. (Pexels/cottonbro studio)

RADARBANYUWANGI.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap ketentuan mekanisme pembayaran manfaat dana pensiun sukarela dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Putusan tersebut memberikan tafsir baru yang memungkinkan peserta memilih pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus maupun berkala.

Mengutip JawaPos.com, putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara Nomor 139/PUU-XXIII/2025, Kamis (2/7/2026). Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon dikabulkan untuk sebagian.

Dalam amar putusan, MK menyatakan Pasal 161 ayat (2) UU P2SK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pembayaran manfaat pensiun bagi peserta yang kepesertaannya bersifat sukarela, yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak, dapat dilakukan secara sekaligus maupun berkala sesuai kehendak peserta, janda/duda, atau anak. Ketentuan tersebut tetap harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya mengenai dana pensiun.

Mahkamah juga memberikan tafsir serupa terhadap Pasal 164 ayat (2) UU P2SK. Aturan yang sebelumnya membatasi pencairan manfaat pensiun pertama kali secara sekaligus paling banyak 20 persen dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa peserta dana pensiun sukarela dapat memilih pembayaran manfaat secara sekaligus atau berkala sesuai kehendaknya.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, sebelum lahirnya sistem jaminan sosial nasional, perlindungan hak pensiun belum dinikmati secara setara oleh seluruh pekerja. Kepastian hak pensiun saat itu lebih banyak diberikan kepada aparatur sipil negara, sedangkan pekerja sektor swasta belum memperoleh perlindungan serupa.

Menurut Enny, kondisi tersebut kemudian diperbaiki melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Dalam sistem tersebut, program pensiun bersifat wajib sehingga pemberi kerja secara bertahap harus mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS sesuai program jaminan sosial yang diikuti.

MK menegaskan, kepesertaan wajib dalam program jaminan sosial bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi masyarakat. Dalam skema tersebut, manfaat jaminan pensiun dibayarkan secara berkala, sedangkan jaminan hari tua diberikan sekaligus.

Namun, Mahkamah menilai karakter dana pensiun yang diatur dalam UU P2SK berbeda. Kepesertaan pada Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) bersifat sukarela dan tidak diwajibkan bagi seluruh pekerja.

Hal itu tercermin dalam Pasal 145 UU P2SK yang memberikan hak kepada setiap karyawan untuk menjadi peserta DPPK apabila memenuhi syarat kepesertaan. Bahkan, pekerja juga berhak menolak menjadi peserta apabila terdapat kewajiban membayar iuran.

Meski demikian, MK menegaskan tujuan utama program dana pensiun tetap untuk menjaga kesinambungan penghasilan setelah memasuki usia pensiun. Karena itu, pembayaran manfaat secara berkala pada prinsipnya masih menjadi mekanisme utama agar akumulasi dana dapat menopang kebutuhan peserta di masa tua.

Mahkamah juga menyoroti kedudukan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Ketiga komponen tersebut dinilai merupakan hak pekerja yang pada prinsipnya dibayarkan secara sekaligus saat hubungan kerja berakhir, sehingga berbeda dengan manfaat dana pensiun.

Permohonan uji materi ini diajukan tiga karyawan PT Freeport Indonesia, yakni Alfonsius Londoran, Nurman, dan Abdul Rahman. Mereka mempersoalkan aturan yang mewajibkan manfaat dana pensiun sukarela dibayarkan secara bertahap, padahal dana tersebut ingin dimanfaatkan sebagai modal usaha setelah memasuki masa pensiun.

Ketiganya merupakan peserta Dana Pensiun Freeport Indonesia dengan seluruh iuran ditanggung perusahaan. Berdasarkan ketentuan perusahaan, pekerja yang telah menerima manfaat dana pensiun tidak lagi memperoleh uang pesangon maupun uang penghargaan masa kerja apabila nilai dana pensiun beserta hasil pengembangannya lebih besar dibandingkan hak pesangon yang seharusnya diterima.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar peserta dapat mencairkan manfaat dana pensiun hingga 100 persen secara sekaligus. Namun, MK hanya mengabulkan sebagian permohonan tersebut dengan memberikan tafsir baru terhadap Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK. Putusan itu memberi keleluasaan bagi peserta dana pensiun sukarela untuk menentukan mekanisme pembayaran manfaat, baik sekaligus maupun berkala, sesuai kebutuhan dan kehendaknya dengan tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor : Lugas Rumpakaadi
#UU P2SK #Dana Pensiun Sukarela #mahkamah konstitusi