RADARBANYUWANGI.ID – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) masih menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mempercepat legalisasi aset masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Sebelum mengajukan permohonan, masyarakat wajib mengetahui syarat administrasi yang harus dipenuhi agar proses penerbitan sertifikat berjalan lancar.
PTSL merupakan program pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak dalam satu wilayah desa atau kelurahan dengan mencakup seluruh bidang tanah yang belum terdaftar. Program ini dijalankan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui pengumpulan data fisik dan data yuridis setiap bidang tanah.
Program tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Kebijakan ini menjadi bagian dari percepatan sertifikasi tanah nasional untuk meningkatkan kepastian hukum dan meminimalkan sengketa pertanahan.
Sejak mulai dijalankan pada 2017, PTSL menjadi salah satu program strategis pemerintah dalam mendorong tertib administrasi pertanahan. Selain memberikan kepastian hak atas tanah, program ini juga membantu meningkatkan nilai ekonomi aset masyarakat karena tanah yang telah bersertifikat dapat dimanfaatkan sebagai agunan perbankan maupun kepentingan lainnya sesuai ketentuan hukum.
Syarat Mengikuti Program PTSL
Masyarakat yang ingin mengikuti program PTSL harus melengkapi sejumlah persyaratan administrasi sebelum proses pengukuran dan verifikasi dilakukan petugas.
Berikut syarat yang harus dipenuhi:
-
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
-
Surat permohonan menjadi peserta PTSL.
-
Memasang tanda batas tanah yang telah disepakati bersama para pemilik tanah yang berbatasan langsung.
-
Bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, seperti Letter C, Akta Jual Beli (AJB), Akta Hibah, maupun berita acara kesaksian.
-
Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Penghasilan (PPh) apabila dipersyaratkan. Untuk masyarakat berpenghasilan rendah, kedua kewajiban tersebut dapat dibebaskan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tahapan Pendaftaran
Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, petugas BPN akan melakukan pengukuran bidang tanah, pemeriksaan data fisik dan yuridis, pengumuman hasil pendataan, hingga penerbitan sertifikat apabila tidak terdapat keberatan dari pihak lain.
Karena itu, pemilik tanah disarankan memastikan seluruh dokumen kepemilikan sesuai kondisi di lapangan serta memasang patok batas sebelum proses pengukuran dilakukan agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Melalui PTSL, pemerintah berharap semakin banyak bidang tanah masyarakat yang memiliki sertifikat resmi sehingga kepastian hukum atas hak kepemilikan meningkat, konflik pertanahan dapat ditekan, dan nilai ekonomi aset masyarakat semakin bertambah. (*)
Editor : Ali Sodiqin