RADARBANYUWANGI.ID - Ombudsman Republik Indonesia (RI) menilai pembangunan perlintasan tidak sebidang, baik berupa flyover maupun underpass, menjadi solusi paling ideal untuk menekan angka kecelakaan di jalur kereta api. Konsep tersebut dinilai mampu menghilangkan titik pertemuan langsung antara kendaraan dan lintasan kereta.
Mengutip Antara, Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan, dalam jangka panjang tidak seharusnya masih ada jalan yang melintasi rel kereta secara sebidang. Menurut dia, jalur kendaraan sebaiknya dibangun melintas di atas atau di bawah rel sehingga potensi tabrakan dapat dihilangkan.
Robert mengungkapkan, kondisi perlintasan sebidang di Indonesia masih menjadi persoalan serius. Dari sekitar 3.700 perlintasan kereta api yang ada, sekitar separuh di antaranya merupakan perlintasan tidak resmi. Lokasi tersebut umumnya tidak dilengkapi palang pintu maupun petugas penjaga, sehingga memiliki tingkat risiko kecelakaan lebih tinggi.
Bahkan, lanjut dia, perlintasan resmi sekalipun belum sepenuhnya menjamin keselamatan apabila fasilitas pendukung dan sistem pengaman belum memadai.
Meski demikian, Ombudsman menyadari pembangunan flyover maupun underpass bukan pekerjaan yang mudah. Selain membutuhkan biaya besar, proyek tersebut juga memiliki tantangan teknis yang kompleks sehingga tidak bisa diterapkan secara cepat di seluruh wilayah.
Sebagai langkah yang lebih realistis dalam waktu dekat, Robert mendorong penataan perlintasan sebidang yang belum resmi agar memiliki status resmi. Dengan demikian, perlintasan dapat dilengkapi dengan palang pintu, petugas penjaga, serta sistem pendukung keselamatan yang lebih baik.
Ombudsman juga mendukung langkah PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang mengalokasikan anggaran sebesar Rp190 miliar untuk meningkatkan pengamanan perlintasan sebidang di berbagai daerah. Kebijakan tersebut diambil sebagai respons atas kecelakaan kereta api yang terjadi di Bekasi Timur.
Anggaran itu tidak hanya digunakan untuk membangun pos penjagaan, tetapi juga untuk pengadaan palang pintu serta penyediaan petugas penjaga di lokasi perlintasan. Saat ini, KAI juga tengah menyeleksi sekitar 12 ribu pelamar untuk mengisi kebutuhan personel penjaga perlintasan di berbagai wilayah.
Menurut Robert, keberadaan perlintasan sebidang masih dapat diterima selama dilengkapi dengan sistem pengamanan yang memadai, mulai dari palang pintu resmi, petugas penjaga, hingga pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan keselamatan.
Ia menegaskan, upaya mencegah kecelakaan kereta api tidak dapat dibebankan kepada KAI semata. Kementerian Perhubungan bersama pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab untuk memperkuat pengawasan, penataan perlintasan, serta penyediaan infrastruktur yang lebih aman bagi masyarakat.
Editor : Lugas Rumpakaadi