RADARBANYUWANGI.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ketentuan pencairan dana pensiun sukarela yang selama ini mewajibkan pembayaran manfaat secara berkala dan membatasi pencairan sekaligus maksimal 20 persen. Melalui putusan terbaru, peserta kini diberi hak memilih apakah manfaat pensiun akan diterima sekaligus atau secara bertahap sesuai kehendaknya.
Putusan tersebut dibacakan dalam Perkara Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan dipublikasikan melalui laman resmi Mahkamah Konstitusi pada Selasa (30/6/2026). Dalam amar putusannya, MK menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian, sehingga sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 secara bersyarat.
Perkara ini diajukan oleh Alfonsius Londoran dan sejumlah pemohon lainnya yang menggugat Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK karena dinilai membatasi hak peserta dana pensiun sukarela dalam menentukan cara pencairan manfaat pensiun.
Batas Pencairan 20 Persen Dihapus
Sebelumnya, Pasal 164 ayat (2) UU P2SK mengatur bahwa manfaat pensiun hanya dapat dicairkan sekaligus maksimal 20 persen pada pembayaran pertama, sedangkan sisanya wajib dibayarkan secara berkala.
Melalui putusan tersebut, MK menghapus pembatasan itu untuk program dana pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela, khususnya yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Artinya, peserta kini dapat memilih menerima manfaat pensiun 100 persen sekaligus atau tetap dicairkan secara berkala sesuai kebutuhan dan kehendaknya, dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai dana pensiun.
MK: Tujuan Dana Pensiun Tetap Harus Dijaga
Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan bahwa sistem pembayaran berkala sejak awal memang dirancang untuk menjaga kesinambungan penghasilan peserta saat memasuki masa pensiun.
Pembayaran secara berkala juga dinilai mampu membentuk akumulasi dana yang memberikan manfaat jangka panjang bagi peserta.
Namun demikian, Mahkamah menilai ketentuan tersebut tidak dapat diberlakukan secara mutlak bagi seluruh peserta, terutama pada program dana pensiun yang bersifat sukarela dan berasal dari hak-hak pekerja setelah hubungan kerja berakhir.
Karena itu, peserta harus diberikan kebebasan menentukan sendiri mekanisme pencairan manfaat pensiunnya.
MK Minta Regulasi Ketenagakerjaan Diharmonisasi
Dalam putusan tersebut, Mahkamah juga memberikan catatan kepada pembentuk undang-undang agar menyusun kembali regulasi ketenagakerjaan secara terpisah dari klaster ketenagakerjaan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023.
Menurut MK, pengaturan mengenai dana pensiun perlu diharmonisasikan dengan regulasi dana pensiun maupun sistem jaminan sosial nasional agar tidak menimbulkan tumpang tindih aturan.
Langkah harmonisasi tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan yang lebih baik bagi pekerja dalam memperoleh manfaat pensiun.
Putusan Kedua Perkuat Hak Peserta
Selain Perkara Nomor 139/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi juga mengabulkan sebagian permohonan dalam Perkara Nomor 164/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Lukas Saleo dan para pemohon lainnya.
Dalam putusan tersebut, MK mengubah ketentuan Pasal 164 ayat (1) huruf d UU P2SK yang sebelumnya mengatur pencairan sekaligus hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mahkamah menegaskan bahwa untuk program dana pensiun sukarela yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, manfaat pensiun dapat dibayarkan secara sekaligus maupun berkala sesuai pilihan peserta.
Berlaku Khusus untuk Dana Pensiun Sukarela
Meski memberikan keleluasaan dalam mekanisme pencairan, MK menegaskan bahwa putusan ini tidak berlaku untuk seluruh program pensiun.
Perubahan norma hanya berlaku bagi program dana pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela, terutama yang bersumber dari hak-hak pekerja setelah pemutusan hubungan kerja.
Dengan putusan ini, pekerja memiliki fleksibilitas lebih besar dalam mengelola manfaat pensiun sesuai kebutuhan finansialnya, sekaligus memperoleh kepastian hukum atas hak yang telah dihimpun selama masa kerja. (*)
Editor : Ali Sodiqin