Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli Antoni dalam Kasus Bupati Kuansing

Ali Sodiqin • Kamis, 2 Juli 2026 | 05:00 WIB
Menhut Raja Juli Antoni (tengah) dalam Roundtable Meeting dalam rangkaian London Climate Action Week 2026 di Inggris. (Kemenhut)
Menhut Raja Juli Antoni (tengah) dalam Roundtable Meeting dalam rangkaian London Climate Action Week 2026 di Inggris. (Kemenhut)

RADARBANYUWANGI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk dimintai keterangan dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Langkah itu dipertimbangkan setelah terungkap adanya pertemuan antara keduanya sekitar satu bulan sebelum operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan KPK.

Pertemuan tersebut berlangsung di kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada 2 Juni 2026. Fakta itu dikonfirmasi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, yang menyebut pertemuan tersebut telah diakui oleh pihak-pihak terkait, termasuk Bupati Kuansing.

Meski demikian, KPK menegaskan belum memutuskan apakah Raja Juli Antoni akan dipanggil sebagai saksi. Keputusan itu bergantung pada kebutuhan penyidik dalam melengkapi alat bukti dan mengungkap fakta perkara.

"Pada 2 Juni memang ada pertemuan. Hal itu sudah disampaikan pihak-pihak terkait, termasuk Bupati. Apakah nanti akan dilakukan pemanggilan terhadap Pak Raja Juli, itu akan didalami oleh tim penyidik," kata Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7).

KPK Dalami Dugaan Suap dan Pelepasan Kawasan Hutan

Kasus yang sedang ditangani KPK bermula dari dugaan praktik suap dalam proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi.

Namun, dalam proses penyidikan, penyidik menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Karena itu, KPK terus menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, termasuk pihak-pihak yang pernah berkomunikasi atau melakukan pertemuan dengan tersangka.

Achmad menegaskan, setiap orang dapat dipanggil apabila keterangannya dinilai diperlukan untuk memperkuat pembuktian perkara.

"Kalau memang diperlukan untuk memperkuat bukti dan fakta-fakta yang mendukung pembuktian perkara, tentu akan dilakukan pemanggilan. Namun, kita lihat dulu perkembangan penyidikannya," ujarnya.

Kewenangan Pelepasan Kawasan Hutan Ada di Kementerian

KPK juga menegaskan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan permohonan pelepasan kawasan hutan.

Menurut Achmad, pemerintah daerah hanya memberikan rekomendasi teknis berdasarkan kesesuaian tata ruang dan kondisi wilayah. Adapun keputusan akhir berada di tangan Kementerian Kehutanan.

"Betul, kewenangan ada di Kementerian Kehutanan. Kepala daerah hanya memberikan rekomendasi berdasarkan tata ruang dan kondisi wilayah. Soal disetujui atau tidak, itu menjadi kewenangan kementerian," jelasnya.

Tiga Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni:

Penyidik menduga Suhardiman Amby menerima suap berupa satu unit mobil mewah yang berkaitan dengan proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berkembang. Tidak menutup kemungkinan akan ada pemanggilan saksi tambahan maupun pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#Bupati Kuansing #pelepasan hutan #KPK #ott kpk #raja juli antoni