Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Putusan MK: Kepala Daerah Tetap Dipilih Rakyat, Bukan Melalui DPRD

Ali Sodiqin • Selasa, 30 Juni 2026 | 15:42 WIB
ILUSTRASI: MK tolak gugatan UU Pilkada, pemilihan kepala daerah tetap langsung. (ChatGPT)
ILUSTRASI: MK tolak gugatan UU Pilkada, pemilihan kepala daerah tetap langsung. (ChatGPT)

RADARBANYUWANGI.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan mekanisme pemilihan kepala daerah di Indonesia tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Kepastian itu disampaikan melalui putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Putusan tersebut sekaligus menjadi penegasan di tengah kembali menguatnya wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung menjadi melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Sidang pengucapan putusan digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/6/2026), dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

"Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan pertimbangan putusan.

Gugatan Berawal dari Kekhawatiran Perubahan Sistem Pilkada

Permohonan uji materi diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri.

Mereka menguji frasa "secara langsung dan demokratis" yang terdapat dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 8 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada.

Para pemohon menilai rumusan norma tersebut masih membuka ruang multitafsir sehingga berpotensi dijadikan dasar perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah tanpa lebih dahulu mengubah konstitusi.

Permohonan itu juga dilatarbelakangi munculnya kembali wacana pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota melalui DPRD dalam beberapa tahun terakhir.

Menurut para pemohon, perubahan tersebut berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat yang telah menjadi salah satu hasil penting reformasi melalui sistem pemilihan kepala daerah secara langsung.

MK Nilai Tidak Ada Kerugian Konstitusional

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan para pemohon tidak mampu menunjukkan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang telah terjadi maupun yang berpotensi terjadi secara nyata akibat berlakunya norma yang diuji.

Karena itu, Mahkamah menyimpulkan permohonan tidak memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut.

MK juga merujuk sejumlah putusan sebelumnya sebagai dasar pertimbangan, di antaranya Putusan Nomor 072/PUU-II/2004, Putusan Nomor 073/PUU-II/2004, Putusan Nomor 69/PUU-XXII/2024, serta Putusan Nomor 110/PUU-XXII/2025.

Rangkaian putusan tersebut menunjukkan konsistensi Mahkamah dalam memandang desain demokrasi lokal yang berlandaskan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Jawaban atas Wacana Pilkada Melalui DPRD

Putusan MK ini menjadi perhatian publik karena hadir di tengah perdebatan mengenai efektivitas sistem pemilihan kepala daerah secara langsung.

Sebelumnya, wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali mencuat dengan alasan tingginya biaya politik dan besarnya ongkos penyelenggaraan pilkada.

Namun, melalui putusan terbaru tersebut, Mahkamah tidak menemukan dasar konstitusional untuk mengubah atau menafsirkan kembali norma dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada sebagaimana dimohonkan para pemohon.

Dengan demikian, mekanisme pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota secara langsung oleh rakyat tetap menjadi sistem yang berlaku.

Tegaskan Prinsip Kedaulatan Rakyat

Bagi para pemohon, pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan salah satu capaian penting reformasi yang mengembalikan hak rakyat untuk menentukan pemimpinnya secara langsung.

Mereka berpandangan sistem pemilihan melalui DPRD berpotensi menjauhkan masyarakat dari proses demokrasi lokal.

Meski demikian, Mahkamah Konstitusi menilai norma dalam UU Pilkada tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana yang didalilkan para pemohon.

Putusan ini sekaligus mempertegas bahwa hingga saat ini, sistem pemilihan kepala daerah secara langsung tetap menjadi mekanisme konstitusional dalam pelaksanaan demokrasi lokal di Indonesia. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#pilkada langsung #UU Pilkada #putusan mk #kepala daerah #mahkamah konstitusi