Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Ombudsman: Risiko Perlintasan Ampera Sudah Lama Diketahui, Namun Mitigasi Keselamatan Belum Memadai

Lugas Rumpakaadi • Rabu, 1 Juli 2026 | 18:59 WIB
Ombudsman RI menilai kecelakaan kereta di Bekasi Timur mengungkap lemahnya tata kelola keselamatan perlintasan sebidang. (JawaPos.com)
Ombudsman RI menilai kecelakaan kereta di Bekasi Timur mengungkap lemahnya tata kelola keselamatan perlintasan sebidang. (JawaPos.com)

RADARBANYUWANGI.ID - Kecelakaan kereta api di Perlintasan Sebidang Ampera (JPL 86), Bekasi Timur, pada 27 April 2026 menjadi sorotan serius Ombudsman Republik Indonesia (RI). Lembaga pengawas pelayanan publik itu menilai insiden tersebut memperlihatkan masih lemahnya tata kelola keselamatan perlintasan sebidang di Indonesia yang memerlukan pembenahan secara menyeluruh.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengungkapkan, hasil kajian cepat (rapid assessment) menunjukkan risiko keselamatan di perlintasan tersebut sebenarnya telah lama diketahui. Namun, kondisi itu tidak diikuti dengan langkah mitigasi yang memadai dari para pihak terkait.

"Temuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang terjadi disebabkan oleh lemahnya tindak lanjut dalam pengelolaan keselamatan perlintasan," ujar Robert dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/7/2026), dikutip Antara.

Menurutnya, keselamatan masyarakat harus menjadi prinsip utama dalam penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk sektor transportasi. Karena itu, setiap kebijakan, perencanaan, hingga penganggaran harus menempatkan perlindungan terhadap keselamatan warga sebagai prioritas yang tidak dapat ditawar.

Kajian cepat Ombudsman disusun melalui observasi lapangan, permintaan keterangan kepada instansi terkait, wawancara dengan korban beserta keluarga, telaah regulasi, hingga pencocokan data dengan berbagai sumber independen.

Dalam kajian tersebut, Ombudsman menelaah penyelenggaraan pelayanan publik pada tiga tahapan, yakni sebelum kejadian, saat penanganan pascakecelakaan, dan proses pemulihan setelah kejadian. Evaluasi dilakukan untuk mengukur sejauh mana penyelenggara pelayanan publik menjalankan tanggung jawab dalam menjamin keselamatan masyarakat, merespons kondisi darurat, memulihkan layanan, serta memenuhi hak-hak korban.

Hasil kajian menunjukkan akar persoalan utama justru berada pada fase sebelum kecelakaan terjadi. Tata kelola keselamatan di Perlintasan Sebidang Ampera dinilai belum memenuhi standar perlindungan yang semestinya.

Robert menjelaskan, meski berstatus sebagai perlintasan resmi dan telah lama digunakan masyarakat dengan intensitas tinggi, hingga kecelakaan terjadi, lokasi tersebut belum dilengkapi palang pintu maupun petugas penjaga resmi.

Sebagai gantinya, pengamanan hanya dilakukan secara swadaya oleh warga sekitar. Kondisi itu menunjukkan adanya kesenjangan antara status resmi perlintasan dengan tingkat perlindungan keselamatan yang diterima masyarakat sebagai pengguna.

Lebih lanjut, Ombudsman menemukan bahwa kebutuhan peningkatan keselamatan di Perlintasan Ampera sebenarnya telah lama diketahui oleh berbagai pemangku kepentingan. Namun, upaya tindak lanjut berjalan lambat dan belum menghasilkan solusi yang efektif.

Kajian sistemik Ombudsman mengidentifikasi sejumlah faktor penyebab, mulai dari lemahnya koordinasi antarinstansi, belum terintegrasinya perencanaan dan penganggaran, keterbatasan serta prioritas pembiayaan, hingga kompleksitas persoalan sosial yang berkaitan dengan akses dan mobilitas masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, hasil kajian tersebut telah disampaikan langsung kepada Kementerian Perhubungan, PT Kereta Api Indonesia (KAI), dan Kementerian Dalam Negeri dalam pertemuan di Jakarta pada Selasa (30/6/2026). Ombudsman berharap rekomendasi tersebut menjadi dasar perbaikan sistem keselamatan perlintasan sebidang agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Editor : Lugas Rumpakaadi
#kecelakaan kereta Bekasi Timur #ombudsman ri #perlintasan sebidang