Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Resmi Berlaku! Pendapatan Ojol Naik Jadi 92 Persen, Komisi Platform Hanya 8 Persen

Ali Sodiqin • Kamis, 2 Juli 2026 | 04:00 WIB
Menteri UMKM Maman Abdurrahman. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Menteri UMKM Maman Abdurrahman. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

RADARBANYUWANGI.ID – Pemerintah resmi mengubah status pengemudi ojek online (ojol) menjadi pengusaha mikro transportasi online mulai 1 Juli 2026. Bersamaan dengan kebijakan tersebut, potongan komisi yang dapat diambil perusahaan aplikasi juga dipangkas menjadi maksimal 8 persen, sehingga pengemudi kini menerima sedikitnya 92 persen dari tarif perjalanan.

Kebijakan yang mulai berlaku pada Rabu (1/7) itu diumumkan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman sebagai langkah pemerintah memperkuat perlindungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan jutaan mitra pengemudi transportasi daring di Indonesia.

"Alhamdulillah, mulai hari ini berlaku potongan komisi maksimal 8 persen untuk ojol roda dua dan mereka resmi masuk dalam kategori pengusaha mikro transportasi online," ujar Maman di Jakarta, Rabu (1/7).

Perubahan status tersebut membuat pengemudi ojol memperoleh perlakuan yang sama dengan pelaku usaha mikro di berbagai sektor. Mereka kini berhak mengakses beragam program pemberdayaan, perlindungan, pembinaan usaha, hingga fasilitas pemerintah yang selama ini diperuntukkan bagi pelaku UMKM.

Kebijakan ini sekaligus mengubah skema pembagian pendapatan antara pengemudi dan platform digital. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026, pengemudi kini menerima 92 persen dari tarif perjalanan, sedangkan perusahaan aplikasi hanya dapat memotong komisi maksimal 8 persen.

Sebelumnya, skema yang berlaku memberikan porsi sekitar 80 persen kepada pengemudi, sementara 20 persen menjadi komisi yang dipotong platform digital.

Dengan perubahan tersebut, pendapatan bersih yang diterima pengemudi diharapkan meningkat sehingga mampu memperbaiki kesejahteraan sekaligus memperkuat daya beli masyarakat.

Tak hanya memperoleh porsi pendapatan yang lebih besar, status sebagai pengusaha mikro juga membuka akses terhadap berbagai insentif pemerintah.

Menurut Maman, salah satu keuntungan utama adalah fasilitas perpajakan bagi pelaku usaha mikro.

"Ojol sekarang berhak mendapatkan seluruh fasilitas yang diterima pengusaha mikro. Salah satunya, mereka tidak dikenakan pajak karena rata-rata pendapatannya masih berada di bawah batas omzet Rp500 juta," jelasnya.

Selain insentif perpajakan, pemerintah juga tengah menyiapkan paket stimulus pemberdayaan yang ditujukan agar para pengemudi tidak hanya bergantung pada pendapatan dari layanan transportasi online.

Program tersebut meliputi akses pembiayaan usaha, peningkatan kapasitas kewirausahaan, pelatihan kompetensi, hingga pendampingan dalam membangun usaha produktif.

Pemerintah berharap fleksibilitas waktu kerja yang dimiliki para pengemudi dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan usaha lain bersama keluarga sehingga sumber pendapatan menjadi lebih beragam.

"Mereka memiliki waktu kerja yang fleksibel. Dengan status sebagai pengusaha mikro, mereka juga memiliki kesempatan membangun usaha lain secara mandiri bersama keluarga," pungkas Maman.

Kebijakan ini menjadi salah satu perubahan terbesar dalam tata kelola transportasi daring di Indonesia karena tidak hanya mengatur besaran komisi platform, tetapi juga mengakui pengemudi sebagai pelaku usaha mikro yang berhak memperoleh perlindungan dan berbagai fasilitas pemberdayaan dari pemerintah. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#komisi ojol #pengusaha mikro #umkm #transportasi online #pengemudi ojol